Ringkasan Artikel: Apa Itu SKT?

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah dokumen resmi dari DJP yang menandakan bahwa wajib pajak telah tercatat.

  • Terbit setelah proses pembuatan NPWP disetujui.
  • Memuat identitas wajib pajak hingga kewajiban pajaknya.
  • Diperlukan untuk berbagai proses administrasi.

 

Apa Itu SKT Pajak?

Surat Keterangan Terdaftar atau SKT Pajak adalah dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang menandai bahwa seorang wajib pajak telah tercatat secara sah dalam sistem perpajakan.

Dokumen ini biasanya terbit setelah proses pembuatan NPWP selesai melalui layanan daring.

 

Fungsi SKT dalam Administrasi Pajak

Dokumen ini memiliki sejumlah manfaat bagi Anda yang perlu menunjukkan bukti status perpajakan kepada pihak tertentu.

  • Bukti telah terdaftar sebagai wajib pajak
  • Menjelaskan kewajiban pajak yang harus dipenuhi
  • Persyaratan pembukaan rekening bank tertentu
  • Dokumen pendukung dalam tender
  • Pendamping dokumen legalitas usaha

 

Siapa Saja yang Wajib Memiliki SKT?

Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap pihak yang telah memenuhi ketentuan pendaftaran wajib pajak.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan
  • Pelaku UMKM
  • Karyawan yang membutuhkan NPWP untuk keperluan administrasi
  • Pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha dan wajib melaporkan kewajiban perpajakannya

 

Contoh dan Komponen dalam SKT Pajak

Informasi di dalam SKT menggambarkan identitas wajib pajak dan ketentuan yang harus dipenuhi.

contoh skt pajak

 

Nama

Bagian ini menampilkan nama lengkap wajib pajak sesuai identitas kependudukan. Penulisan nama harus sama dengan dokumen resmi yang pernah diajukan.

Kesalahan nama dapat mempengaruhi proses verifikasi pada layanan tertentu.

Jika terjadi ketidaksesuaian, Anda dapat memperbaikinya melalui kantor pajak.

NPWP dan NIK

Pada bagian ini, nomor NPWP dan NIK tercantum sebagai identitas utama wajib pajak.

Kedua nomor tersebut digunakan sistem untuk memverifikasi data kependudukan.

Sinkronisasi antara NPWP dan NIK penting untuk memastikan layanan perpajakan berjalan optimal.

Jika masih menggunakan NPWP 15 digit, pembaruan akan dilakukan secara otomatis.

Klasifikasi Lapangan Usaha Utama

KLU menunjukkan jenis kegiatan usaha yang dijalankan wajib pajak. Informasi ini membantu kantor pajak menetapkan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan bidang usaha.

Penetapan KLU dilakukan berdasarkan data yang Anda masukkan saat pendaftaran NPWP. Jika usaha berubah, pembaruan KLU perlu dilakukan.

Alamat

Alamat dalam SKT menunjukkan lokasi domisili atau tempat usaha wajib pajak.

Data tersebut harus sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memudahkan korespondensi dari kantor pajak.

Jika Anda pindah domisili, pembaruan alamat dilakukan melalui DJP Online atau langsung di KPP.

Kategori

Kategori menjelaskan status wajib pajak, seperti orang pribadi atau badan.

Status ini memengaruhi jenis kewajiban pajak yang harus dipenuhi setiap tahun.

Informasi kategori disesuaikan dengan data pendaftaran awal. Jika terjadi perubahan kegiatan usaha, pembaruan kategori mungkin diperlukan.

Tanggal Mulai Terdaftar

Bagian ini menunjukkan hari saat wajib pajak resmi masuk dalam sistem DJP. Informasi ini penting sebagai acuan dalam menilai kepatuhan wajib pajak.

Tanggal tersebut biasanya terbit otomatis setelah NPWP disahkan. Pada kasus tertentu, tanggal pendaftaran dapat ditinjau ulang jika ditemukan kendala administratif.

Kewajiban Pajak

SKT memuat informasi mengenai kewajiban yang harus dipenuhi, misalnya PPh atau PPN. Bagian ini membantu wajib pajak memahami tanggung jawabnya setiap periode.

Kewajiban yang tercantum berdasarkan data kegiatan usaha dan ketentuan perpajakan. Pembaruan kewajiban dapat dilakukan bila usaha berubah jenis..

