Ringkasan Artikel: Berapa Pajak Mobil Listrik?
Mobil listrik tetap dikenai pajak tahunan, tetapi tarifnya umumnya lebih rendah dibanding mobil bensin karena adanya insentif pajak di beberapa daerah.
- Komponen pajak meliputi PKB, BBNKB, PPnBM, dan PPh 22 impor.
- Besaran pajak ditentukan berdasarkan jenis kendaraan serta asal produksi.
- Mulai 2026, mobil listrik dapat dikenai PKB dan BBNKB seperti kendaraan lain.
- Tarif akhir tetap mengikuti kebijakan masing-masing provinsi.
Mobil listrik semakin diminati karena biaya operasionalnya cenderung efisien dan didukung pemerintah.
Meski dikenal lebih hemat, banyak pemilik yang masih bertanya berapa pajak mobil listrik yang perlu dibayar setiap tahun.
Associe akan membahas pajak mobil listrik terbaru dan simulasi perhitungannya di artikel ini.
Apa Itu Pajak Mobil Listrik?
Pajak mobil listrik adalah kewajiban perpajakan yang dikenakan atas kepemilikan, penggunaan, maupun transaksi pada kendaraan roda empat berbasis tenaga listrik.
Di Indonesia, pengenaan pajak kendaraan listrik mengikuti aturan nasional dan kebijakan pemerintah daerah.
Nilainya umumnya lebih ringan dibanding mobil berbahan bakar bensin atau diesel.
Berbagai jenis mobil listrik yang dapat ditemukan antara lain:
- BEV (Battery Electric Vehicle) menggunakan tenaga baterai penuh.
- HEV (Hybrid Electric Vehicle) memadukan mesin bensin dan motor listrik.
- PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) dapat diisi daya dari sumber listrik eksternal.
Dari ketiganya, BEV biasanya memperoleh dukungan pajak paling tinggi karena tidak menghasilkan emisi gas buang saat digunakan.
Apakah Mobil Listrik Kena Pajak Tahunan?
Jika Anda bertanya apakah mobil listrik kena pajak tahunan, jawabannya iya, hanya skemanya lebih ringan
Mobil listrik tetap memiliki kewajiban pajak tahunan seperti kendaraan lain.
Namun nominalnya dapat lebih rendah karena ada pengurangan tarif atau pembebasan komponen tertentu di beberapa daerah.
Aturan pajaknya diatur dalam beberapa regulasi:
- Perpres No. 55 Tahun 2019 jo. Perpres No. 79 Tahun 2023 mengatur percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia.
- PP No. 74 Tahun 2021 menetapkan tarif PPnBM 0% untuk kendaraan listrik tertentu.
- Pergub DKI No. 3 Tahun 2020 memberikan insentif pajak daerah berupa PKB dan BBNKB 0% untuk kendaraan listrik di Jakarta.
- PMK No. 38 Tahun 2023 mengatur insentif bea masuk serta PPN/PPnBM untuk impor mobil listrik tertentu.
- PMK No. 8 Tahun 2024 mengatur kelanjutan insentif pajak mobil listrik untuk tahun 2025.
Jenis Pajak Mobil Listrik di Indonesia
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB adalah pajak tahunan yang dibayarkan pemilik kendaraan kepada pemerintah daerah.
Besarannya dihitung berdasarkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan bobot kendaraan.
Mobil listrik di banyak daerah dikenakan PKB lebih rendah dibanding mobil konvensional, bahkan sekitar 0,2% dari NJKB di wilayah seperti Jakarta.
BBNKB
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah bea balik nama yang muncul saat kendaraan pertama kali didaftarkan atau ketika terjadi perpindahan kepemilikan.
Pada mobil listrik, beberapa daerah memberikan tarif 0% atau diskon besar untuk mendorong pembelian unit baru.
Nilai BBNKB tiap provinsi bisa berbeda karena kewenangannya berada di pemerintah daerah.
PPnBM
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) merupakan pajak penjualan atas barang mewah yang lazim digunakan pada kendaraan bermotor.
Mobil listrik tertentu dapat dikenakan PPnBM 0% sesuai regulasi, terutama kendaraan yang diproduksi di dalam negeri agar harga jual lebih terjangkau.
PPh 22 Impor
PPh Pasal 22 impor biasanya dikenakan pada kendaraan yang masuk dalam bentuk CBU (completely built up).
Mobil listrik impor utuh dapat terkena komponen ini sesuai aturan perpajakan dan fasilitas yang berlaku.
Mulai 2025, insentif untuk CBU tidak diperpanjang, sedangkan mobil rakitan lokal (CKD/SKD) masih mendapat keringanan.
Berapa Pajak Mobil Listrik per Tahun?
Banyak orang mencari tahu berapa pajak mobil listrik sebelum membeli unit baru.
Nilainya tidak selalu sama karena dipengaruhi harga kendaraan, lokasi registrasi, dan kebijakan daerah.
Simulasi Mobil Rp300 Juta
- PKB: sekitar Rp600.000
- SWDKLLJ: sekitar Rp143.000
- Administrasi STNK/TNKB: sekitar Rp150.000
- Total: sekitar Rp893.000 per tahun
Simulasi Mobil Rp500 Juta
- PKB: sekitar Rp1.000.000
- SWDKLLJ: sekitar Rp143.000
- Administrasi STNK/TNKB: sekitar Rp150.000
- Total: sekitar Rp1.293.000 per tahun
Simulasi Mobil Rp700 Juta
- PKB: sekitar Rp1.400.000
- SWDKLLJ: sekitar Rp143.000
- Administrasi STNK/TNKB: sekitar Rp150.000
- Total: sekitar Rp1.693.000 per tahun
Info Insentif Pajak Mobil Listrik Terbaru (2026)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian objek PKB dan BBNKB.
Artinya, mobil listrik kini dapat dikenakan pajak tahunan seperti kendaraan lain.
Namun, besaran tarifnya tetap bergantung pada kebijakan pemerintah provinsi, sehingga insentif atau tarif 0% masih dimungkinkan di beberapa daerah.
PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot yang mencerminkan dampak lingkungan.
FAQ Tentang “Berapa Pajak Mobil Listrik?”
Apakah mobil listrik bebas pajak sepenuhnya?
Tidak selalu. Mobil listrik tetap dapat dikenai pajak, tetapi beberapa komponennya mendapat keringanan atau pembebasan.
Berapa pajak tahunan mobil listrik termurah?
Tergantung harga kendaraan dan domisili. Untuk city car listrik, nominalnya bisa di bawah mobil bensin sekelasnya.
Apakah hybrid mendapat insentif seperti BEV?
Ada model hybrid yang mendapat fasilitas tertentu, tetapi umumnya tidak sebesar BEV murni.
Mengapa pajak mobil listrik tiap daerah berbeda?
PKB dan BBNKB merupakan kewenangan daerah sehingga tarif serta insentif dapat berbeda.
Apakah pajak mobil listrik akan naik di masa depan?
Bisa saja berubah mengikuti kebijakan fiskal dan perkembangan industri, sehingga perlu cek aturan terbaru tiap tahun.
Baca Juga:
Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan: Pengertian, Syarat, Cara Ikut







