Ringkasan Artikel: Cara Merubah Data Unit Keluarga Di Coretax
- DUK adalah data keluarga untuk kebutuhan administrasi pajak.
- Perubahan diperlukan saat ada perubahan status keluarga.
- Cara merubah data unit keluarga di Coretax dilakukan melalui menu Profil.
- Data harus sesuai Dukcapil agar valid.
Apa Itu Data Unit Keluarga (DUK) di Coretax?
Data Unit Keluarga (DUK) adalah kumpulan informasi anggota keluarga dalam satu kesatuan ekonomis perpajakan.
DUK mencakup anggota keluarga yang menjadi tanggungan maupun yang tidak, selama masih berkaitan dalam struktur keluarga.
Dalam sistem pajak Indonesia, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan sehingga penghasilan atau kerugian anggota keluarga dapat digabungkan.
Kewajiban pajaknya dijalankan oleh kepala keluarga, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pisah harta atau memilih pajak terpisah.
Perbedaan DUK dan PTKP
DUK (Data Unit Keluarga) dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem perpajakan.
DUK digunakan sebagai basis administrasi untuk mencatat data anggota keluarga secara lengkap tanpa batas jumlah.
Sementara itu, PTKP berfungsi sebagai komponen pengurang pajak yang jumlah tanggungannya dibatasi sesuai ketentuan.
Data dalam DUK dapat mempengaruhi pre populasi SPT, sedangkan PTKP langsung berpengaruh pada besaran pajak terutang.
Kapan Data Unit Keluarga Perlu Diubah?
Perubahan data keluarga perlu dilakukan saat terjadi kondisi berikut:
- Perubahan status pernikahan (menikah/cerai) memengaruhi struktur DUK dan kepala keluarga
- Penambahan anak (lahir/adopsi) perlu diinput agar terhubung di Coretax
- Perubahan status tanggungan harus diperbarui (misalnya anak sudah bekerja)
- Data tidak sinkron dengan Dukcapil dapat menyebabkan kendala administrasi
- Data tidak muncul di SPT biasanya karena DUK belum diperbarui dengan benar
Cara Merubah Data Unit Keluarga di Coretax
Berikut langkah-langkah cara merubah data unit keluarga di Coretax yang bisa Anda ikuti:
Login ke Coretax
Akses akun Anda melalui laman resmi DJP di .
Masuk ke menu Profil
Pilih menu Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum.
Klik Edit dan masuk ke Unit Pajak Keluarga
Temukan bagian Unit Pajak Keluarga, lalu klik tombol edit.
Tambah, ubah, atau hapus data
Anda dapat menambahkan anggota baru atau memperbarui data yang sudah ada.
Isi kolom penting dengan benar
Pastikan data berikut terisi:
- NIK
- Status hubungan keluarga
- Status unit perpajakan
- Valid From / Valid To
Klik simpan
Setelah semua data sesuai, simpan perubahan dan pastikan data berhasil diperbarui.
Hal Penting Saat Mengedit Data DUK
Harus Sesuai Data Dukcapil
Data yang dimasukkan harus sama dengan data kependudukan resmi, ketidaksesuaian NIK atau nama dapat menyebabkan sistem tidak mengenali anggota keluarga
Hal ini bisa berdampak pada validasi data di Coretax dan pastikan Anda mengecek ulang sebelum menyimpan.
Hanya Boleh 1 Kepala Keluarga
Dalam satu DUK, hanya diperbolehkan satu kepala keluarga, jika terdapat lebih dari satu, sistem dapat mengalami konflik data.
Penentuan kepala keluarga juga berpengaruh pada pelaporan pajak. Biasanya, kepala keluarga adalah pihak yang menggabungkan penghasilan keluarga.
Pemilihan Status Perpajakan Harus Tepat
Setiap anggota keluarga memiliki status perpajakan yang berbeda, seperti tanggungan atau bukan tanggungan.
Kesalahan dalam memilih status bisa berdampak pada pelaporan pajak. Misalnya, anggota yang seharusnya tanggungan tidak masuk dalam SPT.
Dampak ke Prepopulasi SPT
Data DUK digunakan untuk mengisi otomatis SPT Tahunan, jika status tanggungan benar, data pajak anggota keluarga akan masuk ke SPT kepala keluarga.
Jika salah, data bisa tidak muncul. Hal ini sering menjadi penyebab kebingungan saat pelaporan.
Kesalahan Umum
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain salah memilih status “bukan tanggungan”.
Ada juga yang lupa mengisi tanggal valid atau memasukkan NIK yang tidak sesuai. Kesalahan kecil ini bisa berdampak besar pada sistem.
Banyak Wajib Pajak baru menyadari saat pelaporan SPT. Oleh karena itu, penting untuk teliti saat mengedit data.
Dampak Perubahan DUK Terhadap SPT Tahunan
Perubahan pada DUK akan langsung memengaruhi data yang muncul di SPT Tahunan.
Anggota keluarga dengan status tanggungan akan otomatis terhubung dan datanya dapat ditarik ke dalam SPT kepala keluarga.
Sebaliknya, jika status tidak sesuai, data pasangan atau anggota keluarga lain bisa tidak muncul.
Penggabungan penghasilan juga bisa menjadi tidak akurat. Jika tidak diperbarui, risiko kesalahan pelaporan semakin besar dan dapat menimbulkan masalah administrasi.
FAQ Tentang “Cara Merubah Data Unit Keluarga Di Coretax”
Apakah data anak otomatis menjadi wajib pajak?
Tidak. Anak hanya tercatat sebagai anggota keluarga, kewajiban pajak muncul jika memiliki penghasilan sendiri.
Kenapa data keluarga tidak muncul di SPT?
Biasanya karena status di DUK tidak sesuai atau belum diperbarui.
Apakah istri wajib dimasukkan ke DUK?
Ya, jika masih dalam satu kesatuan ekonomis keluarga.
Apakah bisa update DUK kapan saja?
Bisa, selama Anda memiliki akses ke akun Coretax.
Bagaimana cara menambahkan anggota keluarga di Coretax?
Masuk ke menu Unit Pajak Keluarga dan gunakan fitur tambah data anggota.
Baca Juga:







