Ringkasan Artikel: Apa Itu Pajak Aset Kripto?

Pajak aset kripto adalah pungutan atas transaksi dan penghasilan dari aset digital seperti kripto dalam lingkup Indonesia.

  • Dasar hukum utama: PMK 68/PMK.03/2022 yang mengatur PPN dan PPh untuk transaksi kripto.
  • Tarif:
    • PPN 0,11% (exchange terdaftar) / 0,22% (tidak terdaftar)
    • PPh final 0,1% (terdaftar) / 0,2% (tidak terdaftar)
  • Transaksi yang kena pajak: jual beli, swap, pembelian barang/jasa, dan mining/staking.
  • Perhitungan: nilai transaksi × (tarif PPN + tarif PPh) — Contoh: Rp10 juta transaksi ⇒ pajak ≈ Rp21.000.
  • Pembayaran: melalui pemotongan otomatis oleh exchange atau pembayaran mandiri, serta pelaporan dalam SPT untuk transaksi di luar platform resmi.

 

Apa Itu Pajak Aset Kripto?

Pajak atas transaksi kripto adalah pungutan resmi yang dikenakan oleh pemerintah atas peredaran atau penyerahan aset kripto.

Kripto adalah alat tukar digital di blockchain yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi, contohnya Bitcoin.

Dengan berkembangnya aktivitas perdagangan aset digital, pemerintah menetapkan bahwa transaksi tersebut menjadi objek pajak untuk menjaga keadilan dan transparansi.

Mengapa aset kripto dikenakan pajak?

Karena aset ini dianggap sebagai barang kena pajak tidak berwujud yang dapat diperdagangkan dan memberikan keuntungan ekonomi.

Atas dasar itu, transaksi kripto menjadi objek untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh).

Dua lembaga utama yang berperan adalah DJP sebagai penentu kebijakan pajak dan Bappebti sebagai pengawas perdagangan aset kripto.

 

Dasar Hukum Pajak Aset Kripto di Indonesia

Pajak aset kripto di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022.

Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. 

Peraturan ini mulai berlaku sejak Mei 2022 dan menetapkan bahwa transaksi kripto adalah objek bagi PPN dan PPh.

Peraturan dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku perdagangan dan menyederhanakan tata kelola pemungutan pajak.

 

Jenis dan Tarif Pajak Aset Kripto

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kripto dianggap sebagai barang kena pajak tidak berwujud, penyerahan aset kripto atau jasa terkait kripto dikenakan PPN.

Jika transaksi dilakukan melalui penyelenggara yang terdaftar di Bappebti, tarif yang dikenakan adalah 0,11% dari nilai transaksi.

Jika melalui penyelenggara yang tidak terdaftar, tarif menjadi 0,22% dari nilai transaksi. 

Pajak Penghasilan (PPh)

Penghasilan yang diperoleh dari transaksi kripto juga menjadi objek PPh.

Untuk transaksi yang dilakukan melalui penyelenggara terdaftar, tarif PPh final adalah 0,1% dari nilai transaksi.

Untuk yang tidak terdaftar, tarifnya adalah 0,2% dari nilai transaksi.

 

Jenis Transaksi Kripto yang Dikenai Pajak

Berikut beberapa jenis transaksi kripto yang dikenai pajak:

  • Jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat
  • Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap)
  • Pembelian barang atau jasa menggunakan aset kripto
  • Penambangan (mining), staking, airdrop, atau reward lainnya dari aset kripto

 

Cara Menghitung Pajak Aset Kripto

Sebagian besar platform exchange telah memotong pajak secara otomatis sehingga pengguna hanya tinggal memahami jumlah yang dipotong.

Ketika transaksi masuk dalam platform yang terdaftar di Bappebti, maka pajak akan dikenakan sesuai tarif yang berlaku.

Pajak = Nilai Transaksi × (Tarif PPN + Tarif PPh)

Contoh perhitungan sederhana:

misalkan Anda melakukan transaksi jual beli aset kripto dengan nilai Rp10.000.000-. Jika melalui penyelenggara terdaftar, maka:

PPN = 0,11% × Rp10.000.000 = Rp11.000

PPh = 0,1% × Rp10.000.000 = Rp10.000

Total pajak yang dikenakan ≈ Rp21.000

 

Cara Bayar Pajak Kripto

Sebagian besar exchange resmi sudah melakukan pemotongan otomatis atas transaksi yang lakukan sehingga tidak perlu menyetor secara manual.

Platform akan menerbitkan bukti pemotongan dan menyetorkan pajak ke kas negara sesuai aturan.

Jika menggunakan platform luar negeri atau transaksi di luar sistem yang sudah terintegrasi, maka perlu melakukan pembayaran mandiri dan melaporkan melalui SPT tahunan.

Pastikan menyimpan bukti transaksi dan bukti pemotongan agar pelaporan pajak Anda sah.

 

FAQ Tentang “Apa Itu Pajak Aset Kripto?”

Apakah setiap transaksi kripto harus dikenai pajak?

Ya, jika transaksi dilakukan dalam wilayah pabean Indonesia dan melalui platform yang tercakup regulasi, maka pajak aset kripto berlaku.

Bagaimana jika saya mengalami kerugian saat trading kripto, apakah tetap kena pajak?

Tarif pajak dikenakan atas nilai transaksi atau penghasilan bruto sesuai regulasi, bukan atas keuntungan atau kerugian bersih.

Apakah transaksi antar-dompet pribadi juga kena pajak?
Ya, misalnya pemindahan aset kripto bisa termasuk objek pajak apabila memenuhi kriteria pertukaran.

Apakah pajak kripto akan berubah di masa depan?

Kemungkinan ya, regulasi memang terus diperbarui untuk menyesuaikan ekosistem aset digital.

Apakah membeli kripto saja (sebagai investor pasif) juga terkena pajak?

Berdasarkan regulasi, penyerahan atau pemindahan aset kripto dapat menjadi objek pajak, sehingga status Anda sebagai investor tetap perlu memperhatikan kewajiban pajak.

 

Baca Juga:

Pengertian dan Contoh Produk Domestik Bruto di Indonesia

Tarif dan Ketentuan Pajak Hiburan di Indonesia