Ringkasan Artikel: Cara Mengajukan SKB di Coretax

Panduan lengkap cara mengajukan SKB di Coretax, termasuk dokumen yang dibutuhkan dan syarat wajib pajak.

Poin penting:

  • SKB membebaskan perusahaan dari pemotongan PPh 22 dan 23.
  • Memerlukan dokumen estimasi PPh dan SPT Tahunan/SKP.
  • Wajib pajak harus patuh, memiliki NPWP aktif, dan dokumen lengkap.
  • Pengajuan dilakukan online melalui portal Coretax DJP.

 

Perusahaan sering mengalami potongan pajak meski sedang rugi atau tahap investasi? Hal ini bisa menekan kas dan arus operasi bisnis.

Ada solusi yang dapat membebaskan perusahaan dari pemotongan PPh, sehingga Anda bisa fokus mengelola keuangan.

Associe akan membahasnya di artikel ini, lengkap dengan syarat pengajuan SKB dan panduannya.

 

Apa Itu SKB dan Kapan Dibutuhkan?

SKB adalah Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membebaskan wajib pajak dari pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain.

Dokumen ini diatur dalam PER 8/2025 dan berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

Pengajuan SKB dapat dilakukan ketika wajib pajak menghadapi situasi seperti:

  • Rugi fiskal atau perusahaan masih dalam tahap investasi sehingga PPh tidak terutang
  • Berhak melakukan kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya
  • PPh yang telah dibayar lebih besar dibanding PPh yang terutang
  • Penghasilan yang bersifat final sehingga tidak memerlukan pemotongan PPh tambahan

 

Syarat Pengajuan SKB

Sebelum mengajukan SKB, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen utama sesuai ketentuan DJP:

  • Perhitungan estimasi PPh terutang – Dokumen ini menjadi dasar pengajuan SKB untuk menunjukkan potensi PPh yang akan terutang.
  • SPT Tahunan atau SKP – Sebagai bukti kepatuhan dan alasan permohonan SKB, dokumen ini wajib dilampirkan.

 

Persyaratan Tambahan Kelayakan SKB

Selain dokumen utama, DJP menekankan kelayakan tambahan agar permohonan SKB dapat disetujui.

Wajib pajak harus memiliki NPWP aktif, patuh membayar pajak, dan seluruh dokumen harus lengkap serta jelas.

Untuk mempercepat proses persetujuan, disarankan menyiapkan dokumen dengan format yang sesuai, menjelaskan alasan pengajuan secara rinci, dan memeriksa kembali data yang diunggah.

 

Cara Mengajukan SKB di Coretax

Masuk Ke Portal Coretax

Buka Coretax DJP dan masuk menggunakan NPWP atau NIK; untuk mewakili badan usaha, gunakan fitur impersonate untuk memilih entitas yang tepat

Pilih Menu Permohonan Layanan Administrasi

Akses Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi dan pilih layanan kode AS.19 SKB PPh sesuai jenis permohonan

Isi Rincian Permohonan

Tentukan jenis PPh yang ingin dibebaskan, pilih alasan pengajuan, dan isi tahun pajak terkait; jika alasan kerugian fiskal, jelaskan penyebab kerugian secara singkat

Unggah Dokumen Persyaratan

Unggah dokumen pendukung seperti estimasi PPh terutang dan SPT Tahunan; pastikan nama file sesuai jenis dokumen agar verifikasi lebih cepat

Isi Pernyataan Wajib Pajak

Centang pernyataan, pilih lokasi (Kota/Kabupaten), dan simpan data; pastikan semua informasi sudah benar sebelum melanjutkan

Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Otomatis

Sistem Coretax akan mengecek kelengkapan dan status kepatuhan secara otomatis; klik refresh jika perlu memperbarui status

Buat & Tanda Tangani Dokumen

Klik “Create PDF” untuk menghasilkan dokumen permohonan, pilih klasifikasi, dan tandatangani secara digital menggunakan passphrase

Kirim Permohonan Dan Dapatkan BPE

Klik submit untuk mengajukan SKB; Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pengajuan berhasil

Cek Status Pengajuan & Unduh SKB

Pantau status permohonan melalui notifikasi, menu Permohonan Telah Selesai, atau Dokumen Saya untuk mengunduh SKB yang sudah disetujui

 

Cara Cek dan Contoh SKB Pajak

Setelah SKB disetujui, Anda dapat mengunduh dokumen melalui portal Coretax dan memeriksa informasi seperti jenis PPh yang dibebaskan, masa berlaku SKB, dan nomor referensi dokumen.

Contoh SKB mencakup informasi lengkap wajib pajak, dasar hukum penerbitan, serta jenis PPh yang dibebaskan.

Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti saat bertransaksi dengan pihak yang biasanya melakukan pemotongan PPh.

 

FAQ Tentang “Cara Mengajukan SKB di Coretax”

Apa itu SKB PPh?

SKB PPh adalah Surat Keterangan Bebas dari DJP yang membebaskan wajib pajak dari pemotongan atau pemungutan PPh pihak lain.

Siapa yang bisa mengajukan SKB?

Wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memenuhi kriteria, seperti rugi fiskal atau PPh sudah dibayar lebih.

Apa saja syarat pengajuan SKB?

Dokumen utama meliputi estimasi PPh terutang dan SPT Tahunan atau SKP.

Bagaimana cara mengajukan SKB di Coretax?

Masuk ke portal Coretax, pilih menu permohonan layanan administrasi, isi rincian permohonan, unggah dokumen, dan submit.

Berapa lama SKB diterbitkan?

Proses biasanya cepat jika dokumen lengkap dan wajib pajak patuh, namun durasi bisa berbeda tergantung verifikasi DJP.

 

Baca Juga:

Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri di Coretax Terbaru

Kenapa Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax?