- PTKP masih Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan sejak 2016
- PTKP 2027 belum ditetapkan dan pemerintah mempertimbangkan inflasi
- Usulan KSPI Rp7,5 juta per bulan bukan angka resmi PTKP 2027
- Kenaikan PTKP dapat mengurangi PPh pekerja dan menekan penerimaan negara
Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027, untuk pertama kalinya sejak 2016. Inflasi menjadi dasar penyesuaian, tetapi angka pastinya belum ada.
Untuk saat ini, PTKP orang pribadi masih Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Jika kenaikan terealisasi, penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh orang pribadi akan ikut berubah.
Associe akan membahasnya dalam artikel ini.
Kabar Terbaru Rencana Kenaikan PTKP 2027
Pemerintah sedang menyiapkan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk 2027.
Tanggal pengesahan PTKP baru belum ditetapkan dan baru dapat dipastikan setelah regulasi terkait resmi diterbitkan yang kemungkinan berupa PMK.
Rencana ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Airlangga menyebut besaran PTKP yang baru akan mempertimbangkan inflasi. Menurutnya, “Angka PTKP akan menyesuaikan angka inflasi.”
Perhitungannya dilakukan bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan memperhitungkan perubahan harga sejak penyesuaian terakhir pada 2016.
Saat ini PTKP wajib pajak orang pribadi masih Rp54 juta per tahun (Rp4,5 juta per bulan), sesuai PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Besaran barunya belum dapat disebut sebagai angka resmi karena pemerintah masih menghitungnya.
Angka Rp90 juta per tahun (Rp7,5 juta per bulan) berasal dari usulan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), bukan keputusan pemerintah.
Airlangga memang menyinggung bahwa batas PTKP kemungkinan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi itu pun masih berupa gambaran, bukan angka yang ditetapkan.
Karena itu, keputusan final dan regulasinya perlu ditunggu. Selama aturan baru belum terbit, ketentuan PTKP yang berlaku tetap Rp54 juta per tahun.
Baca Juga:
Apa Itu PTKP? Simak Pengertian dan Golongannya
Syarat Warga Indonesia Bebas Pajak & Tarif Pajak Penghasilan
PTKP Masih Rp4,5 Juta per Bulan, Belum Berubah Sejak 2016
PTKP yang berlaku saat ini masih mengikuti ketentuan yang ditetapkan pada 2016. Besarannya dapat dilihat pada tabel berikut.
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| PTKP wajib pajak orang pribadi | Rp54 juta/tahun |
| Setara per bulan | Rp4,5 juta |
| Berlaku sejak | 2016 |
| PTKP 2027 | Belum ditetapkan |
Sejarah Perkembangan PTKP
Ketentuan PTKP pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan berlaku mulai tahun pajak 1984.
Sejak itu, batas PTKP orang pribadi beberapa kali disesuaikan mengikuti perubahan regulasi dan kondisi ekonomi.
1984: Rp960 ribu per tahun berdasarkan UU No. 7 Tahun 1983
1995: Rp1,728 juta per tahun berdasarkan UU No. 10 Tahun 1994
2001: Rp2,88 juta per tahun berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000
2005: Rp12 juta per tahun
2006: Rp13,2 juta per tahun
2009: Rp15,84 juta per tahun
2013: Rp24,3 juta per tahun
2015: Rp36 juta per tahun
2016: Rp54 juta per tahun berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 dan masih berlaku hingga kini
Salah satu kenaikan terbesar terjadi pada 2013. Saat itu, PTKP naik sekitar 53%, dari Rp15,84 juta pada 2009 menjadi Rp24,3 juta.
Dari perkembangan tersebut, PTKP naik dari Rp960 ribu pada 1984 menjadi Rp54 juta pada 2016. Setelah itu, besarannya tidak berubah selama sekitar satu dekade.
Karena itu, rencana penyesuaian PTKP pada 2027 akan menjadi perubahan pertama sejak 2016.
Kenaikan PTKP Bisa Menjaga Daya Beli
Selain faktor inflasi, kenaikan PTKP juga berkaitan dengan upaya menjaga daya beli. Logikanya sederhana:
PTKP naik → penghasilan yang dikenai pajak berkurang → PPh berpotensi lebih rendah → penghasilan setelah pajak berpotensi meningkat
Dengan PTKP yang lebih tinggi, bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak menjadi lebih besar.
Sebagai ilustrasi, pekerja bergaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun saat ini memiliki Rp6 juta penghasilan di atas batas PTKP. Jika batas PTKP naik, porsi penghasilan yang dikenai pajak berpotensi menyusut.
Penghasilan bersih pekerja berpotensi naik sehingga daya beli dan konsumsi rumah tangga ikut terdorong.
Dampaknya bergantung pada besaran PTKP baru, sementara kenaikan PTKP juga berpotensi mengurangi penerimaan PPh.
Usulan Batas PTKP di Rp7,5 Juta per Bulan
Salah satu angka yang ramai dibicarakan adalah usulan dari pihak pekerja. Presiden KSPI, Said Iqbal, sejak setahun lalu meminta batas PTKP dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Rp7,5 juta/bulan = Rp90 juta/tahun
Menurut Said Iqbal, kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta dapat memberi ruang sekitar Rp3 juta per bulan untuk kebutuhan dan tabungan pekerja.
