Status Merek – Mendaftarkan merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga melindungi identitas bisnis Anda dari sengketa.
Prosesnya cukup panjang, dan setiap tahapan memiliki arti penting yang wajib Anda pahami. Salah satu hal penting dalam proses ini adalah status merek.
Untuk membantu Anda memahami hal ini lebih lanjut, Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: First to File, Sistem Pendaftaran Merek Terkait Kepemilikan
Apa itu Status Merek?
Status merek adalah posisi atau tahap terkini dari suatu permohonan merek yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Setiap permohonan akan melalui berbagai tahapan pemeriksaan, pengumuman, hingga keputusan akhir dari DJKI.
Informasi status ini bisa dilihat oleh publik melalui laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI.
Penting bagi pemohon atau pemilik merek untuk memantau status merek secara berkala.
Sebab, pada tahap tertentu, Anda mungkin perlu melakukan perbaikan dokumen, menanggapi keberatan, atau mengajukan banding jika terjadi penolakan.
Tidak memahami status ini bisa menyebabkan permohonan terhenti atau bahkan dibatalkan.
Selain itu, status ini juga berguna bagi pihak lain untuk mengetahui apakah suatu merek sudah terdaftar atau masih dalam proses.
Transparansi ini melindungi hak pemilik merek sekaligus menjaga persaingan usaha tetap sehat.
Tahap-tahap dalam Status Merek
Setiap pengajuan merek akan melalui tahapan administratif yang sistematis. Status merek akan berubah mengikuti alur proses yang ditetapkan oleh DJKI.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Permohonan Pendaftaran Merek
Proses diawali saat pemohon mengajukan permohonan secara daring melalui laman DJKI.
Dokumen wajib seperti formulir permohonan, label merek, dan bukti pembayaran harus diunggah dengan benar.
Setelah disubmit, permohonan akan mendapatkan nomor registrasi dan masuk ke antrean pemeriksaan.
Statusnya akan muncul sebagai “diajukan” atau “menunggu pemeriksaan formalitas“.
Tahap ini menunjukkan bahwa permohonan sudah masuk sistem secara resmi.
Pemeriksaan Formalitas
Setelah permohonan pendaftaran merek diajukan, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan formalitas yang dilakukan oleh petugas dari DJKI.
Pemeriksaan formalitas merupakan proses pengecekan awal terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan oleh pemohon.
Proses ini memakan waktu maksimal 15 (lima belas) hari. Jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, DJKI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemohon yang berisi rincian kekurangan tersebut.
Dalam tahapan pemeriksaan formalitas, terdapat beberapa status yang menggambarkan perkembangan permohonan, yaitu:
- Pemeriksaan Formalitas
- Menunggu Tanggapan Formalitas
- Tidak Ada Tanggapan Formalitas
- Dianggap Ditarik Kembali
Pengumuman dalam Berita Resmi Merek
Setelah permohonan lolos tahap pemeriksaan formalitas, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek oleh Menteri, paling lambat 15 hari sejak Tanggal Penerimaan permohonan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Masa pengumuman berlangsung selama 2 bulan.
Pengumuman ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat luas untuk mengetahui adanya permohonan pendaftaran merek baru.
Apabila ada pihak yang merasa kepentingannya terganggu, mereka dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI, disertai alasan yang cukup dan bukti yang kuat.
Keberatan harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan keberatan. Jika tidak ada keberatan, permohonan akan lanjut ke tahap pemeriksaan substantif.
Dalam tahap ini, status permohonan dapat menunjukkan masa pengumuman, menunggu keberatan/sanggah, dan selesai masa pengumuman.
Pemeriksaan Substantif oleh DJKI
Tahap ini diawali dengan Pemeriksaan Substantif 1 dan 2, di mana petugas DJKI menilai kelayakan merek berdasarkan data pembanding dan ketentuan hukum.
Pemeriksa memastikan bahwa merek tidak meniru merek lain, tidak deskriptif, tidak menyesatkan, dan memiliki daya pembeda.
Jika ditemukan potensi penolakan, DJKI akan menyampaikan usulan penolakan dan memberi waktu kepada pemohon untuk menanggapi.
Status permohonan kemudian masuk ke tahap Menunggu Tanggapan Substantif atas Usul Penolakan dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Substantif atas Usulan Penolakan.
Bila tanggapan diterima, permohonan akan lanjut; namun jika keberatan dari pihak ketiga dianggap sah, maka dapat berakhir dengan Persetujuan Direktur untuk Ditolak Berdasarkan Oposisi. Seluruh proses ini berlangsung maksimal 150 hari.
Merek Didaftarkan / Ditolak
Hasil akhir dari pemeriksaan substantif dapat berujung pada dua kemungkinan: merek didaftarkan atau ditolak.
Sertifikat diterbitkan sebagai bukti resmi yang mengkonfirmasi hak atas merek, yang berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran.
Jika permohonan disetujui, status akan mengikuti urutan sebagai berikut:
- Persetujuan Direktur untuk Diberi
- Persetujuan oleh Direktur untuk Daftar Sebagian Berdasarkan Oposisi
- Persetujuan oleh Direktur untuk Daftar Sebagian Setelah Menerima Tanggapan
- Persetujuan oleh Direktur untuk Daftar Seluruhnya Setelah Menerima Tanggapan
- Persetujuan oleh Direktur untuk Didaftar karena Oposisi Tidak Diterima
- Untuk Didaftar karena Hearing Sebagian
- Untuk Didaftar karena KBM
- Untuk Didaftar
Baca Juga: Cara Cek PDKI untuk Memastikan Merek
Kesimpulan
Status merek mencerminkan tahapan hukum dan administratif dari permohonan merek yang Anda ajukan.
Memahami urutannya sangat penting agar tidak terlewat kewajiban atau batas waktu yang bisa berakibat penolakan.
Setiap tahap — mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat — memiliki konsekuensi hukum dan teknis.
Dengan mengikuti prosesnya secara aktif, Anda bisa memastikan merek Anda mendapatkan perlindungan hukum yang sah.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel legalitas atau membutuhkan layanan pendaftaran merek, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.