• Pajak digital mencakup pemungutan PPN dan PPh atas aktivitas ekonomi berbasis digital
  • Jenis pajak digital meliputi PPN atas barang dan jasa digital serta PPh atas penghasilan pelaku usaha
  • SPP-TDLN mulai diterapkan pada 25 September 2026 untuk mendukung pemungutan PPN transaksi digital luar negeri
  • Pemungutan pajak digital melibatkan DJP, bank atau lembaga pembayaran yang ditunjuk, serta pelaku usaha PMSE sesuai ketentuan

 

Meluasnya aktivitas ekonomi digital mendorong pemerintah mengembangkan sistem pemungutan pajak.

Salah satu upaya terbaru adalah penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang telah berjalan.

Lalu pajak digital kembali menjadi sorotan setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana pelibatan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform digital dalam pemungutan pajak.

“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut.”

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November.”

Dilansir dari CNN, pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 pada Kamis (29/10/2026).

Hashim menyebut sekitar 35 – 40% aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat, dengan estimasi nilai mencapai Rp10.000 triliun dari PDB sekitar Rp25.000 triliun.

Ia mencontohkan transaksi tunai tanpa kuitansi, seperti jasa tukang cukur, tukang pijat, warung makan, dan salon kecantikan. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi luput dari pencatatan perpajakan.

Hashim turut menyoroti rasio penerimaan negara Indonesia, termasuk pajak, cukai, dan PNBP, yang baru sekitar 12% dari PDB, lebih rendah dibandingkan Kamboja yang mencapai 18%.

Lantas, apa itu pajak digital, apa saja jenisnya, dan bagaimana mekanisme pemungutannya di Indonesia?

Associe akan membahasnya dalam artikel ini.

 

Apa Itu Pajak Digital?

Pajak digital adalah pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi melalui sarana elektronik atau platform digital, seperti perdagangan online, pemanfaatan jasa digital, dan penghasilan pelaku usaha.

Pajak digital bukan jenis pajak baru, melainkan menggunakan ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama PPN dan PPh, sesuai objek dan mekanisme pemungutannya.

Pemungutan pajak digital telah diterapkan sejak 2020 melalui skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Namun, tidak semua transaksi internet otomatis dikenai pajak karena pengenaannya tetap mengikuti ketentuan masing-masing.

Rasio penerimaan negara Indonesia baru mencapai sekitar 12% dari PDB (Produk Domestik Bruto), lebih rendah dibandingkan Kamboja (18%) dan India (20%).

Sementara itu, penerimaan pajak ekonomi digital sudah mencapai Rp58,75 triliun hingga September 2026, menunjukkan besarnya potensi sektor ini untuk menambah pemasukan negara.

Melalui perluasan pemungutan, pemerintah juga ingin meningkatkan kepatuhan pajak dan menyetarakan kewajiban perpajakan pelaku usaha digital dengan bisnis konvensional.

Dasar Hukum Pajak Digital di Indonesia

Dasar hukum pajak digital di Indonesia mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur pemungutan PPN dan PPh atas transaksi berbasis elektronik, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri sebagai landasan penyelenggaraan SPP-TDLN
  • PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN
  • PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik

Benarkah Pajak Digital Berlaku 9 November 2026?

Tanggal 9 November 2026 merupakan tanggal yang disebut Hashim Djojohadikusumo untuk mulai melibatkan bank, perusahaan fintech, dan platform digital seperti Shopee, Lazada, serta GoTo dalam pemungutan dan penyetoran pajak.

Jadi, ada dua hal yang perlu dibedakan:

25 September 2026: SPP-TDLN mulai diterapkan dengan enam lembaga yang ditunjuk sebagai pemungut PPN

9 November 2026: tanggal yang disebut Hashim untuk pelibatan lebih luas bank, fintech, dan platform digital dalam pemungutan pajak

 

Siapa Saja yang Terlibat dalam Pemungutan Pajak Digital?

Pemungutan pajak digital melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran berbeda dalam ekosistem ekonomi dan transaksi elektronik.

