Ringkasan Artikel: Rekening Diblokir PPATK
Rekening diblokir PPATK adalah tindakan hukum untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dinilai tidak aktif atau berisiko. Dengan merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010, langkah ini bertujuan mencegah praktik pencucian uang. PPATK mencatat jutaan rekening dormant telah dibekukan, namun dana nasabah tetap aman. Jika merasa pemblokiran tidak semestinya, nasabah dapat mengajukan keberatan melalui formulir resmi dan mengikuti proses verifikasi.
Apa Itu Pemblokiran Rekening oleh PPATK?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga negara yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Salah satu wewenang yang dimiliki PPATK adalah menghentikan sementara transaksi pada rekening bank yang dicurigai bermasalah.
Dilansir dari situs resmi PPATK, langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK bertindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Salah satu tindakan nyatanya adalah memblokir rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, karena dianggap berisiko disalahgunakan.
Fakta dan Data Terbaru Rekening yang Diblokir PPATK
Berdasarkan siaran pers resmi dan pernyataan PPATK:
- Pemblokiran dilakukan efektif mulai 15 Mei 2025
- Berdasarkan data Februari 2025, lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif lebih dari 10 tahun
- Dana dalam rekening dormant tersebut mencapai Rp428,61 miliar
- Tahun 2025, lebih dari 31 juta rekening dormant dibekukan dengan nilai total dana lebih dari Rp6 triliun
- Dana nasabah tetap aman selama masa pemblokiran sementara
Alasan PPATK Memblokir Rekening yang Tidak Aktif
Rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu risiko tertinggi adalah praktik pencucian uang. Oleh karena itu, PPATK memutuskan untuk memblokir rekening dormant demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang memberi wewenang kepada PPATK untuk menghentikan sementara transaksi jika terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam siaran persnya pada 29 Juli 2025, PPATK menyampaikan:
“Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, maka PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.”
Tujuan dari kebijakan ini adalah melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dan memperkuat sistem keuangan nasional.
Kriteria Rekening Dormant yang Berisiko Diblokir PPATK
Berikut adalah karakteristik rekening dormant yang dapat diblokir:
- Tidak ada transaksi aktif dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank
- Tidak dapat melakukan transaksi debit melalui ATM, EDC, internet banking, atau mobile banking
- Hanya dapat menerima transfer masuk
- Tidak langsung berubah status meskipun menerima dana
- Termasuk rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal seperti judi online, kemudian ditinggalkan
Cara Membuka Rekening yang Diblokir PPATK
Jika rekening Anda diblokir PPATK, ada prosedur resmi untuk mengajukan keberatan dan membuka blokirnya. Berikut langkah-langkahnya:
Isi Formulir Keberatan Secara Online
PPATK menyediakan formulir pengajuan keberatan di Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant.
Anda perlu melengkapi data pribadi, informasi rekening, dan alasan keberatan.
Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen seperti e-KTP, paspor, buku tabungan, dan jika diwakilkan, surat kuasa. Untuk rekening digital, unggah tangkapan layar notifikasi pemblokiran.
Datang ke Bank untuk Verifikasi
Setelah mengisi formulir, Anda harus datang ke bank terkait untuk melakukan verifikasi data atau proses customer due diligence (CDD).
Tunggu Proses Sinkronisasi dan Peninjauan
PPATK akan melakukan pemeriksaan lanjutan yang memakan waktu hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan hasil analisis data.
Kontroversi Terkait Pemblokiran Rekening oleh PPATK
Kebijakan pemblokiran ini memicu berbagai reaksi. Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan transparansi dan komunikasi dari pihak bank serta PPATK.
Sebagian masyarakat juga mengira bahwa rekening tidak aktif selama tiga bulan akan otomatis diblokir.
Menanggapi hal itu, PPATK menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Jangka waktu tiga bulan hanya berlaku untuk rekening berisiko tinggi, misalnya yang terindikasi digunakan untuk judi online.
FAQ Tentang “rekening diblokir ppatk”
Apa itu rekening diblokir PPATK?
Rekening diblokir PPATK adalah penghentian sementara akses transaksi oleh PPATK pada rekening yang dinilai berisiko, sesuai dengan aturan hukum.
Apakah dana dalam rekening yang diblokir PPATK akan hilang?
Tidak. Dana tetap aman dan hanya dibekukan sementara hingga proses verifikasi selesai.
Bagaimana cara mengetahui apakah rekening saya diblokir?
Anda bisa mengeceknya melalui mobile banking, ATM, atau menghubungi langsung pihak bank.
Apakah semua rekening dormant pasti diblokir PPATK?
Tidak. Pemblokiran dilakukan berdasarkan kriteria tertentu, termasuk risiko penyalahgunaan.
Berapa lama proses pembukaan blokir oleh PPATK?
Estimasi proses normal adalah 5 hari kerja, bisa diperpanjang hingga total 20 hari kerja.
Referensi
UU No. 8 Tahun 2010: Aturan Pemberantasan Pencucian Uang
https://ppid.ppatk.go.id/wp-content/uploads/2020/08/UU-No-8-tahun-2010.pdf
Baca Juga: