Ringkasan Artikel: Naming Rights
- Naming rights adalah kerja sama komersial yang memberi hak penamaan pada fasilitas, produk, event, atau ruang digital.
- Berbeda dari sponsorship karena nama brand menjadi identitas resmi, bukan sekadar penempatan logo.
- Kerja sama bersifat jangka panjang dan bernilai tinggi, sesuai kontrak kedua pihak.
- Brand mendapat visibilitas dan citra positif, pemilik fasilitas memperoleh pendapatan dan dukungan operasional.
- Contoh di Indonesia: Stasiun MRT Cipete Raya Tuku.
Apa Itu Naming Rights?
Naming rights adalah hak penamaan yang diberikan pemilik fasilitas atau acara kepada sebuah merek.
Menurut World Bank, Naming Rights adalah bentuk iklan di mana pihak tertentu membeli hak penamaan suatu aset.
Proyek dengan aset seperti ini memonetisasi hak tersebut untuk keuntungan finansial.
Durasi kerja sama dapat berlangsung beberapa tahun hingga puluhan tahun, tergantung kesepakatan.
Meskipun sering dianggap mirip sponsorship, keduanya berbeda.
Sponsorship bersifat jangka pendek dan hanya menampilkan logo, sedangkan naming rights memberi hak menggunakan nama resmi fasilitas atau acara sesuai kesepakatan.
Naming rights menempatkan nama merek pada fasilitas, sedangkan sponsorship hanya promosi visual tanpa mengubah nama.
Naming rights lebih strategis untuk pendanaan dan penguatan identitas brand, serta umum digunakan oleh proyek swasta.
Di Indonesia, naming rights mulai dikenal lewat transportasi publik dan fasilitas olahraga.
Dasarnya ada di Pasal 36 UU 23/2014 yang memungkinkan aset daerah dimanfaatkan lewat kerja sama dengan pihak ketiga.
Brand bisa mendapat hak penamaan sebagai imbalan keterlibatan dalam pembangunan fasilitas publik.
Jenis-Jenis Naming Rights
Berikut beberapa penerapan naming rights dalam berbagai sektor:
- Fasilitas Publik
- Event atau Acara
- Produk
- Ruang Digital
Fasilitas Publik
Naming rights banyak digunakan pada stasiun, stadion, gedung konser, hingga pusat olahraga.
Contohnya, stadion olahraga di luar negeri seperti “Allianz Arena” atau “MetLife Stadium”
Melalui hak penamaan, brand mendapatkan eksposur tinggi karena fasilitas dikunjungi ribuan orang setiap hari.
Event atau Acara
Event besar seperti konser, turnamen olahraga, atau festival budaya sering menggunakan naming rights sebagai sumber pendanaan.
Nama merek ditempatkan pada judul acara, misalnya “Tokopedia WIB Concert” atau “Shopee Liga 1”.
Dengan demikian, brand memperoleh visibilitas luas melalui media, tiket, dan promosi digital sepanjang acara berlangsung.
Produk
Dalam konteks produk, naming rights terjadi ketika sebuah merek mengizinkan produknya menggunakan nama pihak lain atau sebaliknya.
Contohnya, minuman edisi khusus dengan nama klub sepak bola.
Meski tidak selalu mengganti identitas total, kerja sama ini memperkuat asosiasi antara produk dan brand.
Ruang Digital
Perkembangan teknologi membuat naming rights hadir pada platform digital, seperti aplikasi, page khusus, hingga fitur dalam game.
Contohnya, “Shopee Live” atau “Tokopedia Play” yang melekat pada nama layanan.
Dalam ranah e-sports, turnamen game juga sering menggunakan nama brand sponsor.
Manfaat Naming Rights
Bagi brand, kerja sama ini meningkatkan awareness karena nama mereka disebut dalam berbagai media dan aktivitas sehari-hari.
Awareness itu sendiri adalah kesadaran konsumen dalam mengenali dan mengingat suatu merek atau produk.
Bagi pemilik fasilitas, naming rights menjadi sumber pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk operasional.
Contoh Naming Rights
Salah satu contoh di Indonesia adalah hak penamaan Stasiun MRT Cipete Raya yang bekerja sama dengan merek kopi Tuku.
Hasilnya, nama resmi stasiun menjadi “Stasiun Cipete Raya Tuku”.
Brand Tuku mendapatkan eksposur luas karena nama mereka muncul dalam papan stasiun, peta rute, pengumuman, hingga aplikasi transportasi.
Sementara pihak MRT memperoleh pemasukan untuk pengelolaan fasilitas.
Tantangan dalam Menggunakan Naming Rights untuk Pemasaran
Meskipun menawarkan banyak manfaat, ada tantangan yang perlu dipertimbangkan.
Salah satunya adalah kecocokan antara brand dan fasilitas.
Jika tidak selaras, publik bisa menilai negatif atau merasa nama baru tidak relevan.
Perubahan nama fasilitas terkadang dapat memicu kebingungan masyarakat, terutama jika lokasi sudah dikenal sebelumnya dengan nama lama.
FAQ Tentang “Apa Itu Naming rights?”
Apa itu naming rights dalam pemasaran?
Naming rights adalah hak penamaan fasilitas atau acara oleh brand sebagai bentuk kerja sama jangka panjang untuk promosi.
Apakah naming rights sama dengan sponsorship?
Tidak. Sponsorship biasanya hanya menampilkan logo, sedangkan naming rights memberikan hak mengganti nama resmi suatu fasilitas atau event.
Berapa lama kerja sama naming rights berlangsung?
Durasi bervariasi, mulai dari beberapa tahun hingga puluhan tahun tergantung kesepakatan kontrak.
Mengapa perusahaan menggunakan naming rights?
Untuk meningkatkan visibilitas, membangun citra, dan menciptakan kedekatan dengan publik secara berkelanjutan.
Apakah naming rights legal di Indonesia?
Ya, praktik ini diperbolehkan selama sesuai peraturan kerja sama aset publik dan kontrak yang disepakati kedua pihak.
Baca Juga Artikel Terkait: