• Transfer bank biasa tidak otomatis dikenai pajak digital mulai 9 November 2026
  • PPN digital berlaku atas transaksi barang dan jasa digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek pajak
  • Bank dan fintech dilibatkan sebagai pemungut PPN melalui mekanisme SPP-TDLN
  • Top up e-wallet dan pembayaran QRIS memiliki ketentuan PPN tersendiri, terutama terkait biaya layanan

 

Rencana pemerintah melibatkan bank dan perusahaan fintech dalam pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Apakah transfer uang antar bank hingga transaksi melalui e-Wallet/QRIS juga akan dikenai pajak digital?

Kekhawatiran tersebut muncul karena bank dan fintech merupakan bagian dari aktivitas keuangan.

Pemungutan pajak digital memiliki kriteria dan mekanisme tersendiri, terutama untuk transaksi pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri.

Lalu transaksi apa saja yang sebenarnya dikenai PPN?

Associe akan membahasnya dalam artikel ini.

 

Apakah Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026?

Tidak. Transfer antar bank, pembayaran menggunakan QRIS, dan pengisian atau pemindahan saldo e-wallet tidak otomatis dikenai pajak digital mulai 9 November 2026.

Isu ini bermula dari pernyataan Hashim Djojohadikusumo dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Rapimnas Kadin) pada 29 Oktober 2026.

Hashim menyampaikan rencana pemerintah melibatkan bank, perusahaan fintech, dan lokapasar dalam pemungutan pajak digital.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa setiap transaksi melalui rekening bank atau dompet digital akan dikenai pajak baru.

Padahal, keterlibatan bank dan fintech tidak berarti seluruh transaksi yang melewati lembaga tersebut menjadi objek pajak.

Keduanya dapat berperan sebagai pihak yang membantu memungut PPN atas transaksi tertentu sesuai ketentuan DJP.

DJP juga memberikan klarifikasi bahwa transfer dana personal dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sistem tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menata pemungutan pajak digital.

“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dalam keterangan tertulis pada hari yang sama, Inge juga menegaskan bahwa aktivitas pengiriman uang pribadi tidak otomatis dikenai PPN.

“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” jelasnya.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa setiap kali mengirim uang melalui mobile banking, internet banking, atau ATM akan otomatis dikenai pajak digital.

Pengenaan PPN melalui SPP-TDLN ditujukan pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan.

 

Mengapa Bank dan Fintech Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Digital?

Pelibatan bank dan fintech berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia. Melalui sistem ini, lembaga keuangan tertentu dapat ditunjuk untuk membantu DJP memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dari transaksi yang memenuhi kriteria.

Kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah membuat jenis pajak baru khusus untuk transfer bank. Mekanismenya lebih berfokus pada perluasan dan penguatan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara.

Sebelumnya, pemungutan PPN atas produk dan layanan digital luar negeri telah dilakukan melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam mekanisme tersebut, perusahaan penyedia layanan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN bertanggung jawab memungut pajak dari konsumen di Indonesia.

Melalui SPP-TDLN, bank dan lembaga pembayaran juga dapat dilibatkan dalam pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, bank berperan sebagai perantara dalam proses pemungutan pajak, bukan berarti seluruh nasabah otomatis menjadi wajib membayar PPN atas setiap transfer.

 

Mengapa Bank dan Fintech Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Digital?

Bank dan fintech dilibatkan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN.

Yaitu mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia.

Contohnya, seseorang di Indonesia berlangganan Netflix dari penyedia luar negeri sebesar Rp 186.000 per bulan melalui kartu debit Bank Mandiri.

Jika transaksi tersebut memenuhi kriteria objek PPN dan belum dipungut melalui mekanisme PPN PMSE, PPN dapat dipungut melalui SPP-TDLN.

Sebaliknya, transfer Rp500.000 dari rekening Bank Mandiri ke rekening BRI milik keluarga tidak otomatis dikenai PPN digital.

Melalui sistem ini, lembaga keuangan tertentu dapat ditunjuk untuk membantu DJP:

  • Memungut PPN dari transaksi yang memenuhi kriteria
  • Menyetorkan PPN ke kas negara
  • Melaporkan pemungutan pajak sesuai ketentuan

Kebijakan ini bukan pajak baru atas transfer bank, melainkan penguatan pemungutan PPN transaksi digital lintas negara.

Sebelumnya, pemungutan dilakukan melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), terutama oleh penyedia layanan digital yang ditunjuk.

 

Transaksi yang Dikenai Pajak Digital

Pajak digital dalam kebijakan ini dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri di Indonesia.

Ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang menjadi dasar pelaksanaan SPP-TDLN.  Peraturan ini ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan diundangkan pada 20 Juli 2026.

Contoh transaksi yang dapat dikenai PPN meliputi:

  • Berlangganan layanan streaming seperti Netflix
  • Membayar layanan musik digital seperti Spotify
  • Membeli penyimpanan awan (cloud storage) dari penyedia luar negeri
  • Menggunakan perangkat lunak berbayar dari luar negeri
  • Membeli produk digital luar negeri lainnya yang memenuhi ketentuan PPN

 

Apakah Transfer Antar Bank, Top Up E-Wallet, dan QRIS Kena Pajak Digital?

Tidak otomatis. Transfer antar bank, pengisian saldo e-wallet, dan pembayaran QRIS tidak otomatis menjadi objek PPN digital melalui SPP-TDLN.

PPN digital melalui SPP-TDLN dikenakan atas pemanfaatan barang atau jasa digital luar negeri yang memenuhi kriteria PPN, bukan metode pembayarannya.