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertanggung jawab mengelola dan mengawasi pelaksanaan perpajakan di Indonesia.

Dalam hal ini, DJP menetapkan ketentuan, menunjuk pihak yang bertugas memungut pajak sesuai regulasi, serta memastikan kewajiban perpajakan dijalankan dengan benar.

DJP juga terus mengembangkan sistem administrasi digital untuk mempermudah identifikasi transaksi dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.

2. Bank Pemerintah dan Bank Swasta

Bank merupakan salah satu bagian dari ekosistem pembayaran yang dapat dimanfaatkan dalam pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Pada tahap awal penerapan SPP-TDLN, DJP mengumumkan enam issuer yang telah ditunjuk, yaitu:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  • PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja

3. Perusahaan Teknologi Finansial (Fintech)

Fintech merupakan perusahaan yang menyediakan layanan keuangan dengan memanfaatkan teknologi digital.

Layanannya dapat mencakup pembayaran elektronik, transfer dana, pembiayaan, hingga berbagai fasilitas transaksi keuangan lainnya.

Namun, keterlibatan perusahaan fintech dalam sistem pemungutan pajak tetap bergantung pada penunjukan dan ketentuan resmi pemerintah.

Tidak semua penyedia layanan fintech otomatis memiliki kewajiban sebagai pemungut pajak.

4. Platform Marketplace

Marketplace merupakan platform digital yang mempertemukan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi secara daring.

Dalam konteks perpajakan, marketplace dapat memiliki peran sebagai pemungut pajak apabila telah ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu contohnya adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan elektronik berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Adapun penyebutan Shopee, Lazada, dan GoTo merupakan bagian dari gambaran rencana pelibatan platform digital.

Penyebutan tersebut tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan tersebut ditunjuk sebagai issuer SPP-TDLN.

 

Jenis Pajak Digital di Indonesia

Pajak digital di Indonesia terutama berkaitan dengan PPN dan PPh. Keduanya memiliki objek berbeda, yaitu konsumsi barang atau jasa kena pajak dan penghasilan dari aktivitas usaha digital.

1. PPN atas Produk dan Jasa Digital

PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa kena pajak, termasuk produk digital dari dalam maupun luar negeri. Contohnya meliputi:

  • Layanan streaming film dan musik
  • Aplikasi dan perangkat lunak berbayar
  • Layanan cloud
  • E-book dan konten digital
  • Jasa digital dari penyedia luar negeri

2. PPh atas Aktivitas Ekonomi Digital

PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pelaku usaha dari aktivitas digital, seperti penjualan melalui marketplace, toko online, dan layanan digital.

Perlu dibedakan bahwa PPh berkaitan dengan penghasilan pedagang, sedangkan PPN dikenakan atas konsumsi barang atau jasa kena pajak.

 

Mekanisme Pemungutan Pajak Digital

Pemerintah menerapkan beberapa mekanisme pemungutan pajak digital berdasarkan jenis pajak, lokasi penyedia layanan, dan karakteristik transaksi. Berikut tiga mekanisme utamanya:

1. Pemungutan PPN melalui PPMSE

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan melalui perangkat dan prosedur elektronik.

Dalam perpajakan, pemerintah dapat menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia.

Pelaku usaha yang ditunjuk wajib memungut PPN dari konsumen, menyetorkannya, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan.

2. Pemungutan PPh melalui Marketplace

Pemerintah juga mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Besaran pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan. Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun dapat memperoleh pengecualian jika memenuhi persyaratan, termasuk menyampaikan surat pernyataan.

Perlu dipahami bahwa PPh ini dikenakan atas penghasilan pedagang, bukan seluruh nilai transaksi belanja konsumen.

3. Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN)

SPP-TDLN merupakan sistem berbasis teknologi untuk mendukung pemungutan PPN atas pemanfaatan barang digital tidak berwujud dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia.

Melalui sistem ini, pemerintah memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk membantu mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

SPP-TDLN juga melengkapi mekanisme PPN PMSE, terutama untuk mendukung pemungutan atas transaksi yang belum dipungut melalui mekanisme tersebut.

Kedua mekanisme dirancang agar pemungutan PPN tidak dilakukan dua kali atas transaksi yang sama.

 

Apa Perbedaan PPN PMSE, SPP-TDLN, dan PPh Marketplace?

Ketiga mekanisme tersebut sama-sama berkaitan dengan perpajakan dalam ekonomi digital. Namun, objek dan cara pemungutannya berbeda.

AspekPPN PMSESPP-TDLNPPh Marketplace
Jenis pajakPPNPPNPPh Pasal 22
ObjekPemanfaatan barang dan jasa digital melalui PMSEPemanfaatan barang dan jasa digital luar negeriPenghasilan pedagang dalam negeri
Pihak terkaitPelaku usaha PMSE yang ditunjukIssuer yang ditunjuk dan pihak terkait dalam transaksiMarketplace yang ditunjuk
Dasar hukum utamaKetentuan PPN PMSEPerpres 68/2025 dan PMK 49/2026PMK 37/2025
TujuanMemungut PPN atas konsumsi produk dan jasa digitalMendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeriMemungut PPh atas penghasilan pedagang melalui marketplace

Perbedaan utamanya terletak pada objek pajak dan mekanisme pemungutan.

PPN PMSE dan SPP-TDLN sama-sama berkaitan dengan PPN atas pemanfaatan produk dan jasa digital, tetapi menggunakan mekanisme pemungutan yang berbeda.

Sementara itu, PPh marketplace berkaitan dengan penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik.

Ketiga mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital.

 

Kesimpulan

Pajak digital bukan jenis pajak baru, melainkan pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi berbasis teknologi.

Mekanismenya mencakup PPN atas produk dan jasa digital serta PPh atas penghasilan pelaku usaha.

Pemerintah telah menerapkan beberapa skema, mulai dari PPN PMSE, PPh marketplace, hingga SPP-TDLN yang berjalan sejak 25 September 2026.

Selanjutnya, pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026.

 

FAQ Seputar Pajak Digital di Indonesia

Apa itu pajak digital?

Pajak digital adalah istilah untuk pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui sarana elektronik atau platform digital.

Apakah pajak digital merupakan jenis pajak baru?

Tidak. Pajak digital bukan jenis pajak baru yang berdiri sendiri. Pemungutannya menggunakan ketentuan pajak yang sudah berlaku, seperti PPN dan PPh, dengan mekanisme yang disesuaikan terhadap aktivitas ekonomi digital.

Apa saja transaksi yang dikenai pajak digital?

Transaksi yang dapat dikenai pajak digital antara lain pemanfaatan barang digital tidak berwujud dan jasa digital dari luar negeri serta penghasilan dari aktivitas usaha melalui platform digital.

Apa perbedaan PPN PMSE dan SPP-TDLN?

PPN PMSE merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital melalui perdagangan elektronik.

Sementara itu, SPP-TDLN merupakan sistem yang memanfaatkan informasi pembayaran untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria.

Sejak kapan sistem pemungutan pajak digital terbaru diterapkan di Indonesia?

SPP-TDLN mulai diterapkan pada 25 September 2026. Sistem ini merupakan bagian dari pengembangan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026.

 

Baca Juga:

Strava Kena PPN 11%, Ini 7 Aplikasi Baru Lainnya yang Kena Pajak

Permendag 19 Tahun 2026: Kini Pedagang Online Wajib Punya NIB

 

Referensi:

DJP Buka Suara soal Transfer Bank Cs Kena Pajak Digital per 9 November. Ekonomi. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20261102135458-532-1422297/djp-buka-suara-soal-transfer-bank-cs-kena-pajak-digital-per-9-november

Transaksi Digital Luar Negeri dan SPP-TDLN, Apa yang Perlu Dipahami Wajib Pajak?. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/transaksi-digital-luar-negeri-dan-spp-tdln-apa-yang-perlu-dipahami-wajib-pajak