Pajak merupakan salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan dengan baik. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban pajak akan berujung pada pengenaan sanksi. Memang, pelaporan pajak seringkali menghabiskan waktu dan tenaga. Jasa konsultan pajak pribadi bisa menolong untuk menguraikan masalah perpajakan pribadi.
Aktivitas pelaporan pajak mulai dari menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak. Dengan ketelitian dalam menafsirkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku maupun penghitungannya.
Mengenal Konsultan Pajak Pribadi
Konsultan pajak sendiri diartikan sebagai orang atau perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, termasuk segala sesuatu di dalamnya. Hal ini untuk mendorong agar pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik. Layanan yang disediakan jasa konsultasi pajak meliputi kepatuhan pajak, konsultasi pajak, perencanaan pajak, pemeriksaan laporan pajak, restitusi pajak, pendampingan dalam pemeriksaan, hingga penyelesaian sengketa pajak.
Kendala dalam Pelaporan Pajak Pribadi
Hal yang diperhatikan dalam pembayaran pajak pribadi misalnya melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No 18 Tahun 2009 dan UU No 36 Tahun 2008. Dalam kegiatan usaha Tahunan Pajak akan ada PPh yang dikenakan kepada wajib pajak pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh. PPh dari wajib pajak pribadi berdasarkan penghasilan anggota keluarga yang sudah wajib pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Kendala seperti kesadaran tiap individu dimana kurang merasa perlu melakukan pelaporan pajak, dan kurang maksimal dengan tidak melaporkan semua pajak penghasilannya. Padahal manfaat pembayaran pajak akan kembali kepada kepentingan bersama.
Selain itu, kesalahan administrasi dalam membayar pajak juga sering terjadi karena bagi orang membutuhkan ketelitian lebih dalam administrasi pembayaran pajak. Lebih-lebih lagi, mengenai salah tafsir dan salah pakai antara form SPT Tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan lebih dari atau kurang dari Rp 60 juta per tahun. Hal ini terjadi pada pihak wajib pajak yang salah menghitung atau kurang teliti dalam ketentuan pajak.
Tidak Melaporkan SPT
Kasus seperti ini tentu akan membayar dengan ketentuan berbeda dari pajak SPT taat lapor. Namun, dengan menggunakan jasa konsultasi pajak pribadi dapat menghindari kesalahan dalam penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Konsultan pajak lebih memahami peraturan perpajakan dan bisa mengambil keputusan dengan pertimbangan matang. Keberadaan konsultan pajak akan mencegah kita terkena denda atau aturan pajak yang dibuat-buat oleh oknum perpajakan.
Associe menyediakan jasa konsultan pajak pribadi yang dapat dipilih sesuai budget dan keperluan yang dibutuhkan. Jasa konsultan pajak akan mendampingi terkait pelaporan pajak atau urusan lain terkait perpajakan.