Associe

Vidi Aldiano Dituntut Rp24,5 Miliar Karena Lagu Nuansa Bening

vidi aldiano dituntut
Daftar Isi

Vidi Aldiano Dituntut Rp24,5 Miliar — Vidi Aldiano dituntut karena diduga melanggar hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang ia nyanyikan dalam berbagai pertunjukan. Nilai tuntutan pun mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini menarik perhatian publik dan para pelaku industri musik. Associe akan membahasnya di artikel ini.

Baca Juga: Patung Biawak Wonosobo Resmi Dapat Hak Cipta

 

Sekilas Tentang Vidi Aldiano dan Lagu Nuansa Bening

Vidi Aldiano merupakan penyanyi dan penulis lagu asal Indonesia yang dikenal berkat karakter vokalnya yang khas dan karya-karya pop yang populer.

Ia memulai karir musik secara profesional sejak awal 2000-an dan telah merilis sejumlah lagu hits seperti “Status Palsu” dan “Cinta Jangan Kau Pergi”.

Salah satu lagu yang ikut mempopulerkan nama Vidi adalah “Nuansa Bening”.

Lagu ini sebenarnya bukan karya baru, melainkan ciptaan Keenan Nasution dan Rudy Pekerti yang pertama kali dirilis pada tahun 1978.

Lagu tersebut dikenal sebagai salah satu karya klasik dalam musik pop Indonesia.

Vidi kemudian membawakan kembali lagu “Nuansa Bening” dalam berbagai kesempatan, termasuk konser-konser live.

Versinya yang lebih modern memperkenalkan lagu ini kepada generasi baru dan memperluas jangkauan pendengarnya.

 

Latar Belakang dan Alasan Vidi Aldiano Dituntut Rp24,5 Miliar

Gugatan terhadap Vidi Aldiano didaftarkan oleh Keenan Nasution dan Rudy Pekerti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Inti gugatan tersebut menyebut bahwa Vidi menyanyikan lagu “Nuansa Bening” sebanyak 31 kali dalam konser tanpa izin dari penciptanya.

Kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, menyatakan bahwa akumulasi pelanggaran dari tahun 2009 hingga 2024 menyebabkan nilai ganti rugi mencapai Rp24,5 miliar.

Rinciannya: Rp10 miliar untuk dua pelanggaran di tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran sejak 2016.

Penggugat menilai penggunaan komersial tanpa izin melanggar hak eksklusif sebagai pencipta.

 

Dasar Hukum Hak Cipta di Indonesia

Dalam hukum Indonesia, hak cipta dilindungi secara tegas dan memiliki sanksi perdata serta pidana jika dilanggar. Kasus Vidi Aldiano ini berkaitan langsung dengan perlindungan tersebut.

UU Hak Cipta Tahun 2002

Undang-undang ini berlaku sebelum adanya revisi besar dan memberikan hak moral dan ekonomi kepada pencipta atas karya mereka. Dalam kasus ini, beberapa pelanggaran dilakukan saat UU 2002 masih berlaku.

UU Hak Cipta Tahun 2014

UU ini menggantikan regulasi sebelumnya dan memperkuat perlindungan terhadap karya intelektual. Termasuk di dalamnya, ketentuan tentang lisensi wajib, royalti, dan sanksi administratif atau pidana.

Hak Eksklusif Pencipta

Pencipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan memperbanyak karya. Penggunaan tanpa izin dalam konteks komersial dapat digugat secara hukum.

Gugatan Perdata

UU 2014 membuka ruang untuk penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi jika terjadi pelanggaran. Nilai gugatan bisa besar, tergantung dampak ekonomi dan frekuensi pelanggaran.

 

Polemik Royalti Lagu di Industri Musik Indonesia

Kasus yang menimpa Vidi Aldiano bukan yang pertama di Indonesia. Sebelumnya, penyanyi Agnez Mo dengan Ari Bias juga pernah berselisih terkait kepemilikan dan pembagian royalti lagu yang ia nyanyikan.

Hal ini menunjukkan bahwa masalah royalti dan hak cipta masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi industri musik.

Organisasi seperti VISI (Vibrasi Suara Indonesia) juga menyoroti persoalan ini. Mereka mendorong agar pemerintah hadir memberikan panduan dan solusi terhadap regulasi royalti yang kerap memicu konflik antara pencipta dan penyanyi.

Baca Juga: Kontroversi AI Ghibli, Polemik Hak Cipta dalam Dunia Digital

 

FAQ Tentang “Vidi Aldiano Dituntut”

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak cipta, royalti, dan tanggung jawab musisi atas karya yang mereka bawakan. Berikut pertanyaan umum yang sering muncul:

Apakah Vidi Aldiano benar-benar tidak meminta izin?

Menurut penggugat, Vidi tidak meminta izin tertulis saat membawakan lagu itu dalam konser.

Berapa kali lagu Nuansa Bening dibawakan oleh Vidi?

Disebutkan sebanyak 31 kali dari tahun 2009 hingga 2024.

Apa tanggapan Vidi Aldiano?

Vidi belum memberikan pernyataan resmi, namun ia sempat merepost unggahan VISI tentang polemik royalti.

Apa itu VISI?

Vibrasi Suara Indonesia, asosiasi yang memperjuangkan hak musisi dan pencipta lagu.

Apa harapan ke depan untuk industri musik?

Ada keinginan agar pemerintah memberikan regulasi dan sistem yang adil terkait royalti dan lisensi lagu.

Ikuti Associe di Sosial Media