Ringkasan Cara Lapor SPT di M-Pajak
- Pelaporan SPT kini bisa dilakukan langsung dari smartphone.
- M-Pajak terintegrasi dengan sistem Coretax DJP.
- Hanya berlaku untuk wajib pajak dengan SPT nihil.
- Proses pelaporan cukup melalui lima langkah sederhana.
- Tersedia fitur aktivasi akun dan tanda tangan elektronik.
- Batas pelaporan tanpa denda hingga 30 April 2026.
Apa Itu Aplikasi M-Pajak?
Aplikasi M-Pajak adalah layanan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang memungkinkan pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui perangkat mobile.
Aplikasi ini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang ingin melapor tanpa harus membuka laptop atau mengakses situs web.
M-Pajak terintegrasi langsung dengan sistem Coretax DJP, yaitu sistem inti administrasi perpajakan terbaru di Indonesia.
Keunggulan utama aplikasi ini terletak pada kemudahan akses, fleksibilitas, serta proses yang lebih cepat.
Dua fitur penting yang tersedia di dalamnya meliputi:
- Aktivasi akun Coretax langsung dari ponsel
- Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik
Syarat untuk Bisa Menggunakan M-Pajak
Aplikasi ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak dengan kondisi tertentu, yaitu:
- Wajib pajak orang pribadi
- Memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja (karyawan)
- Melaporkan SPT Tahunan normal (bukan pembetulan)
- Status SPT adalah nihil
Jenis SPT yang Tidak Bisa Dilaporkan Lewat M-Pajak
SPT Status Lebih Bayar
SPT dengan status lebih bayar tidak dapat dilaporkan melalui M-Pajak karena membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut.
Biasanya, kondisi ini melibatkan pengembalian pajak (restitusi) yang memerlukan pemeriksaan tambahan.
SPT Status Kurang Bayar
Jika hasil perhitungan menunjukkan pajak masih harus dibayar, maka pelaporan tidak bisa dilakukan melalui aplikasi ini.
Hal ini karena proses pembayaran dan validasi memerlukan tahapan tambahan. Sistem mobile belum mendukung alur tersebut secara lengkap.
SPT Pembetulan
SPT pembetulan juga tidak tersedia di M-Pajak karena melibatkan perubahan data yang sudah dilaporkan sebelumnya.
Proses ini membutuhkan pengecekan ulang secara menyeluruh. Untuk itu, DJP mengarahkan pelaporan dilakukan melalui sistem utama.
Cara Lapor SPT Tahunan di M-Pajak
Berikut 5 langkah cara lapor SPT di M-Pajak yang bisa Anda ikuti dengan mudah:
- Download aplikasi
Unduh aplikasi M-Pajak melalui Play Store atau App Store, lalu instal di perangkat Anda - Login Coretax
Buka aplikasi, pilih login, lalu masuk menggunakan akun Coretax DJP - Buat konsep SPT
Pilih menu untuk membuat konsep SPT Tahunan sesuai data Anda - Isi data
Lengkapi seluruh informasi dengan benar, mulai dari penghasilan hingga status pajak - Submit
Setelah selesai, kirim SPT dan pastikan Anda menerima bukti pelaporan
Aktivasi Akun Coretax di M-Pajak
Aktivasi akun Coretax di M-Pajak merupakan proses untuk mengaktifkan akses layanan perpajakan digital langsung dari ponsel.
Syarat Penggunaan
Sebelum melakukan aktivasi, pastikan Anda memenuhi ketentuan berikut:
- Wajib pajak orang pribadi
- Bukan warisan belum terbagi
- Bukan wajib pajak WNA
Dokumen yang Disiapkan
Beberapa data yang perlu disiapkan antara lain:
- NIK
- Email terdaftar
- Nomor telepon aktif
Langkah Aktivasi
Berikut tahapan aktivasi yang bisa dilakukan:
- Buka aplikasi M-Pajak
- Pilih menu aktivasi akun
- Masukkan NIK dan lakukan verifikasi
- Lakukan swafoto untuk validasi
- Masukkan email dan nomor telepon
- Selesaikan proses hingga akun aktif
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Kode Otorisasi DJP (KO DJP) adalah kode keamanan yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik dalam layanan perpajakan.
Cara Pengajuan KO DJP
Untuk membuat kode otorisasi, Anda dapat mengikuti langkah berikut:
- Login ke aplikasi M-Pajak
- Masuk ke menu Sertifikat Digital
- Pilih opsi buat baru
- Ikuti proses hingga selesai
Ketentuan Kode Otorisasi
Kode yang dibuat harus memenuhi kriteria berikut:
- Minimal 8 karakter
- Mengandung huruf besar dan kecil
- Mengandung angka
- Mengandung karakter khusus
Cara Cek Status KO DJP
Setelah pengajuan, Anda bisa mengecek statusnya dengan cara:
- Masuk ke menu cek status
- Pilih periksa status
- Pastikan status sudah valid
Dimana Bisa Unduh Aplikasi M-Pajak?
Aplikasi M-Pajak hanya tersedia melalui kanal resmi, yaitu Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.
Anda disarankan menghindari unduhan dari tautan tidak resmi untuk mencegah risiko penipuan.
Pastikan selalu menggunakan sumber resmi dari DJP untuk keamanan data Anda.
Batas Waktu Lapor SPT Terbaru (April 2026)
Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.
Namun, terdapat kebijakan relaksasi untuk tahun pajak 2025. Wajib pajak masih dapat melaporkan SPT hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
FAQ Tentang “Cara Lapor SPT Di M-Pajak”
Apakah semua wajib pajak bisa menggunakan M-Pajak?
Tidak, hanya wajib pajak dengan status tertentu seperti karyawan dengan SPT nihil yang dapat menggunakan aplikasi ini.
Apakah lapor SPT tahunan lewat HP aman?
Ya, selama Anda menggunakan aplikasi resmi dari DJP dan tidak membagikan data pribadi kepada pihak lain.
Bagaimana jika lupa akun Coretax?
Anda dapat melakukan pemulihan akun melalui fitur yang tersedia di aplikasi atau menghubungi layanan DJP.
Apakah SPT kurang bayar bisa dilaporkan di M-Pajak?
Tidak, pelaporan tersebut harus dilakukan melalui sistem Coretax versi web.
Apakah aplikasi ini gratis digunakan?
Ya, M-Pajak dapat digunakan tanpa biaya oleh wajib pajak.
Baca Juga:
Cara Cek Bukti Potong Pajak di Coretax Terbaru
Tutorial Lapor SPT Tahunan Karyawan Lewat Coretax (5 Langkah di Desktop)







