- RUU mengatur hubungan kerja dan perlindungan ketenagakerjaan dalam UU tersendiri
- Mencakup PKWT, outsourcing, upah, PHK, pesangon, waktu kerja, jaminan sosial, dan pekerja platform digital
- Menyeimbangkan perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha
- 8 Oktober 2026 menjadi batas waktu pembentukan UU Ketenagakerjaan baru sesuai putusan MK
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian karena mengatur kembali berbagai aspek hubungan industrial di Indonesia.
Pembahasannya mencakup perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, serta kepastian usaha bagi perusahaan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan pada 8 Oktober 2026. RUU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Berbeda dari pengaturan ketenagakerjaan yang sebelumnya menjadi bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja, RUU tersebut dirancang sebagai undang-undang tersendiri.
Timeline dan Kronologi Pembentukan RUU
RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan dirancang sebagai undang-undang tersendiri.
31 Oktober 2024: MK membacakan Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 dan memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun
Akhir 2024–Awal 2025: Kemnaker, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha mulai menyusun Naskah Akademik serta draf RUU
2025: RUU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas
Pertengahan 2026: DPR dan Pemerintah mempercepat pembahasan substansi, termasuk upah minimum, PKWT, outsourcing, dan pekerja platform digital
Oktober 2026: Batas waktu 2 tahun yang ditetapkan MK untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan baru
Apa Itu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan?
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan rancangan regulasi yang mengatur hubungan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah dalam satu kerangka hukum yang komprehensif.
Pembahasannya menitikberatkan pada tiga pilar utama:
- Pelindungan pekerja: Menjamin hak, kesejahteraan, dan keselamatan pekerja
- Penciptaan lapangan kerja: Memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat
- Kepastian usaha: Menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif
7 Poin Penting RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Ringkasannya:
- Target Pengesahan: Ditargetkan sah menjadi UU pada akhir Oktober 2026.
- Upah Minimum: Usulan penyesuaian berkala tiap 2 tahun berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
- Status Kontrak (PKWT): Pembatasan durasi kerja kontrak (usulan buruh maksimal 1 tahun)
- Sistem Outsourcing: Penataan ulang batasan alih daya sesuai klaster pekerjaan
- Jam Kerja: Usulan batas waktu kerja maksimum 45 jam per minggu
- Pesangon & PHK: Harmonisasi aturan pesangon dan penguatan jaminan kepastian kerja
- Perlindungan Tambahan: Pelatihan upskilling/reskilling serta kuota kerja pekerja disabilitas
Poin penting RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mencakup sejumlah aspek yang berhubungan langsung dengan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja.
1. Target Pengesahan Oktober 2026
DPR RI dan Kemnaker menargetkan pengesahan RUU Ketenagakerjaan pada akhir Oktober 2026 sebagai tindak lanjut putusan MK.
Sebelumnya, regulasi ketenagakerjaan tersebar dan diatur terburu-buru dalam UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023).
RUU baru ini dibuat khusus (stand-alone) untuk menggantikan klaster ketenagakerjaan Cipta Kerja yang dibatalkan/diubah oleh MK.
2. Evaluasi Upah Minimum Berbasis KHL
Formula upah minimum kembali mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) BPS dengan usulan penyesuaian/evaluasi berkala tiap 2 tahun.
Di UU Cipta Kerja, formula upah menggunakan rumus kaku berbasis pertumbuhan ekonomi/inflasi dengan indeks tertentu () tanpa menghitung komponen KHL secara langsung dan disesuaikan setiap tahun.
3. Pengetatan Durasi Kerja Kontrak (PKWT)
Pembatasan ketat durasi PKWT, dengan usulan batas maksimal kontrak 1 tahun sebelum wajib menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Di PP 35/2021 (turunan UU Cipta Kerja), jangka waktu PKWT diperbolehkan sangat panjang, yaitu maksimal hingga 5 tahun (termasuk perpanjangan), yang dinilai buruh terlalu lama menggantung status kerja.
4. Penataan Ulang Sistem Outsourcing
Outsourcing dibatasi secara tegas hanya pada klaster jenis pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan dihapus (dilepas ke pasar).
Sehingga perusahaan bisa mengalihdayakan hampir semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti.
5. Batas Maksimum Jam Kerja
Pengaturan tegas batas maksimum waktu kerja hingga 45 jam per minggu beserta kejelasan norma lembur.
Di aturan sebelumnya, standar jam kerja umum adalah 40 jam per minggu (7 jam/hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja).
Batas 45 jam ini memberi fleksibilitas baru bagi sektor tertentu namun menetapkan batas atas yang lebih ketat.
