Ringkasan Artikel: Royalti Musik di Kafe/Restoran
- LMKN mengatur pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta atas penggunaan musik di ruang publik.
- Ruang publik yang dimaksud termasuk kafe dan restoran.
- Kewajiban membayar royalti ada pada pemilik usaha.
- Musisi atau penyanyi yang tampil tidak memiliki kewajiban membayar royalti.
- Hak pertunjukan diatur dalam Pasal 87 ayat (2)–(4) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Tujuannya untuk memastikan apresiasi yang layak bagi pencipta lagu.
- LMKN berperan mengelola, mengawasi, dan mendistribusikan royalti secara transparan.
Royalti musik menjadi topik yang sering dibicarakan, terutama bagi pelaku usaha hiburan dan industri musik.
Banyak yang masih bingung tentang siapa yang wajib membayar, apa saja hak yang dilindungi, dan bagaimana proses perizinannya.
Peran LMKN sendiri cukup krusial dalam mengatur alur pembayaran dan distribusi royalti secara adil.
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Apa Itu LMKN?
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lembaga ini memiliki kewenangan mengelola royalti lagu dan musik yang digunakan oleh pihak komersial, termasuk restoran, kafe, hotel, dan tempat hiburan lainnya.
Dikutip dari situs resminya, tugas LMKN adalah mengumpulkan royalti dari para pengguna dan mendistribusikannya kepada pencipta, pemegang hak, maupun pemilik hak terkait.
Penetapan tarif royalti oleh LMKN merujuk pada Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
LMKN menentukan tarif sesuai kesepakatan dengan pengguna dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Rincian tarif diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 berdasarkan jenis usaha, kapasitas, dan frekuensi penggunaan musik.
Tidak Ada Royalti Bagi Musisi yang Tampil di Kafe/Restoran
“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti.karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sesuai Pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta,”
ujar Ikke Nurjanah, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dikutip dari laman RRI.
Dengan demikian, kewajiban membayar royalti performing rights berada sepenuhnya di tangan pemilik atau pengelola kafe, restoran, maupun tempat hiburan lainnya.
LMKN menjadi pihak yang memberikan lisensi pemutaran atau penampilan lagu setelah pemilik usaha memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai aturan.
Mekanisme Baru Royalti Musik di Kafe/Restoran
Selama hampir 10 tahun terakhir, penarikan royalti performing rights untuk kafe dan restoran sudah berjalan.
Ikke Nurjanah menjelaskan, “Pembayaran royalti PR (performing rights) di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan walaupun masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi dengan asumsi optimal.”
Menurutnya, royalti ini adalah bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik.
“Tidak dapat dipungkiri juga bahwa lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe tersebut,” ujarnya.
Ikke menambahkan, tarif royalti performing rights telah disusun berdasarkan kajian, regulasi, dan praktik umum di tingkat regional maupun internasional.
“Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna,” kata Ikke.
FAQ Tentang “Royalti Musik Kafe/Restoran”
Apakah musisi live di kafe wajib membayar royalti?
Tidak. Kewajiban membayar royalti berada di pihak pemilik usaha, bukan musisi atau penyanyi yang tampil.
Bagaimana cara pemilik usaha membayar royalti LMKN?
Pemilik usaha dapat menghubungi LMKN untuk mendapatkan tarif resmi dan prosedur pembayaran, termasuk pengajuan lisensi.
Apa saja yang termasuk hak pertunjukan?
Hak pertunjukan meliputi pemutaran lagu rekaman maupun penampilan musik secara langsung di ruang publik.
Siapa yang menentukan tarif royalti?
Tarif ditentukan LMKN berdasarkan kajian, regulasi, praktik internasional, dan kondisi sosio-demografi Indonesia.
Apakah lisensi berlaku untuk semua lagu?
Lisensi LMKN mencakup karya yang berada di bawah pengelolaan LMK anggota LMKN, termasuk karya pencipta lokal maupun internasional yang terdaftar.
Baca Juga:
Vidi Aldiano Dituntut Rp24,5 Miliar Karena Lagu Nuansa Bening
Hak Cipta dan Royalti: Pelajaran dari Kasus Agnez Mo dan Ari Bias