Sengketa Minyak Kutus Kutus — Sengketa hak merek kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, minyak Kutus Kutus menjadi sorotan karena melibatkan konflik antara pencipta produk dan anak tirinya.
Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam bisnis bukan sekadar kebutuhan, tetapi sebuah keharusan. Associe akan membahasnya dalam artikel ini.
Baca Juga: Belajar Sengketa Merek dari Kasus Arc’teryx Indonesia
Sejarah Minyak Kutus Kutus
Minyak Kutus Kutus merupakan produk herbal yang pertama kali diracik oleh Bambang Pranoto pada tahun 2012 di Gianyar, Bali.
Produk ini berawal dari upaya pribadi Bambang dalam mencari obat alternatif untuk meredakan nyeri, menghangatkan tubuh, dan memperbaiki sirkulasi darah.
Nama “Kutus Kutus” dipilih Bambang karena terinspirasi dari filosofi keseimbangan energi dalam tubuh.
Produk herbal ini berasal dari Desa Bona, sebuah desa kecil di Kabupaten Gianyar, Bali, yang diyakini menyimpan warisan pengobatan tradisional Nusantara sejak masa Kerajaan Majapahit.
Bambang Pranoto adalah sosok di balik terciptanya Minyak “Tamba Waras Bali Kutus Kutus” yang diproduksi di bawah naungan PT Kutus Kutus Herbal sejak 2011.
Sayangnya, perjalanan merek ini tidak berjalan mulus. Sengketa minyak Kutus Kutus mencuat setelah diketahui bahwa merek tersebut didaftarkan atas nama Fazli Hasniel Sugiharto, anak tiri Bambang, sejak 2014. Padahal, PT Kutus Kutus Herbal milik Bambang baru berdiri pada 2019.
Kronologi Sengketa Minyak Kutus Kutus
Sengketa merek minyak Kutus Kutus bermula dari perselisihan antara Bambang Pranoto dan anak tirinya, Fazli Hasniel Sugiharto.
Bambang mengklaim sebagai pencipta sekaligus peracik pertama produk minyak herbal tersebut.
Namun, tanpa sepengetahuannya, Fazli lebih dulu mendaftarkan merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Desember 2014.
Konflik internal semakin memanas setelah Bambang mengetahui Fazli mengambil sejumlah kebijakan perusahaan tanpa persetujuannya selaku Komisaris PT Kutus Kutus Herbal.
Akibatnya, Fazli diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur. Namun, sengketa berlanjut hingga ke ranah hukum, terutama menjelang perpanjangan masa berlaku merek pada akhir 2024.
Selain memperpanjang merek “Kutus Kutus” atas namanya, Fazli juga mendaftarkan merek tersebut di kelas barang dan jasa lainnya.
Mulai dari kelas 3 (produk sabun mandi), kelas 5 (produk herbal dan obat-obatan), serta kelas 35 (jasa perdagangan). Total, Fazli telah menguasai tiga pendaftaran merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus”.
Fazli sempat menawarkan pengalihan hak merek tersebut kepada Bambang. Namun, penawaran itu disertai permintaan kompensasi sebesar Rp50 miliar.
Tidak mencapai kesepakatan, Bambang akhirnya menggugat pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Surabaya pada akhir 2024 dengan alasan merek didaftarkan tanpa seizinnya dan tidak beriktikad baik.
Gugatan Pembatalan Merek Minyak Kutus Kutus
Gugatan pembatalan merek minyak Kutus Kutus yang diajukan Bambang Pranoto ke Pengadilan Niaga Surabaya menarik perhatian publik, karena melibatkan sengketa keluarga.
Pihak Fazli sebagai pemilik terdaftar berpendapat bahwa gugatan tersebut telah melewati batas waktu 5 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek.
Namun, sesuai Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, gugatan pembatalan tetap dapat diajukan tanpa batas waktu apabila terbukti pendaftaran merek dilakukan tanpa itikad baik.
Dalam kasus ini, Bambang menilai pendaftaran merek oleh Fazli dilakukan tanpa persetujuan dan bertentangan dengan prinsip kejujuran.
Apabila Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut, merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus” yang dimiliki Fazli akan dibatalkan dan dihapus dari daftar merek DJKI.
Minyak Sanga Sanga sebagai Pengganti Merek Kutus Kutus
Sebagai langkah menghadapi sengketa hukum merek Kutus Kutus, Bambang Pranoto memutuskan untuk menghentikan produksi minyak tersebut.
Sebagai penggantinya, pada November 2024, Bambang meluncurkan merek baru bernama Minyak Sanga Sanga yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Rebranding ini dilakukan melalui PT Kutus Kutus Herbal, karena merek lama tidak lagi dapat digunakan.
Minyak Sanga Sanga kini menjadi identitas baru produk minyak herbal yang dikembangkan Bambang. Produk ini telah terdaftar di kelas 3 (produk perawatan tubuh), kelas 5 (produk herbal dan obat-obatan), kelas 43 (usaha makanan dan minuman), dan kelas 44 (jasa kesehatan).
Formula minyak Sanga Sanga disebut tetap mengusung bahan alami seperti Kutus Kutus, namun hadir dengan inovasi dan pengembangan yang lebih modern untuk mempertahankan pasar loyal konsumennya.
Pentingnya Pendaftaran Merek untuk Menghindari Sengketa
Kasus sengketa minyak Kutus Kutus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha akan pentingnya pendaftaran merek.
Di Indonesia, sistem perlindungan merek menganut prinsip “first to file“, artinya siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek, maka dia yang memiliki hak hukum atasnya.
Sistem ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan mendorong pemilik merek untuk segera mendaftarkan mereknya.
Baca Juga: Cara Cek PDKI untuk Memastikan Merek
Kesimpulan
Sengketa minyak Kutus Kutus antara Bambang Pranoto dan anak tirinya, Fazli, menunjukkan bahwa persoalan merek bukan sekadar soal bisnis, tetapi juga bisa menyangkut hubungan keluarga.
Perjalanan panjang Minyak Kutus Kutus menjadi pelajaran penting bahwa pendaftaran merek harus dilakukan sedini mungkin.
Oleh karena itu, bagi pebisnis yang sedang merintis bisnis atau produk baru, sebaiknya segera daftarkan merek Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel legalitas atau membutuhkan layanan bantuan pendaftaran merek, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.