Associe

  • Home
  • Bisnis
  • Apakah Indonesia Airlines Sudah Berizin dan Siap Beroperasi?

Apakah Indonesia Airlines Sudah Berizin dan Siap Beroperasi?

indonesia airlines

Indonesia Airlines sedang menjadi sorotan karena rencana peluncurannya sebagai maskapai baru di Indonesia.

Perusahaan ini diklaim akan mengoperasikan penerbangan internasional dengan armada modern.

Namun, muncul pertanyaan, apakah Indonesia Airlines sudah memiliki izin resmi? Tanpa perizinan dari otoritas terkait, maskapai ini tidak dapat mulai beroperasi. 

Associe ini akan membahas lebih lanjut tentang profil, izin, dan regulasi yang harus dipenuhi sebelum maskapai rilis.

Baca Juga: Kenapa KKV Ganti Nama Jadi Oh-Some?

Table of Contents

Profil dan Kepemilikan Indonesia Airlines

Indonesia Airlines merupakan maskapai penerbangan baru yang direncanakan berbasis di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Maskapai ini dimiliki oleh Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura dan memiliki portofolio bisnis di berbagai sektor, termasuk penerbangan.

Menurut berbagai sumber, Indonesia Airlines diproyeksikan akan mengoperasikan 20 pesawat dalam armadanya.

Fokus utama maskapai ini adalah menyediakan layanan penerbangan internasional, meskipun belum ada informasi resmi mengenai rute yang akan dibuka.

CEO dari Calypte Holding adalah Iskandar, seorang pengusaha asal Aceh. Di bawah kepemimpinannya, perusahaan ini berambisi memperluas konektivitas penerbangan global melalui kehadiran Indonesia Airlines.

 

Status Perizinan Indonesia Airlines

Sejauh ini, Indonesia Airlines belum mendapatkan izin pendirian maupun izin operasional dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan perizinan dari maskapai tersebut.

Dalam industri penerbangan, setiap maskapai wajib memperoleh izin sebelum beroperasi. Hal ini mencakup sertifikasi administratif dan teknis untuk memastikan standar keselamatan penerbangan terpenuhi.

Tanpa izin resmi, maskapai tidak diperbolehkan melakukan penerbangan komersial.

Keberadaan Indonesia Airlines menjadi pertanyaan besar di kalangan pengamat penerbangan. Meskipun telah diperkenalkan secara publik, ketiadaan izin resmi membuat jadwal operasional maskapai ini masih belum jelas.

 

Regulasi dan Persyaratan Operasional Maskapai di Indonesia

Untuk dapat beroperasi secara legal di Indonesia, setiap maskapai harus mematuhi regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119, maskapai wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC).

Selain itu, maskapai harus memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Hal ini mencakup kelayakan armada, kesiapan awak kabin, serta sistem manajemen operasional yang sesuai dengan standar internasional.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap maskapai yang beroperasi di Indonesia dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

 

Mengapa Bandara Internasional Tidak Bisa Melakukan Perjalanan Domestik?

Bandara internasional dirancang untuk penerbangan antarnegara dengan fasilitas seperti imigrasi dan bea cukai, sehingga tidak semua dapat melayani penerbangan domestik.

Regulasi yang berlaku juga membatasi operasional bandara agar sesuai dengan izin yang diberikan.

Pembagian bandara domestik dan internasional bertujuan untuk menghindari kepadatan dan meningkatkan efisiensi.

Jika bandara internasional juga melayani penerbangan domestik dalam jumlah besar, antrean di bagian imigrasi bisa bertambah, memperlambat operasional.

Biaya operasional di bandara internasional lebih tinggi, sehingga maskapai lebih memilih bandara domestik untuk menekan biaya dan menawarkan tiket lebih murah.

Selain itu, layanan di bandara domestik lebih cepat karena tidak ada pemeriksaan imigrasi.

Baca Juga: Bukalapak Tutup E-Commerce, Kini Fokus Pada Produk Virtual

 

Kesimpulan

Indonesia Airlines berencana hadir sebagai maskapai penerbangan baru dengan layanan internasional.

Namun, hingga saat ini, maskapai ini belum mengajukan izin resmi kepada Kementerian Perhubungan.

Untuk dapat beroperasi, mereka harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh regulator penerbangan.

Regulasi yang ketat bertujuan untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

Publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kesiapan maskapai ini dalam memulai operasionalnya.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel bisnis atau membutuhkan layanan konsultan bisnis, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.

Butuh Bantuan Mengurus Perijinan Usaha?

Percayakan proses legalitas dan pendirian Badan Usaha Anda kepada Associe.

Associe siap membantu Anda membangun bisnis dengan aman, cepat dan sesuai hukum.

Hubungi Konsultan Associe sekarang untuk konsultasi gratis!

Layanan Associe

Author

Share article