Ringkasan Artikel: Tutorial Lapor SPT Tahunan Karyawan

  • SPT Tahunan wajib dilaporkan semua karyawan termasuk yang nihil dengan batas waktu 30 April 2026.
  • Siapkan dokumen penting seperti bukti potong, NPWP atau NIK dan akun Coretax serta data harta dan utang.
  • Proses pelaporan dimulai dari login lalu unduh bukti potong, buat dan isi SPT hingga submit.
  • Hindari kesalahan umum seperti salah input data, tidak mengisi harta, dan telat lapor.

 

Banyak karyawan masih bingung saat periode pelaporan pajak tiba, apalagi dengan sistem di Coretax di tahun ini.

Lewat tutorial lapor SPT tahunan di blog Associe ini, Anda bisa menyelesaikan kewajiban pajak tanpa stres dan tanpa kesalahan.

 

Apa Itu SPT Tahunan dan Siapa yang Wajib Lapor?

SPT Tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun.

Laporan ini berisi informasi penghasilan, pajak yang telah dibayar, serta data harta dan kewajiban.

Karyawan tetap wajib melaporkan SPT meskipun pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan.

Bahkan jika statusnya nihil, pelaporan tetap harus dilakukan sebagai bentuk kepatuhan.

Untuk tahun pajak terbaru, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

 

Persiapan Sebelum Lapor SPT Karyawan

Sebelum memulai cara lapor SPT tahunan karyawan, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut.

Bukti Potong 1721-A1 / A2

Dokumen ini diberikan oleh perusahaan atau HRD sebagai bukti bahwa pajak Anda sudah dipotong selama satu tahun.

Formulir 1721-A1 digunakan untuk karyawan swasta, sedangkan A2 untuk ASN.

Data dalam dokumen ini akan otomatis atau manual diinput saat pelaporan, pastikan angka penghasilan dan pajak sesuai.

NPWP & Akun Pajak

NPWP menjadi identitas utama dalam pelaporan pajak, anda juga harus memiliki akun aktif di sistem Coretax.

Jika lupa password atau belum aktivasi, segera lakukan reset atau registrasi ulang. Tanpa akses akun, Anda tidak bisa melanjutkan proses pelaporan.

Data Harta & Utang

Anda perlu mencantumkan daftar harta seperti tabungan, kendaraan, atau properti. Utang juga perlu dilaporkan jika ada, misalnya cicilan rumah atau pinjaman.

Data ini penting untuk menunjukkan kondisi keuangan secara menyeluruh, isilah secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.

Akses Ke Sistem Coretax 

Pelaporan kini dilakukan melalui sistem terbaru Coretax DJP, pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan siapkan NPWP atau NIK untuk akses masuk.

 

Tutorial Lapor SPT Tahunan Karyawan (5 Langkah)

1. Login ke Coretax DJP

Masuk ke sistem Coretax melalui laman resminya dengan menggunakan NIK atau NPWP serta password yang telah didaftarkan.

Pilih bahasa yang diinginkan sebelum melanjutkan proses login. Pastikan Anda mengisi captcha dengan benar agar dapat mengakses dashboard.

Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke halaman utama Portal Wajib Pajak.

2. Unduh Bukti Potong PPh 21

Akses menu Portal Saya kemudian pilih Dokumen Saya untuk melihat dokumen perpajakan yang tersedia. Klik ikon refresh untuk menampilkan seluruh dokumen terbaru. Pilih bukti potong PPh 21 (formulir A1/BPA1) yang diterbitkan oleh pemberi kerja. Unduh dokumen tersebut sebagai dasar pengisian SPT Tahunan. Pastikan data pada bukti potong sudah sesuai sebelum digunakan.

3. Buat Konsep SPT Tahunan

Masuk ke modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih menu untuk membuat konsep SPT baru.

Pastikan belum ada draft SPT dengan jenis dan tahun pajak yang sama. Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi dan tentukan periode pelaporan SPT Tahunan (misalnya Januari–Desember).

Pilih status pelaporan “Normal” untuk pelaporan pertama atau “Pembetulan” jika melakukan revisi. Setelah itu, sistem akan membuat draft SPT yang siap diisi.

4. Isi Formulir SPT Induk dan Lampiran

Klik ikon edit (pensil) untuk mulai mengisi formulir SPT. Sebagian besar data seperti identitas, penghasilan, dan pajak terutang akan terisi otomatis dari bukti potong.

Pilih sumber penghasilan dari pekerjaan dan metode pencatatan untuk karyawan dengan satu pemberi kerja.

Lengkapi data tambahan seperti harta, utang, dan tanggungan pada Lampiran L1. Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar tidak terjadi kesalahan saat pelaporan.

5. Submit dan Tanda Tangan SPT

Setelah semua data terisi, periksa kembali seluruh informasi pada SPT Induk dan lampiran.

Centang pernyataan yang tersedia sebagai bentuk persetujuan. Klik Bayar & Lapor untuk melanjutkan proses submit.

Lakukan penandatanganan elektronik menggunakan kode otorisasi DJP dan passphrase.

Setelah berhasil, unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah dilaporkan.

 

Kesalahan Umum Saat Lapor SPT (Wajib Dihindari)

Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi saat melakukan tutorial lapor SPT tahunan:

  • Salah input bukti potong: Data yang tidak sesuai bisa menyebabkan ketidaksesuaian pajak dan potensi koreksi.
  • Tidak isi harta: Banyak yang menganggap ini tidak penting, padahal wajib diisi setiap tahun.
  • Telat lapor: Keterlambatan tetap dikenakan sanksi administratif meskipun pajak sudah dibayar.
  • Mengira tidak wajib lapor: Karyawan tetap wajib lapor, termasuk yang berstatus nihil. 

 

FAQ Tentang “Tutorial Lapor SPT Tahunan untuk Karyawan”

Apakah karyawan wajib lapor SPT setiap tahun?

Ya, semua karyawan wajib melapor meskipun pajak sudah dipotong oleh perusahaan.

Bagaimana cara lapor SPT tahunan karyawan pertama kali?

Anda cukup menyiapkan dokumen utama lalu mengikuti panduan di sistem Coretax atau DJP Online.

Apakah SPT nihil tetap harus dilaporkan?

Tetap wajib dilaporkan sebagai bentuk kepatuhan pajak.

Apa beda formulir 1770 S dan 1770 SS?

Perbedaannya terletak pada jumlah penghasilan dan kompleksitas data yang dilaporkan.

Apa yang terjadi jika telat lapor SPT?

Anda akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.

 

Baca Juga:

Kenapa Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax?

Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri di Coretax Terbaru