6. Harmonisasi Pesangon & Pencegahan PHK
Pesangon diselaraskan dengan jaminan sosial (JKP) agar pekerja tetap terlindungi tanpa memberi beban finansial ganda berlebih bagi pengusaha.
Di UU No. 13/2003, standar pesangon sangat tinggi (hingga 32 kali upah) namun kerap tak terbayarkan.
UU Cipta Kerja memotong nilai maksimal pesangon menjadi 19 kali upah (12x dari pengusaha + 7x dari JKP). RUU baru mencari titik tengah yang realistis dan terjamin secara hukum.
7. Perlindungan Tambahan & Inklusivitas
Wajib menyediakan program upskilling/reskilling akibat otomatisasi AI serta sanksi/pengawasan ketat untuk kuota pekerja disabilitas.
Regulasi sebelumnya belum mengakomodasi ancaman disrupsi teknologi/AI secara eksplisit dalam hak pelatihan pekerja, serta aturan kuota disabilitas (1% swasta, 2% BUMN) masih minim penegakan hukum di lapangan.
Apakah Outsourcing Dihapus di RUU Ketenagakerjaan?
Tidak. Outsourcing (alih daya) tidak dihapus, melainkan diperketat dan dibatasi.
Sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, sistem alih daya tidak lagi diterapkan secara bebas di semua jenis posisi.
Pembahasan RUU mengarah pada pembatasan alih daya khusus untuk pekerjaan penunjang (non-core), sembari menyelaraskan tuntutan serikat pekerja atas kepastian status kerja dengan kebutuhan fleksibilitas dunia usaha.
Aturan rinci dan batasan resminya akan berlaku setelah RUU disahkan (ditargetkan Oktober 2026).
Dampak RUU Ketenagakerjaan
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berpotensi mempengaruhi pengelolaan PKWT, outsourcing, pengupahan, waktu kerja, PHK, pesangon, dan hak pekerja.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai regulasi baru perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan penciptaan lapangan kerja.
Apindo juga mendorong pendekatan flexicurity, yaitu fleksibilitas bagi perusahaan yang berjalan bersama perlindungan bagi pekerja.
Perubahan dapat mempengaruhi perencanaan tenaga kerja, biaya operasional, dan kebijakan SDM, seperti:
- PKWT: Menyesuaikan masa kontrak dan status pekerja
- Outsourcing: Meninjau kembali penggunaan tenaga alih daya
- Upah: Menyesuaikan biaya dan struktur pengupahan
- Waktu kerja: Menyesuaikan jam kerja dan ketentuan lembur
- PHK & pesangon: Menyesuaikan mekanisme PHK dan kewajiban pesangon
- Hak pekerja: Memastikan pemenuhan hak dan pengawasan internal
- Kebijakan internal: Meninjau perjanjian kerja dan kebijakan SDM setelah aturan berlaku
FAQ Seputar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Kapan RUU Ketenagakerjaan disahkan?
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan pada 8 Oktober 2026.
Tanggal tersebut merupakan target pembahasan dan belum dapat dianggap sebagai tanggal pengesahan sebelum proses legislasi selesai.
Apakah RUU Ketenagakerjaan sudah disahkan?
Per 5 Oktober 2026, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum disahkan menjadi undang-undang.
DPR dan pemerintah masih menyelesaikan pembahasannya dengan target pengesahan pada 8 Oktober 2026.
Apakah outsourcing dihapus di RUU Ketenagakerjaan?
Outsourcing tidak dapat disebut dihapus secara keseluruhan. Pengaturan alih daya masih menjadi salah satu materi yang dibahas dan ketentuan akhirnya perlu dilihat dalam naskah undang-undang yang telah disahkan.
Berapa batas waktu kerja dalam RUU Ketenagakerjaan?
Usulan batas maksimum 45 jam per minggu disampaikan Apindo dalam pembahasan RUU.
Angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai ketentuan final sebelum RUU disahkan dan aturan yang berlaku diterbitkan.
Apa saja poin penting RUU Ketenagakerjaan terbaru?
Poin pentingnya mencakup PKWT, outsourcing, pengupahan, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan pekerja platform digital.
Baca Juga:
Aturan Lembur Tidak Dibayar Menurut Hukum Ketenagakerjaan
Aturan Surat Peringatan Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan
Referensi:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023. JDIH Kemnaker. https://jdih.kemnaker.go.id/putusan/detail/149/putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-168-tahun-2023
Sandi, F. (2026, 30 September). Resahnya pengusaha jelang RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260930204255-4-772312/resahnya-pengusaha-jelang-ruu-perlindungan-ketenagakerjaan-disahkan
Hutajulu, M. A. (2026, September 29). Waka DPR: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat 8 Oktober. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-8684420/waka-dpr-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-disahkan-paling-lambat-8-oktober