Ia menilai tambahan dana tersebut dapat mendorong daya beli, konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, pandangan ini berhadapan dengan potensi penurunan penerimaan PPh. Pengalaman 2013 menunjukkan kenaikan PTKP diikuti penurunan penerimaan PPh orang pribadi, sementara DJP juga menyebut kenaikan PTKP berpotensi menekan penerimaan pajak.
Perbedaan PTKP dan PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah)
Pada 2027, kenaikan PTKP dan kelanjutan PPh 21 DTP berpotensi dibahas bersamaan. Pemerintah juga menyatakan PPh 21 DTP akan dilanjutkan dan direncanakan diperluas ke seluruh sektor bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta
Pada 2026, insentif ini hanya berlaku untuk 5 sektor industri. Sasarannya sekitar 7,5 juta pekerja.
| Aspek | Kenaikan PTKP | PPh 21 DTP |
|---|---|---|
| Mekanisme | Menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak | Pajak ditanggung pemerintah |
| Dampak | Mengurangi penghasilan yang dikenai pajak | Pajak pekerja ditanggung pemerintah |
| Sifat | Perubahan batas PTKP | Insentif |
| 2027 | Sedang disiapkan | Direncanakan dilanjutkan |
| Sasaran | Wajib pajak sesuai ketentuan PTKP | Pekerja bergaji di bawah Rp10 juta |
Jangan Disamakan sebagai “Batas Bebas Pajak Rp10 Juta”
Angka Rp10 juta pada PPh 21 DTP adalah batas penghasilan pekerja yang berhak menerima insentif. Angka itu bukan batas PTKP.
- PTKP mengubah cara pajak dihitung. Bagian penghasilan yang tidak kena pajak menjadi lebih besar, dan ketentuan ini berlaku terus hingga diubah lagi.
- PPh 21 DTP tidak mengubah perhitungan. Pajak tetap dihitung, tetapi dibayar pemerintah. Sifatnya sementara dan harus diperpanjang lewat PMK.
Kenaikan PTKP Bisa Mengurangi Penerimaan Pajak
Kenaikan PTKP berpotensi mengurangi penerimaan PPh orang pribadi karena semakin banyak penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Besarnya dampak bergantung pada angka PTKP yang ditetapkan dan kontribusi tiap lapisan penghasilan.
Pengalaman 2013 menjadi salah satu acuan, ketika kenaikan PTKP 53% disebut diikuti penurunan penerimaan PPh orang pribadi sebesar Rp13 triliun.
Di sisi lain, DJP menyatakan siap mengantisipasi dampaknya dengan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan mengoptimalkan Coretax.
FAQ Seputar Kenaikkan PTKP Tahun 2027
Berapa PTKP 2027?
PTKP 2027 belum ditetapkan. Pemerintah sedang menghitung besaran penyesuaian dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi sejak penyesuaian terakhir pada 2016.
Apakah PTKP Rp54 juta masih berlaku?
Ya. Sampai ada ketentuan baru yang resmi berlaku, PTKP dasar wajib pajak orang pribadi masih Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Apakah PTKP 2027 akan menjadi Rp7,5 juta per bulan?
Belum tentu. Rp7,5 juta per bulan atau Rp90 juta per tahun merupakan usulan KSPI. Pemerintah belum menetapkan angka tersebut sebagai PTKP baru.
Apakah kenaikan PTKP membuat pekerja bebas dari PPh 21?
Tidak otomatis. Kenaikan PTKP hanya memperbesar bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Penghitungan PPh tetap bergantung pada penghasilan, status wajib pajak, pengurang, dan ketentuan tarif pajak yang berlaku.
Apa bedanya kenaikan PTKP dengan PPh 21 DTP?
Kenaikan PTKP mengubah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak, sedangkan PPh 21 DTP merupakan insentif ketika pajak yang terutang ditanggung pemerintah. Keduanya merupakan kebijakan yang berbeda.
Baca Juga:
Apakah THR Kena Pajak? Simak Penjelasannya
Pajak Profesi: Pengertian Lengkap dan Contoh Menghitungnya
Referensi:
BPK RI. (2016). PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/121096/pmk-no-101pmk0102016
MUC Consulting. (2026). Batas PTKP Bakal Naik pada 2027, Besarannya Masih Dihitung. https://muc.co.id/id/article/batas-ptkp-bakal-naik-pada-2027-besarannya-masih-dihitung
Pranyoto, V. S. (2026, 7 Oktober). Serikat buruh ungkapkan tiga hal untuk dibahas di RUU Ketenagakerjaan. Antara News Yogyakarta. https://jogja.antaranews.com/berita/770884/serikat-buruh-ungkapkan-tiga-hal-untuk-dibahas-di-ruu-ketenagakerjaan
Kemenko Perekonomian RI. (2026). Pemerintah Siapkan Sejumlah Program Ekonomi untuk Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Dorong Pertumbuhan di 2027. https://ekon.go.id/publikasi/detail/7120/pemerintah-siapkan-sejumlah-program-ekonomi-untuk-perkuat-perlidungan-masyarakat-dan-dorong-pertumbuhan-di-2027






