Ringkasan Artikel: Apa Itu Amnesti Pajak?
Amnesti pajak merupakan kebijakan pemerintah berupa penghapusan pajak terutang beserta sanksi administrasi, dengan syarat wajib pajak mengungkapkan harta yang belum dilaporkan.
- Memiliki dasar hukum yang jelas melalui undang-undang dan peraturan pelaksana.
- Memberikan manfaat bagi negara dalam meningkatkan penerimaan pajak.
- Menguntungkan wajib pajak karena penghapusan sanksi dan denda.
- Disertai kewajiban investasi tertentu bagi harta yang direpatriasi.
- Berbeda dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari sisi cakupan dan mekanisme.
Apa Itu Amnesti Pajak (Tax Amnesty)?
Amnesti pajak adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan pajak terutang dan sanksi tertentu bagi wajib pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta dan kewajiban pajaknya.
Dilansir DJP, Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak terutang dan sanksi dengan syarat wajib pajak mengungkap harta serta membayar uang tebusan ke kas negara.
Program tax amnesty biasanya bersifat terbatas waktu dan diatur secara khusus melalui undang-undang serta peraturan pelaksana.
Di Indonesia, tax amnesty pertama kali dilaksanakan pada era Presiden Jokowi pada 2016 melalui Tax Amnesty Jilid I.
Program ini menghasilkan sekitar Rp 165 triliun dari uang tebusan dan Rp1.000 triliun dari repatriasi aset, meski kepatuhan wajib pajak pasca-program masih tergolong rendah.
Contoh amnesti pajak adalah saat pengusaha menyimpan dana usaha di luar negeri dan belum melaporkannya dalam SPT dapat mengikuti tax amnesty.
Dengan mengungkap dana tersebut dan membayar uang tebusan, sehingga kewajiban pajak masa lalu dianggap selesai tanpa sanksi.
Mekanismenya dilakukan melalui penyampaian surat pernyataan harta, pembayaran tebusan, dan pemenuhan persyaratan administratif dalam periode yang ditentukan.
Dasar Hukum Amnesti Pajak
Di Indonesia, dasar hukumnya diatur melalui beberapa ketentuan resmi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
UU No. 11 Tahun 2016 mengatur tujuan, ruang lingkup, subjek dan objek amnesti pajak, selain itu juga menjelaskan mekanisme pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan.
Ketentuan sanksi dan perlindungan hukum bagi wajib pajak peserta amnesti juga diatur secara jelas.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016
PER-11/PJ/2016 diterbitkan sebagai aturan teknis pelaksanaan amnesti pajak. Peraturan ini mengatur tata cara penyampaian Surat Pernyataan Harta.
Selain itu, dijelaskan pula prosedur administrasi, verifikasi, dan pelayanan wajib pajak. Aturan ini menjadi pedoman operasional bagi fiskus dan wajib pajak.
Tujuan dan Manfaat Amnesti Pajak
Tujuan amnesti pajak antara lain:
- Meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek
- Memperluas basis data perpajakan
- Mendorong repatriasi dan deklarasi harta
- Menumbuhkan kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang
- Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak atas kewajiban sebelumnya
Subjek dan Objek dari Amnesti Pajak
Regulasi memberikan penjelasan mengenai siapa yang berhak dan siapa yang dapat dikecualikan.
Ketentuannya merujuk pada PER-11/PJ/2016 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut:
- Wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan berhak mengikuti tax amnesty
- Orang pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia, atau warisan yang belum terbagi, dapat tidak menggunakan hak tersebut
- Warga negara Indonesia yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri juga termasuk kelompok yang dapat tidak memanfaatkan program ini
- Apabila kelompok tersebut tidak menggunakan hak amnesti, ketentuan sanksi dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2016 tidak diberlakukan
Program Amnesti Pajak: Fasilitas dan Konsekuensi
Peserta program amnesti pajak memperoleh berbagai fasilitas yang dirancang untuk meringankan beban kewajiban masa lalu.
Fasilitas tersebut mencakup penghapusan pajak terutang, baik Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang belum ditetapkan.
Sanksi administrasi dan pidana perpajakan yang berkaitan juga dapat dihapuskan sesuai ketentuan.
Selain itu, sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang sudah ada dapat dihapus, serta pemeriksaan atau penyidikan pajak dapat tidak dilakukan atau dihentikan.
Di sisi lain, terdapat konsekuensi yang wajib dipatuhi. Harta hasil repatriasi harus diinvestasikan di dalam negeri selama jangka waktu minimal 3 tahun.
Instrumen investasi yang diperbolehkan meliputi Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, instrumen lembaga pembiayaan pemerintah, produk perbankan, obligasi swasta yang diawasi OJK, proyek infrastruktur, sektor riil prioritas pemerintah, serta bentuk investasi sah lainnya.
Riwayat Program Amnesti Pajak dan Jangka Waktunya
Berdasarkan PER-11/PJ/2016, Tax Amnesty jilid I dilaksanakan dalam tiga periode selama 2016–2017 dengan ketentuan tarif dan fasilitas yang berbeda pada tiap tahap.
- Periode I: 1 Juli – 30 September 2016
- Periode II: 1 Oktober – 31 Desember 2016
- Periode III: 1 Januari – 31 Maret 2017
Perbedaan Amnesti Pajak dan PPS (Program Pengungkapan Sukarela)
Setelah Jilid I selesai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang memberi kesempatan untuk secara sukarela dengan ketentuan yang lebih ringan.
Berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021 dan PMK No. 196/PMK.03/2021, serta dilaksanakan pada 1 Januari–30 Juni 2022.
Hingga saat ini, wacana Tax Amnesty jilid III masih berada dalam pembahasan Program Legislasi Nasional 2025 dan belum diberlakukan secara resmi.
Perbedaan amnesti pajak dan PPS terletak pada dasar hukum, cakupan fasilitas, serta konteks kebijakannya.
Amnesti pajak memberikan penghapusan sanksi yang lebih luas melalui undang-undang khusus, sedangkan PPS merupakan kebijakan lanjutan yang menitikberatkan pada pengungkapan sukarela.
FAQ Tentang “Apa Itu Amnesti Pajak?”
Apakah program ini wajib diikuti semua wajib pajak?
Tidak, program ini bersifat hak, bukan kewajiban, sehingga dapat dimanfaatkan sesuai kondisi wajib pajak.
Apakah amnesti pajak menghapus seluruh kewajiban pajak?
Penghapusan berlaku sesuai ketentuan yang diatur, tidak mencakup kewajiban di luar periode atau objek tertentu.
Bagaimana jika tidak mengikuti program ini?
Wajib pajak tetap tunduk pada ketentuan pemeriksaan dan sanksi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Apakah data yang diungkap tetap dirahasiakan?
Data amnesti dilindungi kerahasiaannya dan digunakan untuk kepentingan perpajakan sesuai undang-undang.
Apakah kebijakan ini akan diterapkan lagi?
Hingga kini, penerapan berikutnya masih menunggu keputusan pemerintah dan pembahasan regulasi.
Baca Juga:



