Ringkasan Artikel: Wajib Sertifikat Halal 2026

  • Berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan lagi.
  • Memiliki dasar hukum: UU No. 33 Tahun 2014 dan regulasi BPJPH.
  • Mencakup makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, barang gunaan, hingga produk impor.
  • Produk tanpa sertifikat berisiko dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi.
  • Tersedia dua jalur pendaftaran: self-declare (untuk UMKM) dan reguler.

 

Kenapa UMKM Perlu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah pengakuan resmi bahwa produk Anda memenuhi standar kehalalan dari bahan hingga proses produksi.

Menurut BPJPH, sertifikat halal adalah bukti tertulis bahwa produk memenuhi syariat Islam dan dinyatakan halal.

Bagi UMKM, sertifikat ini bukan hanya regulasi, tetapi juga pelindung dari keraguan konsumen beragama islam.

Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pemerintah menunjuk BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai lembaga penyelenggara.

Pelaku usaha yang menjual produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan harus mengikuti proses sertifikasi halal.

Jika tidak memiliki sertifikasi, produk UMKM dapat terkena sanksi administratif.

Dalam kondisi tertentu, izin edar bisa dicabut, bahkan produk dianggap tidak legal.

 

Aturan Baru, Batas Waktu Sampai Oktober 2026

Awalnya, batas akhir kepemilikan sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman ditetapkan pada 17 Oktober 2024.

Namun, pemerintah memahami bahwa banyak UMKM belum siap. Karena itu, batas waktunya diperpanjang hingga 18 Oktober 2026.

Waktu dua tahun ini seharusnya dimanfaatkan untuk persiapan, bukan ditunda.

Mulai Oktober 2026, kewajiban sertifikat halal akan mencakup berbagai jenis produk.

Dikutip dari Tempo, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan sertifikat halal bukan hanya menjadi wujud kepatuhan regulasi.

Tetapi juga bentuk pemenuhan standar sebagai nilai tambah bagi produk, dan ia menegaskan pentingnya memastikan proses penyembelihan sesuai syariat.

“Bahkan, produk hasil penyembelihan, juga harus dipastikan memenuhi standar kehalalan dalam proses penyembelihannya. Karena itu, jumlah juleha (juru sembelih halal) juga perlu ditingkatkan,” kata Aqil.

 

Produk UMKM yang Wajib Sertifikat Halal

Berbagai kategori produk akan terkena kewajiban sertifikat halal 2026. Berikut jenis produk yang perlu Anda evaluasi:

  • Makanan dan minuman olahan atau siap saji
  • Bahan baku dan bumbu masak
  • Jasa penyembelihan
  • Kosmetik dan skincare
  • Obat tradisional dan suplemen
  • Produk kimia rumah tangga
  • Barang gunaan seperti alat makan, alat dapur, dan perlengkapan masak
  • Produk impor yang diedarkan di Indonesia

 

Cara Daftar Sertifikat Halal

Ada dua jalur utama yang disediakan pemerintah untuk pelaku usaha.

Self-Declare

Skema self-declare ditujukan untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil) yang memenuhi syarat tertentu.

Sistem ini memungkinkan Anda menyatakan sendiri bahwa produk sudah halal, dengan pendampingan dari P3H (Pendamping Proses Produk Halal).

Self-declare lebih sederhana karena tidak membutuhkan audit LPH secara langsung, selama bahan baku berasal dari pemasok halal yang terverifikasi.

Untuk mengikuti jalur ini, Anda harus memastikan tidak ada bahan risiko syubhat, menggunakan peralatan bersih, dan memiliki proses produksi yang konsisten.

Pengajuan dilakukan melalui sistem SIHALAL BPJPH.

Setelah dokumen diverifikasi dan pendamping memastikan kelengkapan, sertifikat halal dapat diterbitkan.

Reguler

Skema reguler digunakan untuk usaha yang produknya lebih kompleks atau skala usaha menengah ke atas. 

Jenis produk yang mengandung bahan campuran, menggunakan proses khusus, atau melibatkan pihak ketiga biasanya masuk jalur ini.

Prosesnya melibatkan audit dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan fatwa dari MUI sebelum sertifikat diterbitkan oleh BPJPH.

Dalam jalur reguler, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti daftar bahan, alur produksi, sistem jaminan halal, hingga catatan distribusi.

Waktu proses bisa lebih panjang dibandingkan self-declare, tetapi hasilnya tetap sah dan diakui secara nasional.

 

FAQ Tentang “Wajib Sertifikat Halal 2026”

Apakah wajib sertifikat halal 2026 berlaku untuk semua UMKM?

Tidak semua, tetapi sebagian besar produk makanan, minuman, kosmetik, barang gunaan, dan obat tradisional termasuk dalam kategori wajib.

Apakah sertifikat halal 2026 gratis?

Ada program sertifikat halal gratis (SEHATI) dari pemerintah untuk UMKM, namun kuotanya terbatas dan perlu mendaftar lebih awal.

Bagaimana jika produk belum memiliki sertifikat hingga 2026?

Produk berpotensi dilarang beredar secara legal dan bisa mendapat sanksi administratif sesuai aturan BPJPH.

Berapa lama proses pengurusan sertifikat halal?

Waktu bisa bervariasi. Jalur self-declare relatif cepat, sedangkan jalur reguler bisa memakan waktu lebih lama tergantung kesiapan dokumen dan audit.

Bisakah produk non-makanan terkena wajib sertifikat halal 2026?

Ya, mulai 2026 beberapa produk non-makanan seperti barang gunaan dan kosmetik juga wajib memiliki sertifikat halal.

 

Baca Juga:

Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal untuk Bisnis Anda