- Sisa kuota yang sudah dibayar tidak boleh dihilangkan begitu saja saat masa aktif berakhir
- SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 menindaklanjuti Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025
- Perlindungan sisa kuota dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau mekanisme lain
- Operator wajib memberikan informasi jelas serta menyediakan pemantauan dan pengaduan bagi pelanggan
Penggunaan internet kini menjadi bagian dari berbagai aktivitas sehari-hari, sehingga kuota yang dibeli pun perlu disesuaikan dengan kebutuhan.
Namun, tidak semua kuota yang tersedia selalu habis digunakan sebelum masa aktif paket berakhir.
Banyak keluhan masyarakat muncul karena sisa kuota internet yang sudah dibayar lunas kerap hangus secara sepihak saat masa aktif habis.
Menanggapi putusan MK yang menetapkan sisa kuota sebagai hak konsumen, Kemkomdigi siap merevisi aturan agar penyedia layanan tidak lagi merugikan pengguna.
Lantas, bagaimana kebijakan Komdigi mengatur sisa kuota dan apakah rollover menjadi solusinya?
Associe akan membahasnya dalam artikel ini.
Komdigi Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang kuota internet di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan.
Ketentuan ini tertuang dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
SE diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan dan tidak boleh dihilangkan secara sepihak.
Operator juga tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Aturan ini mewajibkan operator menyediakan pilihan perlindungan sisa kuota, antara lain:
- Rollover
- Non-rollover
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi
- Refund
- Mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan
Menurut Meutya, perubahan penting dalam kebijakan ini adalah pelanggan memiliki pilihan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan,” ujar Meutya.
Selain itu, operator wajib memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, penggunaan, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk melaporkan pemenuhan kewajibannya.
Selanjutnya, perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut dilaporkan secara berkala setiap bulan dan akan diawasi oleh Komdigi.
Apakah Operator Boleh Menghapus Sisa Kuota?
Operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota pelanggan secara sepihak.
Putusan MK menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan dan harus tetap mendapatkan perlindungan agar dapat digunakan.
Dasar perlindungan tersebut antara lain:
- Pasal 4 huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen memperoleh nilai tukar yang sepadan dengan barang atau jasa yang dibeli
- Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan klausula baku yang merugikan konsumen
- Putusan MK No. 273/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan kewajiban penyelenggara telekomunikasi memberikan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan
Bagaimana Mekanisme Perlindungan Sisa Kuota Internet?
Salah satu hal penting dalam aturan terbaru adalah pelanggan tidak harus mendapatkan satu bentuk perlindungan yang seragam.
Contohnya, rollover kuota memungkinkan sisa kuota digunakan pada periode berikutnya sesuai ketentuan paket.
Pelanggan berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai:
- Harga dan volume kuota
- Masa berlaku dan berakhirnya layanan
- Segmentasi dan ketentuan penggunaan
- Perlakuan terhadap sisa kuota
- Pilihan perlindungan yang tersedia
Beberapa mekanisme perlindungan yang disebut dalam Putusan MK dan SE Menkomdigi antara lain:
| Mekanisme | Penjelasan |
|---|---|
| Rollover | Sisa kuota dapat diakumulasikan sesuai mekanisme layanan yang berlaku |
| Non-rollover | Paket menggunakan mekanisme selain akumulasi kuota, tetapi tetap harus memberikan perlindungan yang sesuai |
| Perpanjangan masa aktif | Masa penggunaan sisa kuota diperpanjang |
| Pengalihan manfaat | Manfaat layanan dialihkan melalui mekanisme yang ditentukan |
| Kompensasi | Pelanggan mendapatkan kompensasi atas sisa manfaat layanan |
| Refund | Sisa manfaat diberikan dalam bentuk pengembalian dana |
| Mekanisme lain | Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan |
Apakah Sudah Semua Operator Seluler Menerapkan Aturan?
Belum semua operator seluler menerapkan perlindungan sisa kuota secara penuh pada seluruh produk layanan.
Telkomsel, Indosat, XL, dan Tri telah menyediakan fitur seperti rollover atau perpanjangan masa aktif, tetapi penerapannya masih terbatas pada paket tertentu dan umumnya memiliki syarat khusus.
Namun Komdigi mempertegas aturan melalui SE Menkomdigi No. 4 Tahun 2026 yang mewajibkan perlindungan sisa kuota tanpa biaya tambahan paling lambat 28 September 2026.
Timeline Aturan Kuota Internet Tidak Boleh Hangus
Ada tiga tanggal penting dalam perkembangan aturan perlindungan sisa kuota:
23 Juli 2026
MK membacakan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan adanya pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
28 Agustus 2026
Komdigi menerbitkan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
28 September 2026
Batas waktu operator melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi, kemudian dilanjutkan dengan laporan secara berkala setiap bulan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sisa Kuota Tetap Hangus?
Jika sisa kuota hilang, pelanggan dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Cek detail paket seperti jumlah kuota, masa berlaku, dan ketentuan penggunaan
- Simpan bukti pembelian berupa transaksi atau notifikasi paket
- Cek mekanisme perlindungan seperti rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, atau refund
- Hubungi customer service operator melalui kanal resmi
- Simpan bukti pengaduan seperti nomor laporan dan tangkapan layar
Kesimpulan
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat perlindungan sisa kuota pelanggan dan melarang operator menghilangkannya atau mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankannya.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK, operator wajib menyediakan pilihan perlindungan seperti rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, atau refund. Pelanggan perlu mengecek mekanisme yang berlaku pada operator masing-masing.
FAQ Seputar Aturan Kuota Internet Hangus
Apakah sisa kuota internet sekarang tidak boleh hangus?
Sisa kuota yang telah dibayar pelanggan tidak boleh begitu saja dihilangkan. Operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan sesuai mekanisme perlindungan yang tersedia.
Kapan aturan kuota internet tidak hangus mulai diterapkan?
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Operator diberikan batas waktu sampai 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.
Apakah semua operator wajib menyediakan rollover?
Tidak selalu dalam bentuk rollover. Rollover merupakan salah satu pilihan perlindungan. Bentuk lainnya dapat berupa perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
Apakah operator boleh meminta biaya tambahan agar sisa kuota tidak hangus?
Komdigi menyatakan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibayar.
Apa yang harus dilakukan jika sisa kuota tetap hilang?
Pelanggan sebaiknya memeriksa detail paket, menyimpan bukti pembelian, mengecek mekanisme perlindungan yang tersedia, kemudian menghubungi kanal pengaduan resmi operator jika sisa kuota hilang tanpa perlindungan yang sesuai.
Baca Juga:
Nintendo Masuk Indonesia, Switch 2 Rilis Desember 2026
Fact Check: Benarkah BPJS akan Jadi Syarat Pembuatan SIM?
Referensi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Kemkomdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet.” Komdigi
JDIH BPK. “UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Database Peraturan JDIH BPK






