Ringkasan Artikel: Apa Itu PB1
PB1 adalah pajak daerah atas penjualan makanan dan minuman di restoran, kafe, dan usaha sejenis. Termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), PB1 diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 dan sebelumnya UU No. 28 Tahun 2009. Berbeda dari PPN, PB1 dikelola pemerintah daerah. Tarif umumnya 10%, dengan kewajiban pelaporan dan pembayaran setiap bulan.
Jika Anda pernah makan di restoran dan melihat ada tambahan biaya pajak di struk pembayaran, mungkin Anda bertanya-tanya apa itu PB1.
Istilah ini cukup sering muncul dalam konteks perpajakan daerah, terutama bagi pelaku usaha makanan dan minuman.
Tidak sedikit yang masih keliru membedakannya dengan PPN.
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: PBJT Adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Ini Cara Hitungnya
Apa Itu PB1 (Pajak Restoran)?
PB1 adalah singkatan dari Pajak Bangunan 1 yang masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Khususnya mengacu pada pajak atas pelayanan yang diberikan oleh restoran, rumah makan, dan sejenisnya.
Dalam konteks ini, PB1 dikenal sebagai pajak restoran, yang dikenakan kepada konsumen atas pembelian makanan dan minuman, baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang.
Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.
PB1 termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Sebelumnya, pengaturan mengenai pajak restoran juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Tujuan Diberlakukannya PB1 (Pajak Restoran)
Pemberlakuan PB1 memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
- Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan lokal
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen
- Mengatur kewajiban perpajakan sektor jasa makanan dan minuman
- Mewujudkan pemerataan kontribusi fiskal dari sektor konsumtif
- Mendorong kepatuhan administrasi perpajakan di tingkat daerah
Objek Pajak PB1
Mengacu pada Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD, objek pajak PB1 adalah pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:
- Restoran
- Kafe
- Rumah makan
- Warung makan modern
- Usaha katering atau penyedia jasa boga
- Food court di pusat perbelanjaan
Perbedaan PB1 dengan PPN
PB1 merupakan pajak daerah yang dipungut atas layanan konsumsi makanan dan minuman di tempat usaha, sedangkan PPN adalah pajak pusat yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PB1 tidak dikenakan jika pelaku usaha tidak melampaui batas omset tertentu yang ditetapkan daerah.
Kebingungan masyarakat sering muncul saat melihat struk pembelian dari restoran yang mencantumkan pajak, dan mengira itu adalah PPN.
Dilansir dari laman resmi DJP, sesuai UU PPN dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, makanan dan minuman yang disajikan di restoran dikecualikan dari objek PPN.
Sementara dalam UU No. 28 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2022, disebutkan bahwa jenis pajak ini termasuk ke dalam PB1 dan menjadi wewenang pemerintah daerah.
Tarif PB1 dan Cara Menghitung PB1
Tarif PB1 umumnya ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif ini melalui peraturan daerah, namun tarif tersebut lazim digunakan di banyak daerah.
PB1 = Total pembayaran x tarif pajak (10%)
Contoh: Jika total tagihan makan sebesar Rp200.000, maka PB1 yang dikenakan adalah Rp200.000 x 10% = Rp20.000. Sehingga total yang harus dibayar oleh pelanggan menjadi Rp220.000.
Denda dan Jangka Waktu Pajak PB1
PB1 bersifat self-assessment, artinya wajib pajak (pelaku usaha restoran) wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Jika terlambat menyetor atau melapor, dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan daerah masing-masing, umumnya berupa denda atau bunga.
Masa pajak untuk PB1 berlangsung selama satu bulan kalender, bahkan jika pelaporan dilakukan di tengah bulan.
Jangka waktu maksimal untuk pelaporan pajak restoran biasanya adalah 3 bulan, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Cara Bayar PB1 dan Alurnya
Pembayaran PB1 dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah daerah, berikut alurnya:
- Menghitung jumlah pajak terutang berdasarkan omzet penjualan
- Mengisi formulir atau sistem pelaporan pajak daerah
- Melakukan pembayaran ke rekening kas daerah atau melalui kanal pembayaran digital yang disediakan
- Menyimpan bukti bayar sebagai arsip dan pelaporan
- Melaporkan pembayaran melalui sistem informasi pajak daerah
Baca Juga: Pahami Pengertian PPN PMSE (Pajak untuk Transaksi Digital)
FAQ Tentang Apa Itu PB1
Apakah PB1 sama dengan PPN?
Tidak. PB1 adalah pajak daerah, sementara PPN adalah pajak pusat. PB1 dikenakan atas layanan restoran, PPN atas transaksi barang dan jasa secara umum.
Siapa yang wajib membayar PB1?
Pelanggan restoran membayar PB1, namun yang memungut dan menyetorkannya adalah pihak restoran.
Apakah semua tempat makan dikenakan PB1?
Tidak semua. Jika omzet penjualan tidak melampaui batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka dapat dikecualikan.
Apakah PB1 berlaku untuk layanan pesan antar?
Ya, selama makanan dan minuman disediakan oleh restoran yang masuk kategori objek PB1.
Bagaimana cara mengetahui PB1 sudah dibayar?
Biasanya tercantum dalam struk sebagai “Pajak Restoran” atau “PB1”, dan dilaporkan oleh restoran ke pemerintah daerah.
Referensi
Bapenda DKI Jakarta. Serba-serbi Pajak Restoran. bapenda.jakarta.go.id
UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. peraturan.bpk.go.id
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. djpk.kemenkeu.go.id