Associe

Cara Perhitungan Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja (2025)

Perhitungan Pesangon, Rumus Pesangon
Picture of Pengku. A
Pengku. A

Ringkasan Artikel: Perhitungan Pesangon

Perhitungan pesangon telah mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja. Kini, faktor pengali menjadi bagian penting dalam menentukan jumlah pesangon akhir, tergantung alasan PHK. Komponen utama pesangon terdiri dari UP, UPMK, dan UPH. Anda berhak atas kompensasi jika PHK dilakukan secara sah dan masa kerja memenuhi syarat.

 

Ketika Anda dihadapkan pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), salah satu hal terpenting adalah memahami hak atas kompensasi.

Perhitungan pesangon kini telah mengalami perubahan seiring diberlakukannya UU Cipta Kerja. 

Agar Anda tidak keliru, Associe akan membahasnya di artikel ini.

 

Apa Itu Pesangon?

Pesangon adalah kompensasi keuangan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja yang mengalami PHK.

Tujuannya adalah sebagai jaminan sementara bagi pekerja yang kehilangan penghasilan serta bentuk penghargaan atas masa kerja dan kontribusi yang telah diberikan.

Tidak semua PHK menjamin pesangon; hak ini bergantung pada masa kerja dan alasan PHK sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021, di mana beberapa kondisi tidak memenuhi syarat.

Secara umum, pesangon terdiri dari tiga komponen utama:

  • Uang Pesangon (UP)
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  • Uang Penggantian Hak (UPH)

 

Uang Pesangon (UP)

Uang Pesangon adalah kompensasi umum/pokok yang dihitung berdasarkan masa kerja Anda.

Semakin lama Anda bekerja, semakin besar jumlah uang pesangon yang akan diterima. Nilai ini menjadi dasar utama dalam proses perhitungan pesangon.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas karyawan terhadap perusahaan.

Komponen ini umumnya diberikan jika masa kerja Anda sudah mencapai minimal tiga tahun.

Besarannya akan meningkat seiring bertambahnya masa kerja Anda.

Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH mencakup hak-hak pekerja yang belum digunakan atau belum diambil saat PHK.

Ini bisa berupa sisa cuti tahunan yang belum gugur atau ongkos pulang ke tempat penerimaan kerja.

Manfaat lain yang tercantum dalam kontrak atau peraturan perusahaan juga termasuk.

 

Dasar Hukum Pesangon (Update 2025)

Peraturan mengenai pesangon telah mengalami pembaruan melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU ini berisi tentang Ketenagakerjaan merupakan aturan lama yang masih relevan.

Karena mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, termasuk perjanjian kerja, upah, waktu kerja, dan penyelesaian perselisihan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau dikenal sebagai UU Cipta Kerja.

Merupakan regulasi baru yang bertujuan menyederhanakan berbagai aturan guna meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

UU ini mengubah dan menggabungkan ketentuan dari berbagai undang-undang, termasuk ketenagakerjaan, perizinan usaha, lingkungan, dan lainnya.

PP Nomor 35 Tahun 2021

PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur ketentuan kerja.

Seperti PKWT maksimal 5 tahun, kompensasi untuk pekerja kontrak, aturan alih daya, jam kerja dan lembur, serta tata cara dan hak-hak dalam pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Masa Kerja dan Besaran Uang Pesangon yang Didapat

Besaran Uang Pesangon Umum

  • Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
  • 1 sampai kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
  • 2 sampai kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
  • 3 sampai kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
  • 4 sampai kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
  • 5 sampai kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
  • 6 sampai kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
  • 7 sampai kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
  • 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

  • 3 sampai kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
  • 6 sampai kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
  • 9 sampai kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
  • 12 sampai kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
  • 15 sampai kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
  • 18 sampai kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
  • 21 sampai kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
  • 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

Cakupan Uang Penggantian Hak (UPH):

  • Cuti tahunan yang belum digunakan
  • Ongkos pulang karyawan dan keluarga
  • Kompensasi lain sesuai perjanjian kerja atau PKB

 

Faktor-Faktor Berpengaruh Pada Perhitungan Pesangon

Besaran akhir pesangon tidak hanya ditentukan masa kerja, tetapi juga alasan PHK, yang mempengaruhi besaran faktor pengalinya.

Berikut faktor pengali yang berlaku:

  • 0,5 jika PHK karena perusahaan rugi, efisiensi, atau force majeure total
  • 0,75 jika force majeure tapi perusahaan tetap beroperasi sebagian
  • 1 jika PHK akibat merger atau efisiensi untuk mencegah kerugian
  • 1,75 jika PHK karena pensiun
  • 2 jika PHK karena sakit berkepanjangan, kecelakaan kerja, atau meninggal dunia (untuk ahli waris)

Jika seorang karyawan dengan masa kerja 6 tahun yang terkena PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian berhak atas pesangon 6 bulan upah dan UPMK 3 bulan upah.

Dengan faktor pengali 1, total kompensasi yang diterima adalah 9 bulan upah.

 

Rumus dan Cara Perhitungan Pesangon

Perhitungan total kompensasi pesangon bisa dirumuskan sebagai berikut:

(UP + UPMK) x Faktor Pengali + UPH = Total Pesangon

Contoh:

Siti bekerja selama 8 tahun 2 bulan dengan gaji Rp7.500.000 dan terkena PHK karena perusahaan merugi.

  • UP: 9 bulan x Rp7.500.000 = Rp67.500.000
  • UPMK: 3 bulan x Rp7.500.000 = Rp22.500.000
  • UPH: Rp6.000.000
  • Faktor kali: 0,5

Perhitungan:

(Rp67.500.000 + Rp22.500.000) x 0,5 + Rp6.000.000 = Rp57.000.000

Jadi, total kompensasi pesangon yang diterima Siti adalah Rp57.000.000

 

Perbedaan Perhitungan Pesangon Baru dan Lama

Sebelum UU Cipta Kerja, perhitungan pesangon menggunakan faktor tetap seperti 1x atau 2x. Sekarang, faktor pengali menyesuaikan alasan PHK, sehingga ada kemungkinan pesangon yang diterima lebih rendah atau lebih tinggi tergantung kondisi masing-masing kasus.

 

FAQ Tentang Perhitungan Pesangon

Apakah semua pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon?

Tidak semua. Anda berhak jika PHK sesuai alasan sah dalam UU dan tidak mengundurkan diri secara sukarela atau melakukan pelanggaran berat.

Apa yang termasuk dalam Uang Penggantian Hak (UPH)?

UPH mencakup cuti yang belum diambil, ongkos pulang, dan hak lain yang tertera dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.

Apakah pekerja kontrak berhak atas pesangon?

Tergantung isi kontrak dan peraturan perusahaan. Namun umumnya, pesangon lebih sering diberikan kepada karyawan tetap.

Bagaimana jika perusahaan tidak membayar pesangon?

Anda bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan atau menempuh jalur hukum industrial.

Apa saja yang mempengaruhi besar kecilnya pesangon?

Masa kerja, gaji terakhir, alasan PHK, serta hak-hak lain yang belum diberikan.

 

Referensi

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021
Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
https://peraturan.bpk.go.id/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020

 

Baca Juga:

Rumus Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan

Cara Menghitung Cost Per Hire dan Komponennya

Penulis Artikel:

Picture of Pengku. A
Pengku. A

Seorang article writer di Associe dengan pengalaman di berbagai bidang, seperti online media, legalitas, dan digital agency.

Ikuti Associe di Sosial Media