Tempat dan Tanggal SKT Diterbitkan

Dokumen mencantumkan lokasi kantor pajak penerbit beserta tanggal penerbitan SKT. Bagian ini menjadi indikator resmi keabsahan dokumen.

Informasinya digunakan oleh pihak lain yang membutuhkan verifikasi. Tanggal penerbitan menunjukkan kapan dokumen mulai berlaku.

Biasanya data ini otomatis muncul setelah NPWP diaktifkan.

Tanda Tangan Kepala KP2KP

Pada bagian akhir, terdapat tanda tangan pejabat kantor pajak yang berwenang. Tanda tangan ini menunjukkan bahwa SKT valid dan telah disahkan.

Beberapa layanan akan mengecek kesesuaian tanda tangan tersebut. Dokumen elektronik tetap sah selama berasal dari sistem resmi DJP.

 

Cara Mendapatkan SKT Pajak

Anda dapat memperoleh dokumen ini melalui layanan daring yang telah disediakan pemerintah.

  • Membuat NPWP melalui layanan e-Registration di DJP Online
  • Menunggu proses verifikasi oleh kantor pajak
  • Mengunduh SKT pada menu profil wajib pajak di DJP Online
  • Melakukan pembaruan data jika ada ketidaksesuaian
  • Datang ke KPP bila membutuhkan salinan cetak yang disahkan

 

Aturan Hukum Terkait SKT Pajak

Beberapa regulasi menjadi dasar hukum dalam penerbitan dan penggunaan SKT.

UU KUP (UU 6/1983 jo. UU 7/2021)

UU KUP (UU 6/1983 jo. UU 7/2021) mengatur pendaftaran wajib pajak, penerbitan NPWP dan SKT, serta kewajiban pelaporan.

Pasal 2 dan 3 menjadi dasar identifikasi dan pencatatan wajib pajak. Regulasi ini memastikan setiap wajib pajak terdaftar secara sah dan memiliki dokumen perpajakan yang valid.

Perdirjen Pendaftaran NPWP

Peraturan seperti PER-04/PJ/2020 menetapkan prosedur teknis pendaftaran dan penghapusan NPWP termasuk penerbitan SKT.

Aturan ini memuat syarat, alur verifikasi, serta cara pemutakhiran data agar identitas wajib pajak tetap akurat dan sesuai ketentuan KPP.

Kepdirjen Penetapan Kewajiban Pajak

Keputusan ini mengatur jenis kewajiban pajak yang harus dipenuhi wajib pajak sesuai profil usaha atau pekerjaan.

Penetapan tersebut memastikan SKT memuat kewajiban PPh, PPN, atau pemotongan sesuai kondisi wajib pajak dan aturan yang berlaku.

PMK/PP tentang NIK sebagai NPWP

PMK 112/PMK.03/2022 dan implementasi UU HPP mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi.

Aturan ini mengintegrasikan data kependudukan dan perpajakan sehingga identitas pada SKT menjadi lebih sederhana dan valid di seluruh sistem DJP.

Ketentuan Pemutakhiran Data WP

Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU KUP, wajib pajak diwajibkan memperbarui data seperti alamat, pekerjaan, dan informasi identitas lainnya.

Pemutakhiran ini memastikan SKT selalu sesuai dengan kondisi terbaru wajib pajak dan mencegah hambatan administrasi dalam pelaporan pajak.

 

FAQ Tentang “Apa itu SKT?”

Apakah SKT wajib dimiliki oleh semua wajib pajak?

Ya, dokumen ini menjadi bukti bahwa Anda telah terdaftar dalam sistem pajak.

Di mana saya bisa mengunduh SKT?

SKT dapat diunduh melalui DJP Online pada menu informasi wajib pajak.

Apakah data yang salah dapat diperbaiki?

Bisa, pembaruan dapat dilakukan melalui DJP Online atau langsung ke kantor pajak.

Apakah SKT diperlukan untuk membuka rekening bank?

Beberapa bank mewajibkannya sebagai dokumen pendukung identitas pajak.

Apakah SKT otomatis terbit setelah membuat NPWP?

Ya, selama pendaftaran telah disetujui oleh kantor pajak.

 

Baca Juga:

Deposit Pajak: Cara Bayar Pajak Lebih Praktis

Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor