Ringkasan dari “Pajak Beli iPhone di Luar Negeri”
- Membeli iPhone 17 dari luar negeri memang lebih cepat tersedia dibandingkan menunggu rilis resmi.
- Ada biaya tambahan berupa Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sesuai status NPWP.
- Pemilik NPWP membayar pajak lebih rendah dibanding non-NPWP.
- Proses registrasi IMEI wajib dilakukan agar perangkat bisa dipakai di Indonesia.
- Faktor lain seperti garansi dan jaringan perlu dipertimbangkan sebelum membeli.
Mengapa Banyak WNI yang Sering Membeli Gadget di Luar Negeri?
Banyak WNI memilih membeli gadget di luar negeri karena faktor harga yang lebih murah, ketersediaan lebih cepat dibanding rilis resmi di Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor smartphone ke Indonesia sepanjang 2023 mencapai US$1,97 miliar atau sekitar Rp 30 triliun.
Angka ini menunjukkan tingginya minat konsumen membeli perangkat dari luar negeri meski ada risiko bea cukai, garansi, hingga kompatibilitas jaringan.
Setelah iPhone 17 terbaru rilis, peluncuran di Indonesia biasanya tertunda beberapa minggu karena proses sertifikasi TKDN.
Tak sedikit calon pembeli berencana membeli dari luar negeri agar lebih cepat mendapatkannya.
Berapa Biaya Tambahan Beli iPhone di Luar Negeri?
Setiap perangkat yang dibawa masuk ke Indonesia dari luar negeri wajib melewati aturan bea dan pajak impor.
Biaya tersebut meliputi:
- Bea Masuk 10% dari nilai pabean
- PPN 11% dari nilai impor
- PPh Pasal 22 sesuai status NPWP
Bea Masuk 10% dari Nilai Pabean
Bea Masuk dikenakan terhadap nilai pabean, yaitu harga perangkat yang sudah dikurangi nilai bebas pajak sebesar USD 500.
Artinya, semakin mahal harga iPhone 17 yang dibawa, semakin besar pula biaya Bea Masuk yang wajib dibayar.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, yang mengatur tentang ketentuan impor barang bawaan penumpang
Tujuannya adalah menjaga keseimbangan pasar dan mengendalikan arus barang masuk agar tidak merugikan produsen dalam negeri.
PPN 11% dari Nilai Impor
Setelah menghitung Bea Masuk, tahap berikutnya adalah menambahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN dikenakan sebesar 11% dari nilai impor, yang mencakup nilai pabean ditambah Bea Masuk.
Dasar hukumnya ada pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dengan aturan ini, pemerintah memastikan setiap barang impor berkontribusi pada pendapatan negara melalui pajak yang dibayarkan konsumen.
PPh Pasal 22 Sesuai Status NPWP
Selain Bea Masuk dan PPN, konsumen juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya berbeda tergantung status NPWP.
Jika Anda memiliki NPWP, tarif yang berlaku adalah 10% dari nilai impor. Namun, jika tidak memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 20%.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017.
Regulasi ini bertujuan mendorong masyarakat untuk memiliki NPWP sekaligus menekan potensi penghindaran pajak dari barang impor.
Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Beli iPhone di Luar Negeri
Selain biaya tambahan, ada beberapa faktor penting yang perlu diperhitungkan sebelum memutuskan membawa pulang iPhone 17:
- Garansi internasional yang belum tentu berlaku penuh di Indonesia
- Kompatibilitas jaringan seluler di Indonesia
- Registrasi IMEI wajib agar perangkat dapat digunakan secara resmi
Contoh Perhitungan Biaya Tambahan iPhone 17 dari Luar Negeri
Sebagai ilustrasi, mari kita ambil contoh iPhone 17 varian 256GB dengan harga sekitar Rp16,6 juta di Singapura.
Harga beli di Singapura: Rp16,6 juta
Pengurangan bebas pajak: USD500 → nilai pabean jadi Rp8,1 juta
Bea Masuk (10%): Rp813 ribu
Nilai impor (pabean + Bea Masuk): Rp8,93 juta
PPN (11%): Rp983 ribu
PPh Pasal 22:
- Dengan NPWP: Rp894 ribu
- Tanpa NPWP: Rp1,78 juta
Total biaya tambahan:
- Dengan NPWP: Rp2,69 juta
- Tanpa NPWP: Rp3,58 juta
Total pengeluaran akhir:
- Dengan NPWP: Rp19,2 juta
- Tanpa NPWP: Rp20,1 juta
FAQ Tentang “Pajak Beli iPhone di Luar Negeri”
Apakah iPhone 17 yang dibeli di luar negeri bisa digunakan di Indonesia?
Bisa, selama IMEI didaftarkan melalui sistem yang ditetapkan pemerintah.
Apakah garansi iPhone 17 dari luar negeri berlaku di Indonesia
Tidak selalu, karena garansi Apple biasanya mengikuti negara pembelian.
Apakah biaya pajak berlaku untuk semua varian iPhone 17?
Ya, semua varian terkena aturan serupa, hanya nilainya berbeda sesuai harga perangkat.
Bagaimana jika iPhone 17 dari luar negeri tidak registrasi IMEI?
Perangkat berisiko diblokir sehingga tidak dapat digunakan dengan operator seluler Indonesia.
Lebih murah beli iPhone 17 di luar negeri atau di Indonesia?
Jika memperhitungkan pajak dan biaya tambahan, membeli resmi di Indonesia biasanya lebih aman dan tidak jauh berbeda harganya.
Baca Juga:
Tarif Impor Barang AS Nol Persen, Apakah iPhone Jadi Turun Harga