Associe

Sertifikat Halal

Sertifikat Halal — Anda memiliki bisnis yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, atau obat-obatan? Jika ya, maka Anda perlu memperhatikan aspek kehalalan produk Anda. Mengapa? Karena sertifikasi halal adalah salah satu faktor yang dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, khususnya yang beragama Islam. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.

Namun, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal untuk bisnis Anda? Apa saja syarat dan prosedurnya? Dan apa saja manfaat yang bisa Anda rasakan dari memiliki sertifikat halal? Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut secara lengkap dan mudah dipahami.

Table of Contents

Pengertian Sertifikat Halal

Sertifikasi halal adalah proses pemberian jaminan bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sebagai bukti bahwa produk atau jasa tersebut telah lolos uji kehalalan.

Di Indonesia, lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melakukan verifikasi dan fatwa halal.

Syarat Sertifikat Halal

Untuk mendapatkan sertifikat halal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik bisnis, antara lain:

  • Mengisi formulir permohonan sertifikat halal secara online melalui laman [Sistem Informasi Halal] atau offline melalui kantor BPJPH terdekat.
  • Membayar biaya pendaftaran dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menyediakan dokumen-dokumen pendukung, seperti identitas pemilik bisnis, izin usaha, daftar bahan baku dan bahan tambahan, label produk, sertifikat halal dari pemasok bahan baku (jika ada), dan lain-lain.
  • Menyediakan sampel produk untuk diuji kehalalannya oleh LPH.
  • Bersedia menerima kunjungan lapangan dari tim verifikasi BPJPH dan LPH untuk mengecek proses produksi, sanitasi, dan manajemen halal.
  • Bersedia mengikuti proses fatwa halal oleh MUI jika diperlukan.

Alur Pendaftaran Sertifikat Halal

Untuk mendapatkan sertifikat halal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik bisnis, antara lain:

  • Kumpulkan dokumen persyaratan seperti data bahan baku, produk, dan proses produksi. Pastikan semua bahan dan proses memenuhi standar halal.

  • Ajukan permohonan sertifikasi halal melalui sistem online BPJPH atau lembaga sertifikasi terkait.

  • BPJPH menunjuk LPH (seperti LPPOM MUI) untuk melakukan audit halal di lokasi produksi. Auditor memeriksa bahan, proses, dan lingkungan produksi.

  • LPH memverifikasi dokumen dan proses yang diaudit untuk memastikan kesesuaian dengan standar halal.

  • Hasil audit dikaji oleh Komisi Fatwa MUI yang kemudian mengeluarkan fatwa halal atau tidaknya produk.

  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun jika produk dinyatakan halal oleh MUI.

  • Produsen melakukan pemantauan berkala untuk memastikan semua bahan dan proses tetap memenuhi standar halal selama masa berlaku sertifikat.

Manfaat Sertifikat Halal untuk Bisnis

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama dari kalangan Muslim, yang lebih yakin mengonsumsi produk dengan label halal.

  • Memperluas jangkauan pasar, baik lokal maupun internasional, karena produk halal memiliki daya tarik lebih di pasar global.

  • Meningkatkan daya saing produk, sebab banyak konsumen yang memilih produk bersertifikat halal dibandingkan yang tidak.

  • Memastikan keamanan dan kualitas produk melalui pemeriksaan bahan dan proses yang lebih ketat sesuai standar halal.

  • Mematuhi regulasi di negara atau wilayah yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk tertentu, sehingga memudahkan ekspor.

  • Memberikan reputasi positif bagi perusahaan sebagai produsen yang peduli terhadap kehalalan dan kualitas produk.

  • Mengurangi risiko penarikan produk dari pasar jika terbukti tidak halal, yang dapat memengaruhi citra perusahaan.

Bisnis yang Memerlukan Sertifikat Halal

  • Produk makanan dan minuman, termasuk makanan olahan, minuman, dan bumbu, untuk memastikan bahan dan prosesnya sesuai standar halal.

  • Kosmetik dan produk perawatan tubuh seperti lipstik, sabun, dan skincare yang mungkin mengandung bahan hewani.

  • Obat-obatan dan suplemen, terutama yang mengandung bahan hewani atau sintetis, agar aman bagi konsumen Muslim.

  • Produk kesehatan dan kebersihan seperti pasta gigi dan pembersih, karena kemungkinan bahan tidak halal atau najis.

  • Barang konsumsi langsung seperti pembalut dan tissue basah, khususnya jika ada bahan yang perlu dicek kehalalannya.

  • Layanan restoran, katering, dan hotel untuk memastikan bahan, proses penyajian, dan dapur sesuai standar halal.

  • Produk fashion dari bahan hewani, seperti kulit atau wol, memastikan sumbernya halal.

  • Bahan baku industri seperti gelatin dan enzim yang dapat berasal dari hewan, untuk jaminan kehalalan.

  • Rumah pemotongan hewan, memastikan proses penyembelihan sesuai aturan Islam dan bebas kontaminasi bahan non-halal.

Kesimpulan

Sertifikasi halal adalah proses untuk menjamin bahwa produk atau jasa memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Dokumen sertifikat halal resmi dikeluarkan oleh BPJPH bekerja sama dengan LPH dan MUI, setelah bisnis mengikuti alur sertifikasi yang meliputi pendaftaran, pengiriman dokumen, pemeriksaan, dan penerimaan fatwa halal dari MUI.

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan sertifikat halal untuk bisnis Anda, Anda dapat menghubungi Associe sebagai konsultan bisnis yang dapat membantu Anda dalam proses sertifikasi halal. Associe memiliki tim profesional yang berpengalaman dan berkompeten dalam bidang sertifikasi halal. 

Butuh Bantuan Mengurus Perijinan Usaha?

Percayakan proses legalitas dan pendirian Badan Usaha Anda kepada Associe.

Associe siap membantu Anda membangun bisnis dengan aman, cepat dan sesuai hukum.

Hubungi Konsultan Associe sekarang untuk konsultasi gratis!

Layanan Associe apa saja

Author

Share article