TDP Adalah — Saat memulai usaha, banyak pelaku bisnis kebingungan tentang dokumen apa saja yang dibutuhkan agar legal di mata hukum.
Salah satunya adalah TDP, istilah yang kerap disebut dalam proses perizinan.
Meski kini perannya telah bergeser, masih banyak yang belum memahami secara utuh mengenai TDP. Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: Cara Daftar SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Pengertian TDP
Apa itu TDP? TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan, yaitu dokumen resmi yang dulu wajib dimiliki oleh setiap badan usaha dan perusahaan yang menjalankan kegiatan perdagangan di Indonesia.
TDP diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat sebagai bentuk legalitas keberadaan perusahaan.
Dasar hukum TDP mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa setiap perusahaan, baik dalam bentuk perseorangan, firma, CV, maupun PT, wajib untuk mendaftarkan usahanya dalam daftar perusahaan dan memiliki TDP.
Namun, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), TDP tidak lagi menjadi syarat utama.
Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas usaha yang lebih terintegrasi dan berbasis digital.
Tujuan Adanya TDP
TDP dibuat bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki peran penting dalam sistem administrasi usaha. Berikut ini beberapa fungsi utamanya:
Bukti Legalitas Usaha
TDP menjadi bukti bahwa sebuah perusahaan telah terdaftar secara sah dan menjalankan usaha sesuai peraturan yang berlaku. Ini penting saat menjalin kerja sama bisnis atau mengikuti tender pemerintah.
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Dengan memiliki TDP, perusahaan menunjukkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi. Hal ini dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pelanggan.
Mempermudah Akses Kredit dan Investasi
Bank atau lembaga keuangan biasanya meminta bukti legalitas seperti TDP sebelum memberikan fasilitas kredit. Begitu juga calon investor, mereka cenderung lebih yakin untuk menanamkan modal di usaha yang telah memiliki dokumen resmi.
Persyaratan dalam Administrasi Lain
TDP juga sering menjadi syarat tambahan dalam pengurusan dokumen lain, seperti izin usaha, SIUP (dulu), atau pendaftaran merek dagang.
Jenis Usaha yang Tidak Membutuhkan TDP
Tidak semua usaha wajib memiliki TDP, apalagi setelah sistem OSS diberlakukan. Beberapa jenis usaha dikecualikan dari kewajiban ini, terutama yang berskala mikro atau tidak berbadan hukum.
Usaha Mikro Kecil Non-Badan Hukum
Usaha rumahan atau warung kecil yang tidak berbentuk PT atau CV tidak wajib memiliki TDP, terutama jika omzetnya masih di bawah batasan UMKM.
Usaha Perorangan dengan Skala Terbatas
Pedagang kaki lima atau bisnis pribadi seperti penjahit rumahan umumnya tidak diwajibkan membuat TDP, selama tidak melibatkan transaksi komersial dalam skala besar.
Kegiatan Non-Komersial
Organisasi sosial, yayasan, atau komunitas yang tidak menjalankan kegiatan perdagangan tidak diwajibkan untuk memiliki TDP.
Usaha yang Sudah Berbasis NIB
Pelaku usaha yang sudah mengantongi NIB melalui sistem OSS tidak lagi diwajibkan memiliki TDP, karena NIB telah menggantikan peran tersebut.
Perbedaan TDP dan NIB
TDP dan NIB memiliki fungsi yang hampir serupa, tetapi berbeda dalam mekanisme dan sistem. TDP diterbitkan secara manual oleh pemerintah daerah, sedangkan NIB diterbitkan secara daring melalui sistem OSS.
Perbedaan lainnya terletak pada cakupan fungsinya. Jika TDP hanya menunjukkan pendaftaran perusahaan, NIB sekaligus berperan sebagai nomor induk kepabeanan, identitas usaha, dan akses ke perizinan lainnya. Karena itulah, sejak 2018, NIB digunakan sebagai pengganti TDP secara nasional.
Syarat Pembuatan TDP
Untuk membuat TDP sebelum diberlakukannya NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Syarat ini berlaku untuk perusahaan berbentuk CV, PT, koperasi, dan sebagainya.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Usaha lainnya
- Fotokopi KTP dan KK pemilik/direksi
- Surat domisili usaha dari kelurahan
- Pas foto penanggung jawab perusahaan
Alur Pembuatan TDP
Proses pembuatan TDP dilakukan di kantor DPMPTSP kabupaten/kota. Berikut ini alur umumnya:
- Menyiapkan dokumen persyaratan lengkap
- Mengisi formulir pendaftaran TDP
- Menyerahkan dokumen ke loket pelayanan
- Menunggu proses verifikasi data
- Menerima bukti tanda daftar perusahaan (TDP)
Baca Juga: Perbedaan Waralaba dan Lisensi Merek yang Perlu Anda Tahu
FAQ Tentang TDP
TDP adalah dokumen penting yang sempat menjadi syarat utama legalitas usaha. Kini, fungsinya digantikan oleh NIB dalam sistem perizinan OSS.
Apa itu TDP dan apakah masih berlaku?
TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan, namun saat ini sudah tidak diwajibkan lagi karena digantikan oleh NIB sejak 2018.
Apakah usaha kecil tetap harus punya TDP?
Tidak. Usaha kecil dan mikro umumnya tidak wajib memiliki TDP, terutama jika sudah memiliki NIB.
Bagaimana cara mendapatkan TDP?
Dulu TDP didapatkan melalui DPMPTSP dengan membawa dokumen pendirian usaha. Kini cukup daftar melalui OSS untuk mendapatkan NIB.
Apa bedanya SIUP dan TDP?
SIUP adalah izin usaha perdagangan, sedangkan TDP hanya sebagai tanda daftar. Keduanya kini tergantikan oleh NIB.
Apakah NIB lebih baik dari TDP?
Ya. NIB lebih efisien karena mencakup fungsi TDP, SIUP, dan akses perizinan lain dalam satu sistem daring.