PT Persekutuan Modal — PT ini merupakan salah satu bentuk badan usaha yang kini semakin dikenal di Indonesia, terutama setelah hadirnya UU Cipta Kerja. UU baru ini mempermudah pendirian PT dengan beberapa opsi, yaitu PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha dari berbagai skala.
Pengertian UU Cipta Kerja dan Pembagian PT
Sumber: Unsplash
Undang-Undang Cipta Kerja, yang juga dikenal sebagai Omnibus Law, adalah regulasi yang bertujuan untuk memperbaiki situasi investasi di Indonesia melalui penyederhanaan peraturan yang kompleks dan memangkas birokrasi. UU ini merombak berbagai undang-undang terkait ketenagakerjaan, perpajakan, perizinan usaha, dan pengelolaan lingkungan.
UU Cipta Kerja mengubah sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pendirian badan usaha, dengan tujuan mempercepat investasi dan mempermudah birokrasi. Salah satu perubahan utama adalah pembagian PT menjadi dua jenis: PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan. Pembagian ini memberi pilihan lebih fleksibel kepada pelaku usaha dalam membentuk badan usaha sesuai kebutuhan modal, jumlah pemilik, dan skala bisnis.
UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) mengubah ketentuan Perseroan Terbatas (PT) dengan memperbolehkan pendirian PT oleh satu orang untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan menghapus ketentuan modal dasar minimum. Dengan perubahan ini, individu dapat mendirikan PT perorangan, yang memberikan fleksibilitas bagi UMKM dalam membentuk badan usaha resmi dengan perlindungan hukum yang lebih baik dan persyaratan administratif yang lebih ringan.
Anda Perlu Tau
Sebelum adanya Omnibus Law, sebuah PT harus memiliki minimal dua pemegang saham (untuk PT Persekutuan Modal), tetapi dengan ketentuan baru ini, seseorang dapat mendirikan PT perorangan khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Pengertian PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan
PT Persekutuan Modal adalah bentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal yang digabungkan oleh para pemilik atau pendiri. Bentuk ini memberikan tanggung jawab terbatas kepada pemegang saham, artinya para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.
Di sisi lain, PT Perorangan adalah badan usaha yang bisa didirikan oleh satu orang saja. PT Perorangan ini dibuat untuk memfasilitasi pelaku usaha kecil yang ingin memiliki badan hukum tanpa harus bermitra dengan pihak lain. Keberadaan PT Perorangan menjadi solusi bagi usaha mikro yang ingin mendapatkan status badan hukum tanpa prosedur dan biaya yang besar.
Perbedaan PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan
Untuk memahami perbedaan antara kedua bentuk PT ini, berikut adalah aspek-aspek utama yang dapat membedakan PT Persekutuan Modal dengan PT Perorangan:
Aspek | Persekutuan Modal | Perorangan |
---|---|---|
Jumlah Pemilik | Minimal dua orang | Satu orang |
Modal | Harus sesuai ketentuan modal dasar yang ditetapkan | Tidak ada ketentuan modal minimum |
Proses Pendirian | Lewat Akta Notaris dan pengesahan Menkumham | Hanya memerlukan pendaftaran di Kemenkumham |
Status Hukum | Badan Hukum | Badan Hukum |
Tanggung Jawab | Terbatas pada modal yang disetorkan | Terbatas pada modal yang disetorkan |
Regulasi Khusus | Sesuai UU Cipta Kerja dan regulasi pendirian PT umum | Sesuai UU Cipta Kerja untuk PT Perorangan |
Kepemilikan Saham | Bisa dimiliki lebih dari satu orang/pihak | Hanya dimiliki oleh pendiri |
Tabel Perbedaan PT Persekutuan Modal dan PT Peroangan
Contoh PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan
Contoh PT Persekutuan Modal
Misalkan ada dua orang pengusaha, Andi dan Budi, yang ingin mendirikan bisnis restoran bersama. Mereka sepakat untuk menggabungkan modal dan mendirikan badan hukum berbentuk PT agar bisnis mereka memiliki perlindungan hukum dan kredibilitas lebih tinggi di mata investor maupun pelanggan. Dengan modal awal yang digabungkan dari kedua pihak, mereka mendirikan PT dengan nama PT Maju Bersama.
Dalam struktur PT Persekutuan Modal, Andi dan Budi memiliki saham sesuai jumlah modal yang disetor masing-masing. Misalnya, jika Andi menyetor 60% dari modal dan Budi 40%, maka pembagian saham dan keuntungan juga mengikuti proporsi ini. Jika terjadi kerugian, tanggung jawab Andi dan Budi terbatas pada modal yang disetor, dan tidak menyentuh aset pribadi mereka di luar modal yang telah dimasukkan ke dalam PT.
Karakteristik PT Persekutuan Modal:
- Dimiliki oleh lebih dari satu orang.
- Modal didapatkan dari beberapa pemilik atau investor.
- Tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor, sesuai persentase kepemilikan saham.
Contoh PT Perorangan
Sebaliknya, seorang pengusaha bernama Citra ingin mendirikan usaha fashion online dengan merek miliknya sendiri. Karena bisnis ini bersifat kecil dan ia tidak ingin berbagi kepemilikan dengan orang lain, Citra memilih mendirikan PT Perorangan yang hanya memerlukan satu pemilik. Dengan mendirikan PT Perorangan, bisnis Citra bisa mendapatkan status badan hukum sehingga lebih mudah untuk bekerja sama dengan vendor atau mendapatkan izin distribusi.
Nama PT yang Citra dirikan adalah PT Citra Fashion Indonesia. Karena ini adalah PT Perorangan, Citra adalah satu-satunya pemilik dan penanggung jawab modal. Namun, tanggung jawab Citra tetap terbatas pada modal yang disetor ke dalam perusahaan. Jika bisnis ini mengalami kerugian, ia tidak perlu mempertaruhkan aset pribadi di luar modal usaha yang telah disetorkan ke PT Citra Fashion Indonesia.
Karakteristik PT Perorangan:
- Dimiliki oleh satu orang (pendiri).
- Tidak memerlukan modal besar karena tidak ada persyaratan modal minimum.
- Proses pendirian lebih sederhana dibanding PT Persekutuan Modal.
- Tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetor, mirip dengan konsep pada PT umumnya.
Kesimpulan
Baik PT Persekutuan Modal maupun PT Perorangan memiliki keunggulan masing-masing. PT Persekutuan Modal lebih cocok untuk usaha yang membutuhkan gabungan modal dari beberapa pihak, sedangkan PT Perorangan ideal bagi pengusaha mikro yang ingin memiliki perlindungan badan hukum tanpa harus bermitra. Untuk Anda yang ingin mendirikan PT dengan proses yang cepat dan efisien, Associe siap membantu Anda!