- Karyawan meninggal dunia berhak atas pesangon, UPMK, UPH, dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan
- Pesangon PHK karena kematian diberikan 2 kali ketentuan berdasarkan masa kerja
- Ahli waris dapat mengurus JHT, JKM, JP, atau JKK sesuai kepesertaan dan penyebab kematian
- Pengurusan hak membutuhkan KTP, KK, surat kematian, surat ahli waris, dan dokumen kepesertaan
Meninggalnya seorang karyawan dapat menimbulkan hubungan kerja berakhir dan sejumlah hak yang dapat diterima oleh ahli waris.
Hak karyawan meninggal dunia tidak hanya berasal dari perusahaan, tetapi juga dapat berupa manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Ahli waris juga dapat mengajukan manfaat JHT, JKM, atau JP dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai persyaratan.
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Apa Saja Hak Karyawan Meninggal Dunia?

Secara umum, hak karyawan meninggal dunia dapat berasal dari perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hak perlu dibedakan karena pesangon merupakan hak akibat berakhirnya hubungan kerja, sedangkan manfaat BPJS berasal dari program jaminan sosial yang diikuti pekerja.
| Jenis Hak | Sumber | Penerima |
|---|---|---|
| Uang pesangon | Perusahaan | Ahli waris |
| Uang penghargaan masa kerja (UPMK) | Perusahaan | Ahli waris |
| Uang penggantian hak (UPH) | Perusahaan | Ahli waris |
| Jaminan Kematian (JKM) | BPJS Ketenagakerjaan | Ahli waris sesuai ketentuan |
| Jaminan Hari Tua (JHT) | BPJS Ketenagakerjaan | Ahli waris sesuai ketentuan |
| Jaminan Pensiun (JP) | BPJS Ketenagakerjaan | Ahli waris sesuai ketentuan |
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | BPJS Ketenagakerjaan | Sesuai kondisi dan ketentuan |
Jenis hak yang diterima dapat berbeda bergantung pada:
- Status pekerja
- Masa kerja
- Upah
- Penyebab kematian
Siapa Ahli Waris dan Apa yang Menentukannya?
Ahli waris adalah pihak yang secara hukum berhak menerima seluruh peninggalan pekerja yang meninggal dunia.
Urutan penerima hak pada dasarnya mengacu pada hukum perdata yang berlaku, yaitu:
Pasangan Sah & Anak: Istri/suami sah dan anak-anak dari pekerja yang ditinggalkan
Orang Tua: Apabila pekerja belum menikah dan tidak memiliki anak, hak dialihkan kepada orang tua kandung
Saudara Kandung / Ahli Waris Menurut Hukum: Jika tidak ada pasangan, anak, maupun orang tua, hak diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai ketetapan hukum (Surat Keterangan Ahli Waris)
Hak Karyawan Meninggal Dunia dari Perusahaan
Berdasarkan Pasal 57 PP No. 35 Tahun 2021, PHK karena pekerja/karyawan meninggal dunia memberikan hak kepada ahli waris untuk menerima kompensasi pengakhiran hubungan kerja meliputi:
- Uang Pesangon (UP): 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
- Uang Penggantian Hak (UPH): Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Karyawan Tetap (PKWTT)
Ahli waris berhak menerima:
- Uang Pesangon (UP): 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), yaitu 2–18 bulan upah sesuai masa kerja
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), yaitu 2–10 bulan upah bagi masa kerja minimal 3 tahun
- Uang Penggantian Hak (UPH): meliputi sisa cuti tahunan, biaya kepulangan jika berlaku, serta hak lain berdasarkan PK, PP, atau PKB
Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan PKWT yang meninggal dunia tidak menerima pesangon dan UPMK seperti PKWTT, namun ahli waris karyawan PKWT berhak menerima:
- Uang Kompensasi PKWT: dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja hingga karyawan meninggal dunia
- Upah yang belum dibayarkan: termasuk hak atas upah terakhir jika masih ada
- Hak lain: seperti sisa cuti atau hak yang diatur dalam perjanjian kerja
Contoh Perhitungan
Misalnya, seorang karyawan tetap meninggal dunia setelah bekerja selama 5 tahun 4 bulan. Gaji terakhirnya Rp10 juta per bulan dan masih memiliki 6 hari cuti yang belum digunakan.
Maka, ahli warisnya mendapatkan:
Pesangon: masa kerja 5 tahun mendapat 6 bulan upah, lalu dikali 2 → 12 × Rp10 juta = Rp120 juta
UPMK: masa kerja 5–6 tahun mendapat 2 bulan upah → 2 × Rp10 juta = Rp20 juta
UPH: sisa cuti 6 hari → sekitar Rp2,86 juta
Total: Rp120 juta + Rp20 juta + Rp2,86 juta = sekitar Rp142,86 juta
Jadi, ahli waris diperkirakan menerima sekitar Rp142,86 juta dari perusahaan, belum termasuk manfaat JHT dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hak Karyawan Meninggal Dunia dari BPJS Ketenagakerjaan
Selain hak dari perusahaan, ahli waris dapat memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 31 ayat (1) PP No. 44 Tahun 2015 menjadi dasar hukum hak ahli waris atas manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian (JKM)
Jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima santunan sekaligus Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa maksimal Rp174 juta untuk maksimal 2 anak dengan masa iuran minimal 3 tahun.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Ahli waris menerima seluruh saldo JHT, termasuk iuran dan hasil pengembangannya, yang dibayarkan sekaligus.
Jaminan Pensiun (JP)
Janda, duda, atau anak dapat menerima manfaat JP secara bulanan jika masa iuran minimal 12 bulan. Jika kurang dari 12 bulan, manfaat dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ahli waris dapat menerima santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa maksimal Rp174 juta untuk maksimal 2 anak tanpa syarat masa iuran minimum.
Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Hak Karyawan Meninggal Dunia
Tidak semua komponen hak otomatis dibayarkan karena setiap manfaat memiliki syarat dan ketentuan masing-masing.
Besaran dan jenis hak yang diterima ahli waris dapat berbeda karena dipengaruhi oleh:
- Status kerja: PKWTT atau PKWT
- Masa kerja: menentukan besaran pesangon, UPMK, atau kompensasi
- Penyebab kematian: menentukan manfaat BPJS yang dapat diklaim
- Besaran upah: menjadi dasar perhitungan beberapa hak
- Hak yang masih tersisa: seperti cuti atau upah yang belum dibayarkan
- Ketentuan perusahaan: berdasarkan PK, PP, atau PKB
- Masa kepesertaan BPJS: memengaruhi manfaat JKM, JHT, JP, atau JKK
- Kelengkapan dokumen: menentukan kelancaran proses klaim
Dokumen untuk Mengurus Hak Karyawan Meninggal Dunia
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda antara klaim perusahaan dan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- KTP ahli waris
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Surat kematian
- Surat keterangan ahli waris
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/JMO
- Dokumen hubungan keluarga, seperti akta kelahiran atau akta nikah
- Buku rekening ahli waris
- Dokumen dari perusahaan, seperti surat keterangan kerja atau PHK karena meninggal dunia
- Dokumen pendukung lain sesuai manfaat yang diklaim, seperti formulir JKM/JHT atau kronologis kecelakaan kerja
Kesimpulan
Hak karyawan meninggal dunia tidak hanya berupa pesangon dari perusahaan. Ahli waris dapat memperoleh uang pesangon, UPMK, dan UPH sesuai ketentuan PHK karena pekerja meninggal dunia.
Selain itu, ahli waris dapat mengajukan manfaat BPJS Ketenagakerjaan seperti JHT, JKM, JP, atau JKK sesuai status kepesertaan dan penyebab kematian.
Untuk memastikan seluruh hak diterima, ahli waris perlu memeriksa masa kerja, upah terakhir, status kepesertaan BPJS, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk setiap klaim.
FAQ Seputar Hak Karyawan Meninggal Dunia
Apakah karyawan meninggal dunia mendapat pesangon?
Ya. Untuk PHK karena pekerja meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh uang pesangon sebesar dua kali ketentuan uang pesangon berdasarkan masa kerja, ditambah UPMK dan UPH sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa pesangon karyawan yang meninggal dunia?
Besaran pesangon bergantung pada masa kerja dan upah yang menjadi dasar perhitungan. Karena pekerja meninggal dunia, ketentuan pesangonnya adalah dua kali uang pesangon berdasarkan masa kerja sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.
Siapa yang menerima pesangon karyawan meninggal?
Pesangon diberikan kepada ahli waris pekerja. Dokumen yang membuktikan status sebagai ahli waris diperlukan untuk proses pembayaran hak tersebut.
Apakah ahli waris mendapat JHT dan JKM?
Ahli waris dapat menerima JHT dan JKM apabila pekerja memenuhi ketentuan kepesertaan dan persyaratan masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan. Kedua manfaat tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang berbeda.
Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang meninggal?
Ahli waris perlu menentukan manfaat yang akan diklaim, menyiapkan dokumen seperti identitas, KK, surat kematian, surat keterangan ahli waris, dan dokumen kepesertaan, kemudian mengajukan klaim melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca Juga:
Terkena PHK Mendadak? Ketahui Apa Saja Hak dan Kompensasi Karyawan
Jenis-Jenis PHK yang Perlu Diketahui Karyawan dan HRD
Referensi:
PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja – JDIH BPK. Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021
PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian – JDIH BPK. Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5612/pp-no-44-tahun-2015






