Associe

Apa Itu Sister Company? Ini Bedanya dengan Anak Perusahaan

apa itu sister company
Picture of Pengku. A
Pengku. A

Bagikan Artikel

Table of Contents

Ringkasan Artikel: Apa Itu Sister Company

Sister company adalah perusahaan yang berdiri terpisah namun berada di bawah kepemilikan induk usaha yang sama. Tidak seperti anak perusahaan, sister company beroperasi secara mandiri dan tidak saling mengendalikan. Meski demikian, mereka tetap dapat berkolaborasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis grup. Di Indonesia, pendiriannya mengikuti prosedur pendirian PT berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya.

 

Salah satu istilah dalam dunia bisnis yang sering muncul adalah “sister company”, apalagi dalam struktur perusahaan besar.

Banyak orang menyamakan istilah ini dengan anak perusahaan, padahal keduanya berbeda.

Apa itu sister company dan bagaimana cara membedakannya dengan anak perusahaan?

Associe akan membahasnya di artikel ini.

Baca Juga: Joint Venture dalam Bisnis: Pengertian dan Contohnya

 

Apa Itu Sister Company?

Sister company adalah perusahaan yang berada dalam satu kepemilikan grup usaha yang sama, namun berdiri secara terpisah.

Menurut laman dari Indeed, meski memiliki hubungan afiliasi, setiap sister company memiliki nama, struktur organisasi, sistem kerja, dan lini bisnis masing-masing.

Mereka bisa beroperasi secara independen atau saling mendukung tergantung strategi grup induknya.

Karena dimiliki oleh induk usaha yang sama, mereka tetap berada dalam lingkup kontrol manajerial dan kepemilikan secara tidak langsung.

Jumlah sister company dalam satu grup bisa lebih dari dua, tergantung pada skala dan cakupan bisnis induk usaha.

 

Perbedaan Sister Company dengan Subsidiary Company (Anak Perusahaan)?

Banyak orang menyamakan sister company dengan anak perusahaan karena keduanya berada di bawah satu induk.

Menurut Investopedia, anak perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki sebagian besar atau sepenuhnya oleh perusahaan induk.

Dengan kata lain, induk perusahaan memiliki hak kontrol atas operasional dan keputusan strategis anak perusahaannya.

Sebaliknya, sister company tidak memiliki hubungan kepemilikan satu sama lain. Mereka hanya berbagi pemilik yang sama (induk usaha), tanpa saling mengontrol.

Hubungan ini lebih sejajar, di mana masing-masing fokus pada bisnisnya sendiri, tetapi bisa menjalin kolaborasi atau sinergi bisnis jika dibutuhkan.

 

Ciri Khas Sister Company

Sister company memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari jenis perusahaan lainnya:

Berada di Bawah Satu Induk Usaha

Semua sister company dimiliki oleh satu pemegang saham pengendali yang sama, walaupun masing-masing berdiri secara hukum sebagai perusahaan terpisah.

Tidak Saling Mengendalikan

Tidak ada satu sister company pun yang memiliki kekuasaan langsung untuk mengendalikan yang lain. Mereka berada dalam posisi yang sejajar dalam struktur grup usaha.

Operasional Mandiri Namun Bisa Saling Bersinergi

Masing-masing sister company menjalankan operasinya sendiri, namun mereka tetap bisa bekerja sama untuk efisiensi biaya, ekspansi pasar, atau inovasi produk.

 

Syarat Mendirikan Sister Company

Untuk mendirikan sister company di Indonesia, prosesnya pada dasarnya mengikuti pendirian Perseroan Terbatas (PT).

Syarat umum yang harus dipenuhi antara lain:

  • Minimal memiliki dua orang pendiri atau pemegang saham
  • Menyetorkan modal sesuai ketentuan yang berlaku
  • Membuat akta pendirian di hadapan notaris
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memenuhi persyaratan sesuai jenis usaha dan lokasi perusahaan
  • Mengikuti prosedur pendirian sesuai Permenkumham No. 21 Tahun 2021

 

Contoh Sister Company di Indonesia

Salah satu contoh nyata sister company di Indonesia adalah Djarum Group.

Grup ini membawahi berbagai perusahaan dengan sektor bisnis yang berbeda-beda namun dimiliki oleh satu induk.

Misalnya, PT Djarum di industri rokok, PT Bank Central Asia (BCA) di sektor perbankan, PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) di bidang elektronik, dan Blibli di bidang digital marketplace.

Meskipun berbeda bidang, perusahaan-perusahaan tersebut saling melengkapi dan mendukung kebutuhan bisnis satu sama lain.

Kolaborasi di antara mereka menciptakan efisiensi dalam distribusi, pemasaran, dan teknologi, yang memperkuat posisi Djarum Group secara keseluruhan.

 

Dasar Hukum Terkait Sister Company

Ada beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam memahami dan mendirikan sister company di Indonesia:

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 1 angka 1 yang menjelaskan definisi PT sebagai badan hukum berbentuk persekutuan modal
  • UU No. 6 Tahun 2023 sebagai perubahan dari UU Cipta Kerja yang menambahkan klasifikasi PT, termasuk PT Persekutuan Modal
  • Permenkumham No. 21 Tahun 2021, mengatur tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran PT
  • POJK No. 18/POJK.03/2014, relevan untuk sektor keuangan yang menjelaskan konsep perusahaan terelasi yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali yang sama

Baca Juga: Perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS, Beserta Contohnya

 

FAQ Tentang “Apa Itu Sister Company”

Apakah sister company harus berada di bidang usaha yang sama?

Tidak. Sister company bisa bergerak di sektor yang berbeda asalkan masih berada di bawah kepemilikan induk usaha yang sama.

Apakah sister company bisa saling bekerja sama?

Ya, banyak sister company yang menjalin kolaborasi, baik dalam distribusi produk, promosi bersama, atau pengembangan teknologi.

Berapa jumlah minimal sister company dalam satu grup?

Tidak ada batas minimal atau maksimal. Sebuah grup usaha bisa memiliki dua atau lebih sister company sesuai dengan skala bisnisnya.

Apa perbedaan utama antara sister company dan anak perusahaan?

Anak perusahaan dimiliki langsung oleh induk perusahaan, sedangkan sister company hanya berbagi pemilik yang sama tanpa saling memiliki.

Apakah legalitas sister company sama dengan PT biasa?

Ya, setiap sister company harus memiliki badan hukum sendiri sebagai PT sesuai peraturan yang berlaku.

 

Referensi

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas

https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965 

UU No. 6 Tahun 2023

https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023 

Permenkumham No. 21 Tahun 2021

https://peraturan.bpk.go.id/Details/174160/permenkumham-no-21-tahun-2021 

POJK No. 18/POJK.03/2014

https://peraturan.bpk.go.id/Details/129871/peraturan-ojk-no-18pojk032014-tahun-2014

 

Penulis Artikel:

Picture of Pengku. A
Pengku. A

Seorang article writer di Associe dengan pengalaman di berbagai bidang, seperti online media, legalitas, dan digital agency.

Ikuti Associe di Sosial Media

Rekomendasi Artikel Lainnya

Search