• 13 BPR dan BPRS dicabut izin usahanya oleh OJK pada Januari hingga awal September 2026
  • Pencabutan izin berkaitan dengan kondisi dan proses pengawasan masing-masing bank
  • Simpanan nasabah tidak otomatis hilang dan dapat dijamin LPS sesuai ketentuan
  • Nasabah perlu memantau informasi resmi OJK dan LPS serta memastikan data simpanan sesuai

 

Sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pencabutan izin berlangsung sepanjang Januari-September 2026, ini mencakup pemberhentian kegiatan operasional bank.

Proses penyelesaian hak serta kewajiban masuk ke mekanisme likuidasi yang melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lalu, apa saja 13 bank yang ditutup dan bagaimana nasib nasabahnya?

Associe akan membahasnya dalam artikel ini.

 

Daftar 13 BPR & BPRS yang Baru DiTutup

Berikut daftar BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK hingga September 2026:

No.Nama BPR/BPRSWilayahTanggal Pencabutan Izin
1PT BPR Suliki Gunung MasSumatera Barat7 Januari 2026
2PT BPR Prima Master BankSurabaya, Jawa Timur27 Januari 2026
3Perumda BPR Bank CirebonJawa Barat9 Februari 2026
4PT BPR KamadanaBangli, Bali18 Februari 2026
5PT BPR Koperindo JayaJakarta Pusat9 Maret 2026
6PT BPR Pembangunan NagariAgam, Sumatera Barat31 Maret 2026
7PT BPR Sungai RumbaiDharmasraya, Sumatera Barat7 April 2026
8PT BPR Ceper Permata ArthaKlaten, Jawa Tengah25 Juni 2026
9PT BPR Dwicahaya NusaperkasaBatu, Jawa Timur3 Juli 2026
10PT BPR Mataram Mitra ManunggalYogyakarta7 Juli 2026
11PT BPR Syariah Hasanah MandiriDepok, Jawa Barat16 Juli 2026
12PT BPR Citra Bersada AbadiBekasi, Jawa Barat19 Agustus 2026
13PT BPRS Gaido IndonesiaCianjur, Jawa Barat1 September 2026

Sumatera Barat menjadi salah satu wilayah yang memiliki beberapa entitas dalam daftar, yaitu BPR Suliki Gunung Mas, BPR Pembangunan Nagari, dan BPR Sungai Rumbai.

Di Jawa Barat, terdapat Perumda BPR Bank Cirebon, BPR Syariah Hasanah Mandiri, BPR Citra Bersada Abadi, dan BPRS Gaido Indonesia.

Sementara itu, beberapa pencabutan izin lainnya terjadi di Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

BPRS Gaido Indonesia Jadi yang Terbaru

BPRS Gaido Indonesia menjadi bank terbaru dalam daftar pencabutan izin usaha OJK.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026, izin usaha bank yang beralamat di Cianjur, dicabut sejak 1 September 2026.

Setelah pencabutan izin, seluruh kantor BPRS Gaido Indonesia ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usaha dihentikan.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman menyebut pencabutan izin BPRS Gaido Indonesia sebagai bagian dari tindakan pengawasan OJK.

“Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Darwisman, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2026.

 

Alasan Banyak Bank Jenis BPR & BPRS Ditutup oleh OJK

Pencabutan izin usaha bank tidak disebabkan oleh satu faktor yang sama dan setiap bank memiliki proses pengawasan yang berbeda.

Tidak tepat jika seluruh 13 BPR/BPRS dianggap memiliki penyebab penutupan yang identik.

Banyaknya penutupan BPR ini bukanlah hal baru, dilansir dari Statistik Perbankan Indonesia OJK, jumlah BPR terus menurun dari 1.545 unit pada 2019 hingga Agustus 2023.

Persoalan yang dapat menyebabkan BPR tutup antara lain permodalan, likuiditas, dan tata kelola.

Permasalahan Permodalan

Masalah permodalan ini umumnya dipicu oleh tingginya rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) akibat lemahnya analisis kredit serta dampak gejolak ekonomi pada sektor UMKM yang menjadi porsi terbesar pembiayaan BPR.

Ketika kredit macet menggerus modal hingga Rasio Kecukupan Modal jatuh di bawah ketentuan, Pemegang Saham Pengendali wajib menyuntikkan modal tambahan.

Jika pemegang saham gagal melakukan penyehatan modal setelah diberikan tenggat waktu oleh OJK, bank tidak lagi mampu menyerap kerugian operasional dan melanjutkan kegiatan usahanya.

Masalah Likuiditas

Likuiditas berkaitan dengan kemampuan bank memenuhi kewajiban keuangan jangka pendek ketika jatuh tempo, seperti pencairan tabungan atau deposito nasabah.

Ketika krisis kepercayaan timbul akibat penurunan kinerja atau adanya indikasi masalah internal, penarikan dana secara massif oleh nasabah bisa terjadi.

Permasalahan likuiditas yang serius ini membuat bank kehilangan daya tahan finansial harian dan menjadi indikator kuat bahwa bank memerlukan penanganan resolusi lebih lanjut oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Tata kelola yang buruk dan ketidakpatuhan terhadap regulasi juga menjadi akar masalah utama yang memperburuk kondisi bank.

Faktor ini kerap membuka ruang bagi terjadinya praktik fraud internal seperti penyaluran kredit fiktif/terafiliasi hingga rekayasa laporan keuangan oleh oknum.

UU No. 4 Tahun 2023 (UU PPSK) menegaskan kewajiban BPR/BPRS untuk menerapkan tata kelola serta manajemen risiko demi melindungi dana masyarakat.

Jika terjadi pelanggaran yang membahayakan kelangsungan usaha, OJK memiliki kewenangan hukum penuh untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

 

Apakah BPR yang Tutup Sama dengan Bank Bangkrut?

Tidak selalu tepat menyamakan pencabutan izin usaha dengan istilah “bank bangkrut”.

Dalam pemberitaan sehari-hari, istilah “bank tutup” atau “bank bangkrut” sering digunakan untuk menggambarkan bank yang tidak lagi beroperasi.

Namun, istilah formal yang digunakan dalam kasus ini adalah pencabutan izin usaha.

Lalu penyelesaian hak dan kewajiban bank yang telah dicabut usahanya dilakukan melalui proses likuidasi dengan keterlibatan LPS.

 

Mekanisme Penjaminan dan Syarat Pencairan Simpanan Nasabah oleh LPS

Dana nasabah dari 13 BPR yang ditutup tetap dapat dibayarkan melalui skema penjaminan LPS.

Simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dibayarkan maksimal 5 hari setelah LPS mengambil alih dan tim likuidasi ditetapkan.

Sementara dana di luar skema penjaminan membutuhkan waktu lebih lama dan bergantung pada hasil likuidasi aset BPR.

Syarat Simpanan Dijamin LPS (Prinsip 3T) 

Agar simpanan nasabah dinyatakan Layak Bayar oleh LPS, nasabah wajib memenuhi tiga kriteria utama (Prinsip 3T):

  • Tercatat dalam Pembukuan Bank: Data nasabah dan saldo tercatat dalam pembukuan bank
  • Tingkat Bunga Tidak Melebihi Batas LPS: Bunga atau imbal hasil tidak melebihi batas LPS
  • Tidak merugikan bank: Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank

Catatan Batas Penjaminan: Maksimal saldo simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Saldo di atas Rp2 miliar akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme likuidasi aset bank.

Proses Pembayaran dan Garis Waktu Klaim

Proses pengembalian dana nasabah melewati alur berikut:

  • Hari ke-0: OJK mencabut izin usaha, kemudian LPS mengambil alih bank
  • Hari ke-1–5: LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data untuk menentukan status layak bayar
  • Mulai hari kerja ke-5: LPS mulai mencairkan klaim melalui bank pembayar yang ditunjuk
  • Maksimal 90 hari kerja: LPS menyelesaikan verifikasi dan pembayaran klaim secara bertahap

Persiapan yang Perlu Dilakukan oleh Nasabah

Saat BPR/BPRS tempat menyimpan dana resmi ditutup, nasabah disarankan melakukan tindakan berikut:

  • Siapkan dokumen: KTP/SIM/Paspor serta buku tabungan, bilyet deposito, atau bukti setoran
  • Pantau pengumuman LPS: Cek status layak bayar dan bank pembayar yang ditunjuk
  • Ajukan klaim: Datangi bank pembayar dengan membawa dokumen yang diperlukan
  • Jika tidak layak bayar: Ajukan keberatan tertulis kepada LPS dengan bukti pendukung
  • Simpanan di atas Rp2 miliar: Diselesaikan melalui proses likuidasi berdasarkan hasil penjualan aset bank

 

Apakah Uang Nasabah BPR yang Ditutup Aman?

Dana nasabah tidak otomatis hilang hanya karena BPR dicabut izin usahanya.

Setelah pencabutan izin, LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi.

Simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan dapat dibayarkan melalui mekanisme LPS.

 

Kesimpulan

Sebanyak 13 BPR dan BPRS telah dicabut izin usahanya oleh OJK hingga awal September 2026.

Daftar tersebut terdiri dari 12 BPR dan 1 BPRS dengan lokasi tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Pencabutan izin usaha tidak sama dengan mengatakan seluruh dana nasabah hilang. Setelah izin dicabut, LPS menjalankan fungsi penjaminan sesuai ketentuan.

 

FAQ 13 Bank Indonesia Ini Ditutup OJK

Apakah uang nasabah BPR yang ditutup akan hilang?

Tidak otomatis. Simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan LPS dapat dibayarkan melalui mekanisme LPS. Besaran pembayaran dan kelayakan simpanan ditentukan berdasarkan ketentuan penjaminan yang berlaku.

Berapa uang nasabah BPR yang dijamin LPS?

LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat simpanan tersebut memenuhi ketentuan penjaminan, termasuk persyaratan 3T.

Kenapa BPR bisa dicabut izin usahanya?

Pencabutan izin dapat terjadi setelah bank menghadapi masalah yang berkaitan dengan kondisi keuangan, permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, atau aspek lain yang mempengaruhi keberlangsungan usaha. Setiap kasus perlu dilihat berdasarkan keputusan dan penjelasan regulator masing-masing.

Bagaimana cara mencairkan deposito BPR yang ditutup?

Nasabah perlu mengikuti pengumuman resmi LPS mengenai status penjaminan dan mekanisme pembayaran. LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar, kemudian pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan.

Apakah BPR yang tutup sama dengan bank bangkrut?

Istilah “bank bangkrut” lebih umum digunakan dalam percakapan atau pemberitaan. Dalam konteks regulator, istilah yang digunakan adalah pencabutan izin usaha.

 

Baca Juga:

Aturan Rekening Dormant Terbaru OJK dan Penjelasannya

PPATK Blokir Rekening Dormant, Simak Fakta & Data Terbarunya

 

Referensi:

[1] Otoritas Jasa Keuangan, “OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia,” ojk.go.id. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Cabut-Izin-Usaha-PT-Bank-Perekonomian-Rakyat-Syariah-Gaido-Indonesia.aspx (diakses Sep. 8, 2026).

[2] Irawati, “OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur,” Infobanknews, 2-Sep-2026. https://infobanknews.com/ojk-cabut-izin-usaha-bprs-gaido-indonesia-di-cianjur

[3] Otoritas Jasa Keuangan, “Statistik Perbankan Indonesia,” ojk.go.id. https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/statistik-perbankan-indonesia/default.aspx (diakses Sep. 8, 2026).

[4] Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, JDIH BPK, 2023. [Daring]. Tersedia: https://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023

[5] PT BPR NBP 10, “Informasi Suku Bunga Penjaminan LPS,” bprnbp10.id. https://www.bprnbp10.id/publikasi/berita/informasi-suku-bunga-penjaminan-lps (diakses Sep. 8, 2026).