Ringkasan Artikel: Batas Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
- Tenggat pelaporan Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.
- Berlaku untuk semua wajib pajak orang pribadi.
- Pelaporan dilakukan secara online melalui sistem pajak.
- Sanksi denda berlaku bagi yang terlambat.
- Disarankan melapor lebih awal untuk menghindari kendala sistem.
Kapan Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2026?
Berdasarkan ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, deadline lapor SPT tahunan 2026 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026.
Tenggat ini berlaku untuk pelaporan Tahun Pajak 2025 yang dimulai sejak 1 Januari 2026, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara online melalui sistem Coretax.
Ketentuan tersebut berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi, baik karyawan, profesional, pekerja lepas, maupun pengusaha.
Walaupun pajak sudah dipotong perusahaan, kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan setiap tahun.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati akhir batas waktu.
Saat periode Ramadan dan libur, jumlah pengguna yang mengakses sistem biasanya meningkat sehingga berpotensi menimbulkan kendala.
Anda dianjurkan mengantisipasi gangguan akses dan memastikan akun Coretax DJP sudah aktif sejak awal agar proses berjalan lancar.
Jadwal Pelaporan SPT Tahunan dari Tahun ke Tahun
Jika dilihat dari beberapa tahun terakhir, jadwal pelaporan SPT orang pribadi relatif sama.
Pemerintah menetapkan batas akhir setiap 31 Maret karena pelaporan dilakukan maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Sistem ini memudahkan perencanaan administrasi dan memberikan waktu cukup bagi wajib pajak menyiapkan dokumen.
Catatan penting lainnya, jika 31 Maret jatuh pada hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan sanksi
Sementara untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah 30 April 2026.
Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan?
Berikut kelompok yang wajib melaporkan SPT setiap tahun.
- Karyawan atau pekerja tetap, meskipun pajak sudah dipotong oleh perusahaan
- Freelancer atau pekerja lepas yang memiliki penghasilan
- Pengusaha perorangan dengan usaha kecil hingga menengah
- Profesional seperti dokter, konsultan, dan pengacara
- Wajib pajak yang memiliki NPWP aktif, walaupun penghasilan nihil
Tips Agar Tidak Terlambat Lapor Pajak
Agar proses berjalan lancar, Anda dapat menerapkan beberapa langkah berikut.
- Siapkan dokumen sejak awal tahun, seperti bukti potong dan data keuangan
- Lakukan pelaporan lebih awal untuk menghindari antrean sistem
- Gunakan pengingat kalender agar tidak lupa tenggat
- Pastikan akses akun pajak dan data pribadi sudah benar
- Konsultasikan dengan ahli pajak jika memiliki penghasilan beragam
FAQ Tentang “Batas Pelaporan SPT Tahunan Pribadi”
Apakah pelaporan SPT wajib setiap tahun?
Ya, setiap wajib pajak dengan NPWP aktif wajib melapor setiap tahun. Hal ini berlaku meskipun penghasilan nihil.
Apa sanksi jika terlambat lapor?
Keterlambatan dapat dikenakan denda administrasi. Jumlahnya umumnya Rp100.000 untuk orang pribadi.
Kapan batas lapor SPT orang pribadi jika hari libur?
Jika jatuh pada hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Wajib pajak tetap tidak dikenakan sanksi.
Apakah bisa melapor sebelum menerima bukti potong?
Tidak disarankan karena data harus sesuai. Sebaiknya tunggu dokumen lengkap agar pelaporan akurat.
Bagaimana jika lupa akun pajak?
Anda dapat melakukan reset atau menghubungi layanan resmi DJP. Pastikan data yang digunakan sesuai dengan identitas.
Baca Juga:



