Ringkasan Artikel: Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri
- Penggabungan NPWP memungkinkan pelaporan pajak suami istri dilakukan dalam satu SPT Tahunan.
- Ketentuan penggabungan diatur dalam Pasal 8 UU Pajak Penghasilan.
- NPWP istri tidak dihapus, tetapi dinonaktifkan dalam sistem pajak.
- Proses penggabungan melalui Coretax dilakukan dalam dua tahap utama.
- Penghasilan istri tetap dihitung dalam kewajiban pajak keluarga.
Apa Itu Penggabungan NPWP Suami Istri?
Penggabungan NPWP suami istri adalah mekanisme perpajakan yang memungkinkan kewajiban pajak pasangan suami istri dihitung dan dilaporkan sebagai satu kesatuan keluarga.
Dalam praktiknya, NPWP milik istri tidak dihapus, melainkan dinonaktifkan sehingga kewajiban perpajakan dilaporkan menggunakan identitas suami sebagai kepala keluarga.
Konsep ini dikenal sebagai unit pajak keluarga, yaitu sistem pelaporan pajak yang menggabungkan seluruh penghasilan keluarga dalam satu SPT Tahunan.
Umumnya penggabungan dilakukan oleh pasangan yang tidak memiliki perjanjian pisah harta dan memilih administrasi pajak yang lebih sederhana.
Ketentuan mengenai penggabungan penghasilan suami istri diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Apakah NPWP Istri Harus Digabung dengan Suami?
Tidak semua pasangan wajib menggabungkan NPWP, dalam sistem perpajakan Indonesia, wajib pajak diberikan beberapa pilihan.
Yaitu tetap memiliki NPWP masing-masing atau menggabungkan kewajiban pajak sebagai satu keluarga.
Keputusan ini biasanya disesuaikan dengan kondisi pekerjaan, penghasilan, serta pertimbangan administrasi pajak.
Terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan istri tetap memiliki NPWP sendiri, contohnya apabila pasangan memiliki perjanjian pisah harta dan penghasilan.
Atau apabila istri memilih menjalankan kewajiban pajak secara terpisah yang dikenal dengan status Memilih Terpisah (MT).
Manfaat Menggabungkan NPWP Suami Istri
Penggabungan NPWP sering dipilih karena memberikan sejumlah kemudahan dalam pengelolaan pajak keluarga.
- Menghindari risiko pajak lebih bayar saat pelaporan SPT Tahunan
- Pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih sederhana karena hanya dilakukan oleh satu pihak
- Administrasi pajak keluarga lebih mudah dikelola dalam satu akun perpajakan
- Seluruh penghasilan keluarga tetap tercatat secara resmi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak
Syarat Menggabungkan NPWP Suami Istri
Sebelum melakukan proses penggabungan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak.
- Sudah berstatus menikah secara sah
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif
- Memiliki akun pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak
- Menyiapkan dokumen pendukung yang diminta dalam proses pengajuan
Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri di Coretax
Melalui sistem Coretax, ada dua tahap utama yang dapat diselesaikan secara online.
Tahap 1: Menonaktifkan NPWP Istri
Langkah pertama adalah mengajukan penonaktifan NPWP milik istri melalui akun Coretax.
- Login ke akun Coretax milik istri
- Pilih menu Portal Saya
- Klik Perubahan Status
- Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
- Isi alasan penonaktifan NPWP
- Unggah dokumen yang diminta
- Klik Submit untuk mengirim permohonan
Status permohonan dapat dipantau melalui menu Kasus Saya pada akun Coretax.
Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, akan diterbitkan surat penetapan wajib pajak nonaktif.
Tahap 2: Menambahkan Istri ke Unit Pajak Keluarga Suami
Setelah NPWP istri dinonaktifkan, langkah berikutnya adalah menambahkan data istri ke dalam akun pajak suami.
- Login ke akun Coretax milik suami
- Pilih Portal Saya
- Masuk ke Profil Saya
- Klik Informasi Umum
- Pilih menu Unit Pajak Keluarga
- Klik Tambah Anggota
- Isi data identitas istri secara lengkap
- Klik Submit untuk menyimpan data
Apa yang Terjadi Setelah NPWP Suami Istri Digabung?
Setelah proses penggabungan selesai, kewajiban pelaporan pajak keluarga dilakukan menggunakan NPWP atau NIK suami sebagai kepala keluarga.
Artinya, hanya satu SPT Tahunan yang perlu disampaikan setiap tahun.
Meski pelaporan dilakukan oleh suami, penghasilan istri tetap diperhitungkan dalam perhitungan pajak keluarga.
Jika istri bekerja sebagai karyawan, bukti potong pajak dari pemberi kerja tetap digunakan sebagai dasar pelaporan dalam SPT Tahunan.
FAQ Tentang “Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri”
Apakah semua pasangan harus menggabungkan NPWP?
Tidak. Pasangan suami istri dapat memilih untuk menggabungkan atau melaporkan pajak secara terpisah sesuai kondisi masing-masing.
Apakah NPWP istri dihapus setelah digabung?
NPWP tidak dihapus, melainkan dinonaktifkan. Identitas istri tetap tercatat menggunakan NIK dalam sistem pajak.
Apakah penghasilan istri tetap dikenakan pajak setelah digabung?
Ya. Penghasilan istri tetap diperhitungkan dalam perhitungan pajak keluarga melalui SPT Tahunan suami.
Apakah penggabungan NPWP bisa dilakukan secara online?
Bisa. Prosesnya dilakukan melalui sistem Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berapa lama proses penggabungan NPWP suami istri?
Waktu proses bergantung pada verifikasi dari DJP, namun biasanya dapat dipantau melalui menu Kasus Saya di akun Coretax.
Baca Juga:







