Ringkasan dari Artikel: Aturan BPOM Terbaru Tentang Vape
- BPOM kini berwenang penuh mengawasi produk rokok elektronik.
- Vape ditetapkan sebagai kategori zat adiktif.
- Pelanggaran diklasifikasikan menjadi kritis, mayor, dan minor.
- Zat berbahaya seperti ketamin, THC, dan synthetic cannabinoid ditemukan dalam liquid vape.
- Landasan hukum pengawasan berasal dari UU No 17/2023, PP No 28/2024, dan PerBPOM No 19/2025.
Aturan BPOM terbaru tentang vape menegaskan ketatnya regulasi rokok elektronik di Indonesia demi melindungi masyarakat dari potensi bahayanya.
Bagaimana detail regulasi vape ini dan apa detail rinciannya?
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Perluasan Kewenangan BPOM Dari Rokok Konvensional
Awalnya, pengawasan BPOM hanya mencakup rokok konvensional yang berbahan dasar tembakau.
Namun, perkembangan tren rokok elektrik yang semakin masif membuat pemerintah menyesuaikan kebijakan.
Dengan aturan terbaru, BPOM kini memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi peredaran rokok elektronik.
Landasan dan Aturan BPOM Terbaru Terkait Vape
UU Nomor 17 Tahun 2023 & PP No 28 Tahun 2024
Landasan hukum pengawasan vape berakar pada UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta PP Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa BPOM memiliki kewenangan mengawasi produk rokok elektronik.
Namun, pengawasan iklan dan promosi tidak lagi menjadi kewenangan BPOM. Kewenangan tersebut diserahkan kepada lembaga terkait sesuai mandat undang-undang.
Peraturan BPOM No 19 Tahun 2025 (Aturan Terbaru)
Aturan teknis pengawasan vape dituangkan dalam PerBPOM No 19 Tahun 2025.
Regulasi ini menetapkan detail klasifikasi pelanggaran, sanksi administratif, serta mekanisme penarikan produk jika mengandung bahan terlarang.
Aturan ini diundangkan pada 3 Juli 2025 dan menjadi payung hukum penting dalam pengawasan rokok elektronik.
Tujuan Kebijakan Pengawasan Vape
Regulasi baru ini memiliki tujuan yang jelas, antara lain:
- Melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya cairan vape
- Mencegah penyalahgunaan zat narkotika melalui liquid rokok elektronik
- Menjamin produk vape yang beredar memiliki label jelas dan transparan
- Memberikan pedoman tegas kepada produsen dan importir
Vape Masuk Kategori Zat Adiktif
Tanggapan BPOM Mengenai Regulasi Vape
“Badan POM punya otoritas juga untuk menindak. Bukan karena rokoknya atau vapenya, tetapi karena mengandung zat yang berbahaya itu,” ujar Taruna saat ditemui di kantor BPOM, Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Dikutip dari Tempo, Dia menuturkan penyalahgunaan dalam penggunaan ketamin jelas berbahaya.
“Kami memasukkan ke peraturan Badan POM yang baru, dan menetapkan bahwa ketamin termasuk golongan obat-obat tertentu,” ujar Taruna.
Bila ditemukan kandungan ketamin, Taruna menyebut BPOM bisa langsung bertindak turun tangan.
Respons Temuan BNN
Pada Agustus 2025, BPOM, BNN, dan Bea Cukai membongkar penyelundupan 3 kg ketamin di Bogor yang diolah menjadi 1.760 cartridge vape siap edar, dijual Rp5,1 juta per boks.
Kasus ini mengungkap modus baru penyalahgunaan narkotika yang berisiko menjerumuskan remaja tanpa mereka sadari.
BNN sebelumnya menggagalkan pengiriman narkoba berupa ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA serta ketamin yang diduga akan dijadikan liquid vape.
Fakta ini menunjukkan bahwa rokok elektronik berpotensi dijadikan saluran penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Klasifikasi Pelanggaran
Dalam aturan terbaru, pelanggaran produk vape diklasifikasikan menjadi tiga kategori: kritis, mayor, dan minor.
Kategori kritis merujuk pada pelanggaran berat seperti penggunaan bahan narkotika.
Kategori mayor mencakup pelanggaran sedang seperti pelabelan yang tidak sesuai.
Sedangkan kategori minor adalah pelanggaran ringan, misalnya kesalahan kecil dalam pencantuman komposisi.
Klasifikasi ini membantu BPOM menentukan langkah pengawasan yang lebih tepat.
Daftar Zat Adiktif Yang Berbahaya
Dikutip dari situs BNN Surabaya, inilah sejumlah zat berbahaya yang ditemukan dalam liquid vape ilegal:
- Ketamin: Narkotika Golongan III (UU No. 35 Tahun 2009 & Permenkes No. 13 Tahun 2014)
- Tetrahydrocannabinol (THC): Narkotika Golongan I (Permenkes No. 4 Tahun 2021)
- Synthetic Cannabinoid: Narkotika Golongan I (Permenkes No. 22 Tahun 2020)
- Etomidate: Masuk kategori New Psychoactive Substances (NPS), belum diatur resmi namun diawasi ketat.
FAQ Tentang “Aturan BPOM Terbaru Tentang Vape”
Apakah vape resmi diawasi BPOM?
Ya, sejak PerBPOM No 19 Tahun 2025, vape resmi masuk dalam pengawasan BPOM.
Mengapa vape dianggap zat adiktif?
Karena cairannya dapat mengandung nikotin serta bahan lain yang menimbulkan ketergantungan.
Apakah semua produk vape otomatis ilegal?
Tidak. Hanya produk yang mengandung zat terlarang atau melanggar ketentuan yang akan ditindak.
Bagaimana dampaknya bagi konsumen?
Konsumen diharapkan lebih berhati-hati dan hanya menggunakan produk yang jelas izin edar serta labelnya.
Apakah iklan vape masih diperbolehkan?
Iklan masih ada, tetapi bukan dalam ranah pengawasan BPOM, melainkan lembaga terkait.
Baca Juga:
Inilah Informasi yang Wajib Dicantumkan pada Label Produk Makanan