Associe

Syarat Warga Indonesia Bebas Pajak & Tarif Pajak Penghasilan Terbaru

Syarat Warga Indonesia Bebas Pajak & Tarif Pajak Penghasilan Terbaru

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis 11 Agustus 2022 pada podcast Kabinet dan Sekretariat Kabinet menetapkan keadilan pajak dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ini dapat dilihat dari tarif di mana makin tinggi penghasilan maka pajak yang dikenakan juga lebih tinggi.

“Masa rakyat kecil harus bayar pajak. Rakyat kecil kalau gak punya pendapatan dia gak bayar pajak,” terang Ibu Sri Mulyani.

Kelompok masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Penghasilan di kategori ini disebut sebagai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sehingga tidak ada kewajiban dari mereka untuk membayar pajak.

 

Pada tahun 2021 yang lalu, dalam UU HPP terdapat lapisan baru untuk pajak penghasilan (PPh) sehingga totalnya menjadi 5 lapisan dari yang sebelumnya hanya 4 lapisan. Lapisan terbaru ini dikeluarkan untuk golongan masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. 

 

Adapun tari terbaru dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi menjadi berikut ini:

 

Table Header Table Header
Content
Content
Please select a wpDataTable.
More to explorer

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *