Ringkasan Artikel: Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax
- Masalah dapat berasal dari sistem atau pelaporan perusahaan.
- Ketidaksesuaian NIK dan NPWP menjadi penyebab umum.
- Dokumen biasanya muncul setelah pelaporan final dilakukan.
- Refresh sistem dan konfirmasi ke HR menjadi langkah awal yang disarankan.
Apa Itu Bukti Potong Pajak dan Fungsinya dalam SPT?
Bukti potong adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak penghasilan, termasuk bukti potong PPh 21 Coretax, telah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain.
Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengisian dan pengkreditan pajak dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Ketentuan pemotongan pajak atas penghasilan terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Pemberi kerja dapat membuat bukti potong melalui aplikasi Coretax dengan 3 skema, yaitu perekaman manual, unggah massal file *.xml, atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Jika bukti potong tidak tersedia, Anda berpotensi mengalami kendala saat pelaporan SPT melalui sistem Coretax.
Risiko lain yang mungkin terjadi adalah status SPT menjadi kurang bayar atau pemeriksaan lanjutan. Hal ini tentu dapat menimbulkan beban administrasi tambahan bagi Wajib Pajak.
Kenapa Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax?
Kondisi bukti potong belum muncul di DJP dapat terjadi karena faktor teknis maupun administratif
Dalam beberapa kasus, masalah berasal dari sistem yang belum terintegrasi secara optimal.
Namun, tidak jarang penyebabnya juga berasal dari proses pelaporan oleh perusahaan.
Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax
Data Belum Tersinkronisasi di Sistem
Data bukti potong biasanya terhubung otomatis setelah perusahaan melakukan pelaporan.
Namun, proses sinkronisasi tidak selalu instan karena sistem membutuhkan waktu untuk memperbarui data.
Koneksi internet yang tidak stabil juga dapat memengaruhi tampilan dokumen.
Untuk mengatasinya, Anda dapat melakukan refresh pada menu dokumen di akun. Tunggu beberapa saat sebelum memeriksa kembali.
Jika masih belum muncul, coba akses ulang di waktu berbeda.
Perbedaan NIK dan NPWP
Ketidaksesuaian data identitas sering menjadi penyebab utama. Migrasi dari NPWP ke NIK masih berlangsung sehingga potensi perbedaan data cukup tinggi.
Kesalahan input oleh HR juga bisa menyebabkan dokumen tidak terhubung.
Pastikan data identitas yang digunakan perusahaan sesuai dengan milik Anda, segera lakukan konfirmasi jika terdapat perbedaan.
Perusahaan Belum Melaporkan Pajak
Dalam praktiknya, perusahaan dapat melakukan pemotongan terlebih dahulu, lalu melaporkan pajak di waktu tertentu.
Selama pelaporan belum dilakukan, dokumen tidak akan muncul dan proses integrasi juga membutuhkan waktu.
Setelah dilaporkan, tunggu sekitar 1 hari kerja untuk pengecekan ulang.
Status Masih Draft atau Signing
Dokumen bukti potong harus melalui proses finalisasi, jika masih berstatus draft atau signing, artinya belum resmi diterbitkan.
Mintalah perusahaan memastikan status dokumen sudah final agar data dapat digunakan dalam pelaporan SPT.
Penggabungan NPWP Suami Istri
Penggabungan NPWP dapat mempengaruhi tampilan dokumen di akun, dalam beberapa kasus, bukti potong tetap muncul di akun istri meskipun dilaporkan dalam SPT suami.
Anda disarankan memeriksa akun masing-masing, kemudian dokumen tetap dapat diunduh dari akun terkait untuk kebutuhan pelaporan.
Penghasilan di Bawah PTKP
Jika penghasilan karyawan masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, perusahaan tidak wajib melakukan pemotongan.
Kesalahan atau Kelalaian Perusahaan
Jika slip gaji menunjukkan potongan pajak tetapi dokumen tidak tersedia, kemungkinan terdapat kesalahan.
Anda dapat meminta klarifikasi resmi kepada perusahaan. Jika tidak ada kepastian, kunjungi Kantor Pajak dengan membawa bukti slip gaji.
Berapa Lama Bukti Potong Muncul Setelah Dilaporkan?
Secara umum, dokumen akan muncul sekitar 1 hari kerja setelah pelaporan dan statusnya final.
Waktu ini dapat berbeda tergantung volume data dan sistem dan keterlambatan bisa terjadi karena proses validasi atau gangguan teknis.
Langkah Praktis Jika Bukti Potong Belum Muncul di Coretax
Berikut langkah yang dapat Anda lakukan agar masalah segera teratasi:
- Refresh data di akun
- Konfirmasi HR atau pemberi kerja
- Cek kesesuaian data identitas
- Hubungi Kantor Pelayanan Pajak
Tips Agar Bukti Potong Tidak Bermasalah untuk Selanjutnya
Pencegahan penting agar pelaporan pajak lebih lancar, seperti:
- Update data NIK secara rutin
- Simpan slip gaji setiap bulan
- Pantau akun secara berkala
FAQ Tentang “Bukti Potong Tidak Muncul Di Coretax”
Kenapa pajak sudah dipotong tetapi bukti potong tidak tersedia?
Hal ini bisa terjadi karena perusahaan belum melaporkan atau dokumen belum final. Periksa status dan konfirmasi ke HR.
Berapa lama dokumen muncul setelah pelaporan?
Biasanya sekitar 1 hari kerja. Namun, waktu dapat berbeda tergantung proses sistem.
Bagaimana cara cek bukti potong Coretax?
Anda dapat login dan membuka menu dokumen pada akun. Gunakan fitur refresh untuk memperbarui data.
Apakah bukti potong istri otomatis muncul di akun suami?
Tidak selalu. Dokumen umumnya tetap tersedia di akun masing-masing.
Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan?
Lakukan konfirmasi ke perusahaan. Jika belum ada solusi, kunjungi kantor pajak dengan bukti pendukung.
Baca Juga:



