Associe

Cara dan Syarat Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang (Update 2025)

Syarat Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang, Izin Usaha Galon
Picture of Pengku. A
Pengku. A

Ringkasan Artikel: Syarat Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang

Usaha depot air minum isi ulang memerlukan izin legal berupa NIB, uji laboratorium air, dan sertifikat laik higiene sanitasi. Jenis usaha ini termasuk dalam KBLI 11052 dan perlu memenuhi standar teknis seperti lokasi yang aman, peralatan pengolahan sesuai, serta sumber air yang sah.

 

Memulai usaha depot air minum isi ulang bisa menjadi pilihan menarik karena permintaan pasar yang terus meningkat.

Namun, sebelum menjalankan bisnis ini, penting untuk memahami syarat izin usaha depot air minum isi ulang agar berjalan secara legal.

Associe akan membahasnya di artikel ini.

 

Apa Itu Usaha Depot Air Minum Isi Ulang?

Usaha depot air minum isi ulang merupakan layanan penyediaan air minum yang sudah melalui proses penyaringan dan pengolahan tertentu, kemudian dikemas ulang ke dalam galon. 

Layanan ini kerap ditemukan di lingkungan perumahan, kampus, hingga kawasan padat penduduk.

Usaha ini umumnya terbagi dua: depot sederhana dengan penyaringan seperti UV dan karbon aktif, serta depot dengan teknologi Reverse Osmosis (RO) yang menyaring kontaminan lewat membran semipermeabel.

Dilansir dari Sustainable Sanitation and Water Management, ada juga metode ozonasi, yakni penambahan ozon (O₃) untuk mengoksidasi dan membunuh mikroorganisme serta senyawa organik dalam air.

Beberapa keuntungan membuka usaha ini antara lain:

  • Permintaan pasar yang stabil karena kebutuhan air minum terus meningkat
  • Modal relatif lebih terjangkau dibanding bisnis skala besar
  • Bisa dijalankan di rumah dengan ruang terbatas
  • Keuntungan usaha cepat terasa jika lokasi dan layanan tepat


Klasifikasi Usaha Depot Air Minum Isi Ulang

Setiap pelaku usaha depot air minum isi ulang wajib mendaftarkan jenis usahanya berdasarkan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.

Beberapa kode KBLI yang relevan meliputi:

KBLI 11052 – Industri Air Minum Isi Ulang

KBLI 11051 – Industri Air Kemasan

KBLI 11050 – Industri Air Minum dan Air Mineral

 

Syarat Dokumen Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang

Untuk mengurus izin usaha depot air minum isi ulang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS
  • Akta pendirian usaha (jika berbadan hukum)
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan
  • Fotokopi KTP dan NPWP pemilik usaha
  • Pas foto ukuran 4×6 cm
  • Peta lokasi dan denah bangunan
  • Surat jaminan pasok air baku dari PDAM atau pihak berizin
  • Hasil uji laboratorium air dari lembaga terakreditasi
  • Sertifikat laik higiene sanitasi dari Dinas Kesehatan

 

Syarat Teknis dan Umum

Kualitas Air

Air yang digunakan harus berasal dari sumber legal, baik dari PDAM maupun perusahaan berizin.

Kualitas air wajib memenuhi standar kesehatan dan dibuktikan dengan hasil uji laboratorium resmi.

Uji ini memastikan air bebas dari logam berat, bakteri, dan kontaminan berbahaya lainnya.

Peralatan Pengolahan Air

Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan jenis pengolahan yang dipilih, baik sistem sederhana maupun reverse osmosis.

Alat harus terbuat dari bahan food grade dan dipelihara secara rutin. Sanitasi mesin juga harus dijaga ketat agar kualitas air tetap higienis.

Lokasi Usaha

Lokasi depot sebaiknya berada dekat pemukiman penduduk atau kawasan kos-kosan yang padat.

Hindari tempat yang rawan pencemaran seperti dekat tempat pembuangan sampah. Ruang produksi dan pengisian air juga wajib terpisah dari ruang penyimpanan barang lainnya.

 

Alur Pengurusan Izin Usaha Galon

Berikut langkah-langkah mengurus izin usaha galon melalui sistem OSS:

  • Daftar akun dan isi data di oss.go.id
  • Pilih KBLI sesuai jenis usaha Anda
  • Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Lengkapi dokumen perizinan pendukung seperti uji lab dan surat pasok air
  • Lakukan pemeriksaan sanitasi oleh Dinas Kesehatan
  • Terima sertifikat laik higiene dan izin operasional resmi

 

Tips Memulai Izin Usaha Galon

Berikut beberapa tips agar usaha depot air minum Anda sukses dan legal:

  • Pilih lokasi yang tepat
    Lokasi dekat pemukiman akan memudahkan mendapatkan pelanggan dan menghemat biaya distribusi.
  • Urus perizinan sejak awal
    Mengurus izin lebih awal memberikan kepercayaan lebih kepada pelanggan serta mempermudah pengawasan dari pihak terkait.
  • Pastikan sumber air legal dan berkualitas
    Lakukan uji coba kualitas air sebelum berkomitmen bekerja sama dengan pemasok.
  • Siapkan modal dan peralatan memadai
    Gunakan peralatan pengolahan berkualitas agar hasil air memenuhi standar.
  • Promosikan melalui media sosial
    Gunakan platform seperti Instagram atau WhatsApp untuk menjangkau pelanggan lebih luas dan cepat.

 

FAQ Tentang Syarat Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang

Apakah wajib memiliki NIB untuk membuka depot air minum isi ulang?

Ya, NIB diperlukan sebagai identitas legal usaha dan merupakan syarat awal sebelum mengurus izin lainnya.

Apa itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi?

Sertifikat ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setelah depot dinyatakan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.

Berapa biaya pengurusan izin depot air minum?

Biaya bervariasi tergantung daerah dan jenis izin. Beberapa daerah bahkan menyediakan layanan gratis atau subsidi biaya.

Apakah uji laboratorium air harus dilakukan secara berkala?

Ya, untuk memastikan kualitas air tetap sesuai standar, uji air sebaiknya dilakukan secara berkala, minimal setahun sekali.

Apakah usaha depot air minum bisa dijalankan dari rumah?

Bisa, selama memenuhi syarat teknis dan lokasi, termasuk pemisahan ruang produksi dari area tinggal.

 

Baca Juga:

Panduan Mengurus Izin Usaha Pariwisata

Izin Usaha Laundry dan Tips Memulainya

Penulis Artikel:

Picture of Pengku. A
Pengku. A

Seorang article writer di Associe dengan pengalaman di berbagai bidang, seperti online media, legalitas, dan digital agency.

Ikuti Associe di Sosial Media