Ringkasan Artikel: Tiering Pajak Penghasilan

  • Sistem tarif pajak dibagi dalam beberapa lapisan penghasilan.
  • Bertujuan menciptakan pengenaan pajak yang lebih adil.
  • Dalam PPh orang pribadi terdapat dua pendekatan utama.
  • Tarif progresif digunakan untuk penghitungan pajak tahunan.
  • Tarif efektif rata-rata digunakan untuk pemotongan PPh 21 bulanan.
  • Lapisan tarif meningkat sesuai tingkat penghasilan wajib pajak.

 

Apa Itu Tiering Pajak Penghasilan?

Tiering pajak penghasilan adalah sistem pengenaan tarif pajak yang dibagi ke dalam beberapa lapisan penghasilan.

Dalam sistem ini, tarif yang diterapkan tidak sama untuk seluruh jumlah penghasilan, tetapi meningkat secara bertahap.

Di Indonesia, penerapan sistem ini dapat ditemukan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, khususnya pada ketentuan tarif progresif.

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa beban pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi wajib pajak.

 

Sistem Tiering Pajak Penghasilan di Indonesia

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pengenaan tarif pajak untuk penghasilan individu diatur dalam beberapa ketentuan hukum.

Salah satu dasar pengaturan tersebut adalah Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur tarif progresif.

Dalam praktik pemotongan PPh Pasal 21, terdapat 2 pendekatan yang digunakan dalam sistem tiering.

Dua pendekatan tersebut adalah:

  • Tarif progresif Pasal 17
  • Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Tiering Pajak Berdasarkan Tarif Progresif Pasal 17

Tarif progresif merupakan dasar utama penghitungan pajak tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Sistem ini diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan menggunakan konsep Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagai dasar penentuan tarif.

Semakin besar PKP seseorang, semakin tinggi tarif yang dikenakan pada lapisan penghasilan berikutnya.

Lapisan Tarif Progresif PPh Pasal 17

Berikut lapisan tarif progresif yang berlaku untuk penghasilan kena pajak:

5% sampai Rp60 juta

Lapisan pertama dikenakan tarif paling rendah dan berlaku untuk PKP hingga Rp60 juta dalam setahun.

15% Rp60 juta – Rp250 juta

Tarif ini berlaku untuk bagian penghasilan yang berada di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

25% Rp250 juta – Rp500 juta

Lapisan berikutnya dikenakan tarif 25 persen untuk bagian PKP dalam rentang tersebut.

30% Rp500 juta – Rp5 miliar

Tarif ini berlaku bagi wajib pajak dengan penghasilan yang lebih tinggi dalam rentang tersebut.

35% di atas Rp5 miliar

Lapisan tarif tertinggi diterapkan untuk PKP yang melebihi Rp5 miliar per tahun.

Karakteristik Sistem Tarif Progresif

Sistem tarif progresif memiliki beberapa karakteristik penting yang perlu dipahami oleh wajib pajak.

Penghitungan tarif dilakukan berdasarkan PKP yang diperoleh setelah penghasilan bruto dikurangi berbagai komponen pengurang seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 

Tiering Pajak Berdasarkan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Tarif Efektif Rata-rata ditujukan untuk menyederhanakan proses pemotongan PPh setiap bulan dan sistem ini diatur melalui PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Berbeda dengan sistem PKP yang digunakan dalam tarif progresif, TER menggunakan penghasilan bruto bulanan sebagai dasar penghitungan.

Metode ini memungkinkan pemberi kerja melakukan pemotongan pajak secara lebih praktis tanpa menghitung PKP secara detail setiap bulan.

Kategori TER Berdasarkan Status PTKP

Dalam sistem TER, tarif dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan status PTKP wajib pajak.

TER A

Digunakan untuk status TK/0, TK/1, dan K/0.

Nilai PTKP pada kategori ini yaitu:

TK/0: Rp54.000.000

TK/1: Rp58.500.000 (tambahan 1 tanggungan Rp4.500.000)

K/0: Rp58.500.000 (tambahan status kawin Rp4.500.000)

Contoh:

Karyawan lajang tanpa tanggungan dengan status TK/0 memiliki PTKP Rp54.000.000 per tahun, sehingga menggunakan tabel TER A untuk menghitung potongan PPh 21 bulanan.

TER B

Digunakan untuk status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.

Nilai PTKP pada kategori ini yaitu:

TK/2: Rp63.000.000

TK/3: Rp67.500.000

K/1: Rp63.000.000

K/2: Rp67.500.000

Contoh:

Karyawan yang sudah menikah dan memiliki satu anak dengan status K/1 memiliki PTKP Rp63.000.000 per tahun, sehingga menggunakan tabel TER B saat menghitung potongan PPh 21.

TER C

Digunakan untuk status K/3, yaitu wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan.

Nilai PTKP untuk status ini adalah:

K/3: Rp72.000.000 per tahun

Contoh:

Karyawan yang sudah menikah dan memiliki tiga anak dengan status K/3 memiliki PTKP Rp72.000.000 per tahun, sehingga menggunakan tabel TER C dalam perhitungan PPh 21 bulanannya.

 

Perbedaan Tiering Tarif Progresif dan TER

Berikut perbandingan antara tarif progresif dan TER dalam sistem pajak penghasilan.

AspekTarif ProgresifTER
Dasar penghitunganPKPPenghasilan bruto
PeriodeTahunanBulanan
TujuanHitung pajak terutangPemotongan PPh 21
SistemProgresifTarif efektif

 

FAQ Tentang “Tiering Pajak Penghasilan”

Apa yang dimaksud dengan tiering pajak penghasilan?

Tiering pajak penghasilan adalah sistem tarif pajak yang dibagi ke dalam beberapa lapisan penghasilan. Setiap lapisan dikenakan tarif berbeda sesuai tingkat penghasilan wajib pajak.

Apakah tiering pajak berlaku untuk semua wajib pajak?

Sistem ini terutama berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dalam penghitungan PPh tahunan. Dalam pemotongan PPh 21 bulanan, mekanisme tersebut diterapkan melalui TER.

Apa perbedaan tarif progresif dan TER?

Tarif progresif dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak dan digunakan untuk perhitungan pajak tahunan. TER digunakan untuk pemotongan pajak bulanan dengan dasar penghasilan bruto.

Apakah TER membuat pajak yang dibayar lebih besar?

Tidak. Total pajak tahunan tetap dihitung menggunakan tarif progresif sehingga jumlah pajak yang dibayar tidak berubah.

Siapa yang menggunakan sistem TER dalam PPh 21?

TER umumnya digunakan oleh perusahaan atau pemberi kerja saat memotong PPh Pasal 21 pegawai setiap bulan.

 

Baca Juga:

Apa Itu Harta PPS dalam Pelaporan di SPT Coretax?

Panduan dan Cara Lapor SPT Lewat Form Coretax