1. Transfer Antar Bank dan Kiriman Uang

Transfer personal dan remitansi tidak otomatis dikenai PPN atas nominal dana yang dikirim.

Misalnya, transfer Rp2 juta kepada keluarga melalui mobile banking bukan objek PPN digital hanya karena perpindahan dana.

Biaya administrasi atau jasa layanan tertentu memiliki perlakuan pajak tersendiri.

2. Top Up DANA, GoPay, dan E-Wallet

Top up saldo DANA, GoPay, OVO, atau ShopeePay sebesar Rp100.000 tidak otomatis dikenai PPN digital atas nominal saldo tersebut.

Namun, biaya administrasi atau jasa layanan yang dikenakan penyedia perlu dibedakan dan mengikuti ketentuan PPN masing-masing.

3. Pembayaran Menggunakan QRIS

Pembayaran QRIS juga tidak otomatis menimbulkan PPN digital tambahan atas nominal transaksi.

Misalnya, pembelian makanan Rp50.000 menggunakan QRIS tidak otomatis dikenai pajak digital karena metode pembayarannya.

Biaya Merchant Discount Rate (MDR) merupakan biaya layanan pembayaran yang ditanggung merchant sesuai ketentuan, bukan pajak tambahan atas nominal belanja konsumen.

Intinya, PPN digital melalui SPP-TDLN berkaitan dengan pemanfaatan barang atau jasa digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN, bukan semata-mata metode pembayaran yang digunakan.

 

Dampak Adanya Pajak Digital bagi Fintech dan Konsumen

Pengguna fintech perlu membedakan transaksi pembayaran biasa dengan pembelian produk digital luar negeri.

Pembelian layanan seperti Netflix, Google One, atau software dari penyedia luar negeri dapat dikenai PPN jika memenuhi kriteria objek pajak.

Jasa fintech tertentu juga dapat dikenai PPN atas imbalan jasa sesuai PMK Nomor 69/PMK.03/2022.

Imbalan jasa ini merupakan biaya yang diterima penyedia fintech atas layanan kepada pengguna atau merchant, seperti:

  • Biaya administrasi top up e-wallet: Biaya Rp1.000 saat mengisi saldo DANA atau GoPay melalui kanal tertentu
  • Biaya transfer dana: Biaya Rp2.500 saat memindahkan saldo e-wallet ke rekening bank
  • Fee payment gateway: Biaya yang dibebankan penyedia kepada merchant untuk memproses pembayaran pelanggan melalui layanan seperti Midtrans atau Xendit
  • Biaya pemrosesan pembayaran: Biaya jasa yang dikenakan penyedia fintech kepada merchant untuk memproses transaksi kartu debit, kartu kredit, atau metode pembayaran digital lainnya

Sebagai contoh, ketika pengguna mengisi saldo e-money Rp10 juta dan dikenai biaya layanan Rp500, PPN dihitung atas biaya layanan Rp500, bukan seluruh nominal saldo. Dengan tarif PPN 11% dalam contoh yang dijelaskan DJP, pajaknya sebesar Rp55.

 

Kesimpulan

Mulai 9 November 2026, pemerintah memperluas pemungutan pajak digital melalui SPP-TDLN dengan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, fintech, dan platform digital.

Artinya, semakin banyak lembaga dilibatkan untuk membantu pemungutan dan penyetoran pajak. Namun, bukan berarti semua transaksi otomatis dikenai PPN.

Transfer antarbank, top up e-wallet, dan pembayaran QRIS tetap tidak otomatis kena pajak digital.

PPN berlaku untuk transaksi barang atau jasa digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan objek pajak.

Jadi, masyarakat perlu membedakan antara uang yang dikirim, biaya layanan fintech, dan pembelian produk digital luar negeri karena ketiganya memiliki perlakuan pajak berbeda.

 

FAQ Seputar Pajak Digital dan Transfer Bank

Apakah transfer bank kena pajak mulai 9 November 2026?

Tidak. Transfer bank biasa tidak otomatis dikenai pajak digital mulai 9 November 2026. SPP-TDLN hanya digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

Apakah transfer uang ke rekening keluarga dikenai PPN?

Tidak otomatis. Transfer uang personal atau kiriman dana kepada keluarga bukan dengan sendirinya menjadi objek PPN melalui SPP-TDLN.

Apakah saldo rekening akan dipotong pajak digital?

Tidak. Kebijakan SPP-TDLN tidak berarti seluruh saldo rekening akan dipotong pajak. PPN hanya dipungut atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.

Apakah top up DANA dan GoPay dikenai pajak?

Nominal top up tidak otomatis dikenai PPN. Namun, biaya administrasi atau imbalan jasa dari penyedia layanan teknologi finansial dapat dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah pembayaran QRIS dikenai pajak tambahan?

Tidak ada PPN tambahan atas nominal pembayaran hanya karena menggunakan QRIS. Biaya MDR merupakan biaya jasa yang ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

 

Baca Juga:

Pahami Pengertian PPN PMSE (Pajak untuk Transaksi Digital)

Pajak Marketplace 0,5% Resmi Berlaku per 1 Oktober 2026

 

Referensi:

Indraini, A. Heboh Transfer Bank cs Kena Pajak Digital, DJP Beri Penjelasan. Detikfinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8735096/heboh-transfer-bank-cs-kena-pajak-digital-djp-beri-penjelasan

PMK 49 TAHUN 2026 – Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri | Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-49-tahun-2026