Associe

Memahami Royalti: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitung Pajak Royalti?

Memahami Royalti: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitung Pajak Royalti?

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Royalti dan pajak merupakan dua hal yang sering dikaitkan satu sama lain. Royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak cipta, paten, atau merek dagang sebagai imbalan atas penggunaan hak tersebut. Sementara itu, pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh individu atau perusahaan kepada pemerintah. Pajak royalti merupakan pajak yang dikenakan terhadap royalti yang diterima oleh pemilik hak cipta, paten, atau merek dagang. Dalam artikel ini, Associe akan membahas lebih lanjut mengenai royalti dan pajak royalti, serta bagaimana cara menghitung pajak royalti.

Table of Contents

Pengertian Royalti

Royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik hak cipta atau hak paten atas suatu produk atau jasa yang digunakan atau dijual oleh orang lain. Royalti sering dikenakan dalam bidang musik, film, seni, literatur, dan teknologi. Dalam konteks pajak, royalti dikenai pajak sebagai salah satu sumber penghasilan yang harus dikenakan pajak oleh pemilik hak cipta atau hak paten. Pajak royalti biasanya dikenakan pada saat royalti diterima oleh pemilik hak cipta atau hak paten, dan besarnya pajak yang dikenakan tergantung pada tarif pajak yang berlaku di negara tersebut.

Jenis Royalti

Royalti waralaba

Royalti waralaba adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik waralaba atas penggunaan sistem waralaba yang dimiliki olehnya. Royalti waralaba biasanya dibayarkan secara berkala, misalnya setiap bulan atau setiap tahun, dan besarnya royalti waralaba tergantung pada jenis waralaba yang digunakan dan jumlah pendapatan yang dihasilkan oleh waralaba tersebut.

Contoh royalti waralaba adalah seperti royalti yang dibayarkan oleh franchisee kepada pemilik waralaba atas penggunaan merek, sistem operasi, dan know-how yang dimiliki oleh pemilik waralaba. Misalnya, seorang franchisee dari sebuah jaringan kedai kopi mungkin harus membayar royalti kepada pemilik waralaba setiap bulan atas penggunaan merek, sistem operasi, dan know-how yang dimiliki oleh pemilik waralaba.

Selain itu, royalti waralaba juga dapat dikenakan pada penggunaan hak cipta atau hak paten yang dimiliki oleh pemilik waralaba. Misalnya, seorang franchisee dari sebuah jaringan restoran mungkin harus membayar royalti kepada pemilik waralaba atas penggunaan resep masakan yang dimiliki oleh pemilik waralaba.

Royalti waralaba merupakan salah satu cara bagi pemilik waralaba untuk mendapatkan imbalan atas usaha dan investasi yang telah dilakukannya dalam mengembangkan sistem waralaba yang dimilikinya. Royalti waralaba juga merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemilik waralaba.

Royalti Pertunjukan

Royalti pertunjukan adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik hak cipta atas suatu pertunjukan atau acara yang diselenggarakan oleh orang lain. Royalti pertunjukan biasanya dikenakan pada pertunjukan atau acara yang mempergunakan lagu, tarian, drama, atau pertunjukan seni lainnya yang merupakan hak cipta dari pemilik hak cipta tersebut.

Contoh royalti pertunjukan adalah seperti royalti yang dibayarkan oleh sebuah teater kepada pemilik hak cipta atas pertunjukan drama yang dipertunjukkan di teater tersebut. Atau, royalti yang dibayarkan oleh sebuah klub malam kepada pemilik hak cipta atas lagu-lagu yang diputar di klub tersebut.

Royalti Paten

Royalti paten adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik paten atas penggunaan atau penjualan suatu invensi atau produk yang dilindungi oleh paten tersebut. Royalti paten biasanya dikenakan pada invensi atau produk yang memanfaatkan teknologi atau proses yang dilindungi oleh paten tersebut.

Contoh royalti paten adalah seperti royalti yang dibayarkan oleh sebuah perusahaan kepada pemilik paten atas penggunaan teknologi yang dilindungi oleh paten tersebut dalam proses produksi perusahaan tersebut. Atau, royalti yang dibayarkan oleh sebuah perusahaan kepada pemilik paten atas penjualan produk yang menggunakan teknologi yang dilindungi oleh paten tersebut.

