• Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta lagu resmi menjadi gratis
  • Tarif ciptaan selain lagu tetap Rp200 ribu
  • Kebijakan ini mendorong lebih banyak pencatatan karya musik
  • Pemerintah membuka peluang pencatatan gratis untuk karya lain

 

Pemerintah resmi menghadirkan kebijakan daftar hak cipta lagu gratis yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Melalui kebijakan terbaru ini, pencipta lagu dan pemilik hak cipta tidak lagi dikenakan biaya saat mengajukan pencatatan hak cipta lagu atau musik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem data lagu nasional yang lebih lengkap.

Lalu, apakah daftar hak cipta lagu gratis untuk semua jenis karya? Bagaimana syarat dan prosedurnya?

Associe akan membahasnya dalam artikel ini.

 

Daftar Hak Cipta Lagu Gratis Resmi Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Kementerian Hukum menetapkan bahwa pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan musik tidak lagi dikenakan biaya atau Rp0 mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebelumnya, setiap permohonan pencatatan hak cipta dikenakan tarif sebesar Rp200.000 tanpa membedakan jenis ciptaan.

Kini, pemerintah membedakan tarif berdasarkan jenis karya, sehingga lagu dan musik memperoleh fasilitas pencatatan secara gratis.

 

Alasan Pemerintah Menggratiskan Pendaftaran Hak Cipta Lagu

Pemerintah memberlakukan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu sebagai bagian dari pembangunan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak musisi mencatatkan karya mereka sehingga basis data lagu nasional menjadi lebih lengkap.

Dilansir dari situs resmi DJKI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah sebenarnya ingin memperluas layanan pencatatan hak cipta gratis ke berbagai jenis karya, tetapi penerapannya dilakukan secara bertahap

“Sedapat mungkin kalau dapat kita gratiskan, kita gratiskan. Sistem ini dibangun untuk melayani masyarakat,” ujar Supratman.

Senada, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa sektor musik dipilih sebagai proyek percontohan karena pemerintah tengah membangun PDLM yang ditargetkan mampu menampung hingga 7 juta lagu.

“Kebijakan pencatatan hak cipta lagu 0 rupiah ini memang piloting karena kita baru saja membangun PDLM,” kata Hermansyah.

Saat ini, jumlah lagu yang tercatat baru sekitar 26 ribu. Karena itu, kebijakan daftar hak cipta lagu gratis diharapkan dapat meningkatkan jumlah pencatatan karya.

 

Apakah Daftar Hak Cipta Lagu Gratis untuk Semua Jenis Karya?

Jawabannya belum.

Meski demikian, pemerintah membuka peluang agar kebijakan pencatatan gratis juga diterapkan pada bidang literasi maupun seni rupa apabila ekosistem pendukungnya telah siap.

Kebijakan gratis saat ini hanya berlaku untuk:

  • Lagu
  • Musik
  • Produk hak terkait di bidang lagu atau musik

Sementara itu, jenis ciptaan lain seperti:

  • Buku
  • Karya tulis
  • Fotografi
  • Seni rupa
  • Program komputer
  • Karya audiovisual

masih dikenakan tarif pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Siapa yang Dapat Mengajukan Pencatatan Hak Cipta Lagu?

Pencatatan dapat diajukan oleh:

  • Pencipta lagu
  • Penulis lirik
  • Komposer
  • Pemegang hak cipta
  • Pelaku industri musik yang memperoleh hak secara sah
  • Kuasa yang mewakili pencipta

 

Manfaat Mendaftarkan Hak Cipta Lagu

Meskipun perlindungan hak cipta pada dasarnya muncul sejak karya diwujudkan, pencatatan memberikan sejumlah manfaat penting, di antaranya:

  • Memperkuat bukti kepemilikan karya
  • Memudahkan penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran
  • Mendukung proses lisensi dan komersialisasi karya
  • Memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pemegang hak
  • Mendukung pengelolaan hak ekonomi melalui ekosistem kekayaan intelektual

 

FAQ Tentang Daftar Hak Cipta Lagu Gratis

Apakah daftar hak cipta lagu gratis?

Ya. Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta lagu dan musik dikenakan tarif Rp0 sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026.

Berapa biaya hak cipta lagu saat ini?

Mulai 1 Agustus 2026, biaya hak cipta lagu untuk pencatatan di DJKI adalah gratis (Rp0).

Berapa tarif hak cipta lagu selain musik?

Untuk jenis ciptaan selain lagu atau musik, tarif pencatatan masih sebesar Rp200.000 per permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang dapat mendaftarkan hak cipta lagu?

Pencipta lagu, penulis lirik, komposer, pemegang hak cipta, atau kuasa yang diberikan kewenangan dapat mengajukan pencatatan.

Kapan kebijakan daftar hak cipta lagu gratis mulai berlaku?

Kebijakan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

 

Baca Juga:

Memahami Apa dan Peran Performing Rights Dalam Industri Musik

Apa Itu Royalti? Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya