• FamilyMart Jepang mengizinkan hijab mulai 1 September 2026 di sekitar 16.500 gerai
  • Kebijakan ini merespons keberagaman dan krisis tenaga kerja Jepang
  • Di Indonesia, hak berhijab berkaitan dengan kebebasan beragama dan anti-diskriminasi
  • Grooming standard dan K3 tetap dapat mengatur pakaian, tetapi tidak otomatis membenarkan larangan hijab

 

FamilyMart Jepang tengah menjadi sorotan setelah membuka ruang yang lebih inklusif bagi karyawan dalam aturan penampilan dan seragam.

Kebijakan yang turut menyentuh penggunaan hijab bagi pekerja perempuan Muslim itu justru menuai kritik dan memicu perdebatan di tengah masyarakat Jepang.

Isu tersebut kemudian menarik untuk dilihat dari perspektif Indonesia:

Bagaimana aturan hijab bagi karyawan perempuan di tempat kerja dan sejauh mana perusahaan dapat mengaturnya?

Associe akan membahasnya dalam artikel ini.

 

FamilyMart Longgarkan Aturan Penampilan Bagi Karyawan, Termasuk Izinkan Hijab

FamilyMart Longgarkan Aturan Penampilan Bagi Karyawan, Termasuk Izinkan Hijab

FamilyMart Co., Ltd. — FamilyMart memperbarui aturan gaya rambut dan pakaian kerja untuk menarik tenaga kerja yang lebih beragam

FamilyMart memasukkan penggunaan hijab ke dalam pembaruan aturan penampilan karyawan yang dikenal sebagai Famima Code.

Mulai 1 September 2026, pekerja Muslimah diperbolehkan mengenakan hijab ketika bekerja di toko. Kebijakan tersebut diterapkan secara luas di sekitar 16.500 gerai FamilyMart di Jepang.

Perubahan tersebut tidak berdiri sendiri. FamilyMart juga melonggarkan aturan mengenai warna rambut sehingga karyawan memiliki kebebasan lebih besar dalam menentukan penampilannya.

Pada saat yang sama, perusahaan memperbarui seragam kerja. Konsep Outer T-Shirt dan pilihan kaos lengan panjang memberikan fleksibilitas lebih besar dibandingkan aturan penampilan sebelumnya.

Pembaruan ini menandai perombakan seragam pertama perusahaan dalam 10 tahun terakhir, dengan tujuan utama untuk menarik tenaga kerja yang lebih beragam.

 

Sekilas Tentang FamilyMart

Sekilas Tentang FamilyMart

FamilyMart adalah jaringan convenience store global asal Jepang yang berdiri sejak 1973. Saat ini FamilyMart memiliki lebih dari 24.000 gerai di berbagai negara Asia, seperti Jepang, Taiwan, Malaysia, hingga Indonesia.

Di Indonesia, FamilyMart hadir sejak 2012 di bawah PT Fajar Mitra Indah (Wings Group), dengan fokus area di Jabodetabek, Surabaya, dan Bali.

FamilyMart Indonesia populer di kalangan pekerja kantoran dan generasi muda berkat kopi terjangkau, fresh food, bakery, katering siap saji, serta seating area yang nyaman.

 

Alasan FamilyMart Jepang Melonggarkan Aturan Penampilan Karyawan

Salah satu latar belakang pentingnya adalah perubahan kondisi tenaga kerja Jepang.

Jepang menghadapi populasi usia produktif yang terus menyusut dan populasi lansia yang sangat besar.

OECD mencatat bahwa populasi usia kerja Jepang turun dari puncaknya 87,3 juta pada 1995 menjadi 73,7 juta pada 2024. Populasi usia kerja tersebut diproyeksikan kembali turun 31% dari 2023 hingga 2060.

Pada saat yang sama, populasi asing di Jepang terus meningkat dan mencapai hampir 3% dari total populasi pada Desember 2024.

Data demografi juga menunjukkan besarnya proporsi penduduk lanjut usia. Sekitar 29,78% penduduk Jepang berusia 65 tahun atau lebih, sehingga Jepang berada dalam kondisi masyarakat yang sangat menua.

Jumlah penduduk Jepang juga terus menyusut. Pada 2020, populasi Jepang sekitar 126,1 juta jiwa, sedangkan pada 2025 jumlahnya berada di kisaran 123 juta jiwa.

Populasi Jepang yang Menurun Berdampak pada Dunia Kerja

Pada Juli 2026, tercatat 1.028 perusahaan di Jepang mengalami kebangkrutan, naik 6,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, angka 1.028 tersebut merupakan total kebangkrutan, bukan seluruhnya disebabkan oleh kekurangan tenaga kerja.

Dari jumlah itu, 63 kasus secara khusus dikaitkan dengan kekurangan tenaga kerja, termasuk 36 kasus yang berkaitan dengan meningkatnya biaya tenaga kerja.

Kondisi tersebut menunjukkan mengapa perusahaan Jepang perlu memperluas basis tenaga kerjanya.

Termasuk dengan menciptakan lingkungan yang lebih terbuka bagi pekerja asing dan pekerja dari latar belakang budaya maupun agama yang beragam.

 

Bagaimana Aturan Hijab di Tempat Kerja di Indonesia?

Aturan mengenai penggunaan hijab di tempat kerja berlandaskan pada perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan mekanisme penyelesaian jika terjadi diskriminasi.

Landasan Hukum dan HAM

Penggunaan hijab memiliki landasan dalam Pasal 28E dan 28I UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama, hak memilih pekerjaan, dan perlindungan dari diskriminasi.

Prinsip tersebut diperkuat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin perlakuan dan kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan agama.

Aturan Perusahaan dan K3

Perusahaan dapat menerapkan grooming code, tetapi tidak boleh bertentangan dengan hukum dan prinsip non-diskriminasi.

Pada pekerjaan berisiko, desain hijab dapat disesuaikan untuk memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), misalnya dikenakan secara rapi agar tidak tersangkut mesin.

Penanganan Diskriminasi

Jika terjadi pelarangan atau diskriminasi terkait hijab, pekerja dapat terlebih dahulu menempuh perundingan bipartit dengan perusahaan.

Jika tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui Dinas Ketenagakerjaan atau pengaduan kepada Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM.

 

Apakah Perusahaan Boleh Melarang Karyawan Memakai Hijab?

Apakah Perusahaan Boleh Melarang Karyawan Memakai Hijab

Perusahaan dapat mengatur seragam, penampilan, kebersihan, dan keselamatan kerja, tetapi aturan tersebut harus memiliki alasan yang objektif dan tidak diskriminatif.

Larangan hijab yang semata-mata didasarkan pada agama atau diterapkan secara diskriminatif perlu dipertanyakan dari perspektif kesetaraan dan kebebasan beragama.

Sementara itu, untuk kebutuhan keselamatan, kebersihan, atau karakter pekerjaan tertentu, perusahaan dapat menetapkan penyesuaian pakaian tanpa harus menghilangkan hak pekerja untuk mengenakan hijab.

Dengan demikian, grooming standard tidak otomatis menjadi dasar untuk melarang karyawan mengenakan hijab.

 

Bagaimana Jika Hijab Berhubungan dengan Grooming Standard?

Grooming standard biasanya digunakan perusahaan untuk mengatur penampilan karyawan agar sesuai dengan identitas merek dan karakter layanan.

Persoalan seperti ini dapat muncul di berbagai sektor, termasuk:

  • Ritel premium
  • Penerbangan
  • Perhotelan
  • Restoran dan layanan pelanggan
  • Industri yang memiliki seragam khusus

Perusahaan dapat menetapkan standar tertentu mengenai warna seragam, kerapian, aksesori, gaya rambut, atau bentuk pakaian.

Namun, ketika aturan tersebut bersinggungan dengan atribut keagamaan seperti hijab, perusahaan perlu membedakan antara standar penampilan yang benar-benar diperlukan dan larangan yang hanya didasarkan pada preferensi terhadap penampilan tertentu.

 

FAQ Seputar Aturan Hijab dalam Tempat Kerja

Apakah pekerja boleh memakai hijab di tempat kerja?

Pada prinsipnya, penggunaan hijab berkaitan dengan kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945, dengan tetap memperhatikan aturan kerja dan K3.

Apakah perusahaan boleh melarang karyawan memakai hijab?

Larangan tidak otomatis sah hanya karena adanya grooming standard. Jika bersifat diskriminatif berdasarkan agama, aturan tersebut perlu dinilai berdasarkan hukum yang berlaku.

Apa aturan hijab menurut UU Ketenagakerjaan?

UU No. 13 Tahun 2003 menjamin kesempatan dan perlakuan kerja yang sama tanpa diskriminasi melalui Pasal 5 dan 6, serta mengatur ketentuan PHK dalam Pasal 153.

Mengapa FamilyMart Jepang mengizinkan hijab?

FamilyMart memperbarui aturan penampilan mulai 1 September 2026, termasuk mengizinkan hijab, di sekitar 16.500 gerai Jepang sebagai bagian dari penyesuaian terhadap keberagaman dan kebutuhan tenaga kerja.

Apakah hijab boleh dibatasi karena alasan K3?

Bisa ada penyesuaian bentuk atau cara penggunaan hijab jika diperlukan untuk keselamatan kerja. Pembatasan sebaiknya berfokus pada pengendalian risiko, bukan pelarangan secara otomatis.

 

Baca Juga:

Cara Mengetahui Loker Palsu dan Hindari Modus Penipuan

Era Career Shifting: Cara Berkembang Saat Kerja Tidak Sesuai Jurusan

Ini Jurusan Kuliah Paling Banyak Pengangguran, Benarkah Semakin Sulit Kerja?

 

Referensi

The Japan Times. (2026, August 27). FamilyMart to loosen worker dress code and allow dyed hair and hijabs. https://www.japantimes.co.jp/business/2026/08/27/companies/familymart-flexible-dress-code-rules/

OECD. (2025, July 9). Japan. https://www.oecd.org/en/publications/2025/07/oecd-employment-outlook-2025-country-notes_5f33b4c5/japan_fa8fbc74.html

BigGo Finance. (2026, August 11). Japan corporate bankruptcies hit 2026 high of 1,028 in July; labor-related failures reach record; Zentoshin collapse pushes total debt to ¥236.3 billion. https://finance.biggo.com/news/9b54f08a-52ae-4e34-bc70-4b0c4c39f387

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. JDIH DPR RI. https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang-dasar

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2003). Database Peraturan. JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003