Royalti Buku

Royalti buku adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik hak cipta atas buku yang diterbitkan atau dijual oleh orang lain. Royalti buku biasanya dikenakan pada setiap penjualan buku yang merupakan hak cipta dari pemilik hak cipta tersebut. Besaran royalti buku biasanya ditentukan oleh penerbit atau penjual buku tersebut dan dapat berbeda-beda untuk setiap buku yang diterbitkan atau dijual.

Contoh royalti buku adalah seperti royalti yang dibayarkan oleh sebuah penerbit kepada pemilik hak cipta atas buku yang diterbitkan oleh penerbit tersebut. Atau, royalti yang dibayarkan oleh sebuah toko buku kepada pemilik hak cipta atas penjualan buku yang merupakan hak cipta dari pemilik hak cipta tersebut.

Royalti Mineral

Royalti mineral adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik hak cipta atau hak paten atas sumber daya mineral yang diambil dari tanah milik orang lain. Royalti mineral biasanya dikenakan pada sumber daya mineral seperti emas, perak, batubara, dan lain-lain yang diambil dari tanah milik orang lain. Besaran royalti mineral biasanya ditentukan oleh pemerintah dan dapat berbeda-beda untuk setiap sumber daya mineral yang diambil.

Contoh royalti mineral adalah seperti royalti yang dibayarkan oleh sebuah perusahaan tambang kepada pemilik hak cipta atau hak paten atas sumber daya mineral yang diambil dari tanah milik orang lain. Atau, royalti yang dibayarkan oleh sebuah perusahaan tambang kepada pemilik hak cipta atau hak paten atas penjualan sumber daya mineral yang diambil dari tanah milik orang lain.

Pajak Royalti

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut.

Pada PPh pasal 23, suatu yang dikenakan royalti merupakan imbalan yang diperoleh wajib pajak. Pajak yang diterima atas royalti adalah pajak yang masuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh). Tarif yang dikeluarkan untuk pajak royalti terbagi menjadi dua jenis. Adapun kedua jenis tarif pajak royalti adalah:

Subjek Pajak dalam Negeri

Pada subjek pajak dalam negeri, entah pribadi, badan, juga termasuk Badan Usaha Tetap (BUT) maka tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final. Tarif ini nantinya akan dikenakan jumlah bruto atau nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari penghasilan yang diterima.

Pengenaan tarif 15% pada PPh Pasal 23 ini akan berlaku apabila wajib pajak telah memiliki NPWP. Tetapi, pemotongan pajak jenis satu ini akan dikecualikan pada pihak bank walaupun termasuk subjek dalam negeri.

Kemudian, bagaimana apabila tidak mempunyai NPWP? Jika penerima royalti tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak bisa dinaikkan hingga 30% sampai 100% dari tarif yang sudah ditentukan dalam PPh pasal 23.

Subjek Pajak luar Negeri

Pada Pasal 26 Ayat 1 UU PPh telah dijelaskan bahwasanya penghasilan berupa royalti yang diterima oleh subjek pajak luar negeri akan dikenakan pajak 20% dari bruto. Atau hal ini bisa disesuaikan lagi dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Meskipun begitu, subjek pajak di luar negeri tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT seperti wajib pajak pada dalam negeri. Adapun kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri antara lain menyetorkan, memotong, serta melaporkan SPT atas transaksi itu.

Contoh Perhitungan Pajak Royalti

Berikut adalah contoh menghitung pajak royalti untuk royalti pertunjukan pada musisi:

Kezia adalah seorang musisi Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak intelektual atas lagu terbarunya dengan judul “Musim Hujan”. Di bulan Desember 2022, jumlah royalti yang didapatkan Kezia adalah Rp. 20.000.000.

Maka cara perhitungannya adalah:

PPh Pasal 23 atas royalti lagu Desember 2022: 

15% x Rp. 20.000.000 = Rp. 3.000.000

Kezia dikenai tarif 15% karena merupakan Subjek Pajak dalam Negeri dan sudah memiliki NPWP. Maka pajak terutang Kezia adalah sebesar Rp. 3.000.000

More to explorer

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *