Associe

Syarat Warga Indonesia Bebas Pajak & Tarif Pajak Penghasilan Terbaru

Syarat Bebas Pajak dan Tarif Pajak Penghasilan Pribadi terbaru
Daftar Isi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis 11 Agustus 2022 pada podcast Kabinet dan Sekretariat Kabinet menetapkan keadilan pajak dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ini dapat dilihat dari tarif di mana makin tinggi penghasilan maka pajak yang dikenakan juga lebih tinggi.

“Masa rakyat kecil harus bayar pajak. Rakyat kecil kalau gak punya pendapatan dia gak bayar pajak,” terang Ibu Sri Mulyani.

Kelompok masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Penghasilan di kategori ini disebut sebagai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sehingga tidak ada kewajiban dari mereka untuk membayar pajak.

 

Pada tahun 2021 yang lalu, dalam UU HPP terdapat lapisan baru untuk pajak penghasilan (PPh) sehingga totalnya menjadi 5 lapisan dari yang sebelumnya hanya 4 lapisan. Lapisan terbaru ini dikeluarkan untuk golongan masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. 

 

Adapun tari terbaru dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi menjadi berikut ini:

 

Table Header Table Header
Content
Content

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel pajak atau membutuhkan layanan konsultan pajak, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.

Ikuti Associe di Sosial Media