- Harga tiket pesawat dilaporkan naik sekitar 20–25% menjelang akhir tahun
- Harga avtur naik sekitar 6,5% menjadi Rp23.315 per liter pada September 2026
- Fuel surcharge maksimal 40% dari TBA dengan dampak rata-rata sekitar 8%
- Pemerintah menyiapkan sekitar Rp722 miliar insentif transportasi udara untuk Nataru 2026/2027
Harga tiket pesawat naik hingga sekitar 20-25% menjadi perhatian menjelang periode libur akhir tahun 2026.
Kenaikan tersebut terutama dikaitkan dengan tekanan biaya bahan bakar pesawat yang membuat sejumlah maskapai melakukan penyesuaian tarif untuk pemesanan baru.
Kenaikan hingga 25% tidak berarti seluruh tiket pesawat mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.
Lantas, apakah tiket pesawat akan semakin mahal menjelang akhir tahun?
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Benarkah Harga Tiket Pesawat Naik hingga 25%?
Pemberitaan menyebut adanya penyesuaian harga tiket hingga sekitar 20-25% pada sejumlah penerbangan.
Salah satu faktor yang disampaikan industri adalah meningkatnya harga avtur yang memberikan tekanan pada biaya operasional maskapai.
AirAsia, misalnya, menyatakan telah mengompensasi sekitar 70% kenaikan harga avtur pada kuartal II 2026 melalui penyesuaian tarif tiket secara dinamis dan pengendalian biaya operasional nonbahan bakar.
Pendiri AirAsia Tony Fernandes menjelaskan bahwa maskapai menghadapi tekanan biaya karena banyak tiket telah terjual ketika harga bahan bakar masih sekitar US$85 per barel, sebelum melonjak hingga sekitar US$200 per barel.
Namun, kenaikan biaya tersebut tidak dapat dibebankan kembali kepada penumpang yang telah membeli tiket.
Maskapai penerbangan di kawasan regional seperti AirAsia hingga Vietjet melakukan perombakan struktur tarif.
Penyesuaian harga tiket pesawat meningkat sekitar 20% hingga 25% dibanding tarif sebelumnya.
Estimasi Harga Tiket Sebelum dan Sesudah Kenaikan 20%–25%
Harga tiket AirAsia bersifat dinamis dan dapat berbeda berdasarkan rute, kelas penerbangan, serta waktu pemesanan. Berikut simulasi jika harga tiket mengalami kenaikan 20%–25%:
Penerbangan Domestik:
- Jakarta (CGK)–Bali (DPS): Rp750.000–Rp900.000 → Rp900.000–Rp1.125.000
- Jakarta (CGK)–Yogyakarta (YIA): Rp550.000–Rp650.000 → Rp660.000–Rp812.500
- Surabaya (SUB)–Bali (DPS): Rp450.000–Rp550.000 → Rp540.000–Rp687.500
Penerbangan Internasional Regional:
- Jakarta (CGK)–Kuala Lumpur (KUL): Rp800.000–Rp1.000.000 → Rp960.000–Rp1.250.000
- Jakarta (CGK)–Bangkok (DMK): Rp1.200.000–Rp1.500.000 → Rp1.440.000–Rp1.875.000
Catatan: Angka di atas merupakan simulasi berdasarkan persentase kenaikan, bukan harga tiket resmi yang berlaku untuk setiap rute.
Alasan Harga Tiket Pesawat Naik Menjelang Akhir Tahun
Harga Avtur Mengalami Kenaikan
Avtur merupakan salah satu komponen penting dalam biaya operasional penerbangan. Ketika harga bahan bakar meningkat, maskapai menghadapi biaya operasi yang lebih tinggi.
Kementerian Perhubungan mencatat rata-rata harga avtur naik sekitar 6,5%, dari Rp21.892 per liter pada Agustus 2026 menjadi Rp23.315 per liter pada September 2026. Kemenhub mengaitkan penyesuaian fuel surcharge dengan dinamika harga avtur dunia.
Kondisi tersebut dapat mendorong maskapai menyesuaikan harga penerbangan baru untuk membantu mengimbangi kenaikan biaya.
Fuel Surcharge Mengalami Penyesuaian
Selain tarif dasar, tiket pesawat memiliki komponen fuel surcharge yang berkaitan dengan fluktuasi harga bahan bakar.
Untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada September 2026, Kemenhub menetapkan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA). Angka tersebut meningkat dari batas maksimal 30% pada bulan sebelumnya.
Namun, penting untuk membedakan fuel surcharge dengan kenaikan total harga tiket.
Permintaan Perjalanan Meningkat
Periode libur akhir tahun biasanya menjadi salah satu momentum penting bagi perjalanan masyarakat. Ketika permintaan meningkat sementara jumlah kursi pada penerbangan tertentu terbatas, harga yang tersedia bagi pemesanan baru dapat berubah.
Karena itu, harga penerbangan yang sama dapat berbeda ketika dibeli pada waktu yang berbeda.
Apakah Fuel Surcharge Naik 40% Berarti Harga Tiket Naik 40%?
Tidak. Angka 40% merupakan batas maksimal fuel surcharge terhadap Tarif Batas Atas, bukan berarti total harga tiket pesawat otomatis naik 40%.
Kemenhub menegaskan bahwa fuel surcharge merupakan komponen yang terpisah dari tarif dasar tiket.
Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal 40% dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut sesuai kondisi dan kebijakan masing-masing.
Kemenhub memperkirakan penyesuaian fuel surcharge tersebut memberikan dampak rata-rata sekitar 8% terhadap harga tiket pesawat.
Angka ini berbeda dengan batas maksimal fuel surcharge 40% karena keduanya mengukur komponen yang berbeda.
Pemerintah Siapkan Stimulus Transportasi Nataru
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp883,4 miliar untuk stimulus transportasi Nataru 2026/2027.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp722 miliar dialokasikan untuk insentif transportasi udara. Program tersebut diproyeksikan dapat dimanfaatkan sekitar 3,7 juta penumpang pesawat.
Stimulus tersebut merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas selama periode liburan.
Untuk transportasi secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan stimulus sekitar Rp2,04 triliun yang mencakup periode libur sekolah 2026 serta Nataru 2026/2027.
Adanya stimulus ini menunjukkan bahwa kenaikan biaya penerbangan tidak hanya direspons dari sisi maskapai, tetapi juga melalui kebijakan pemerintah untuk membantu menjaga keterjangkauan transportasi.
Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Lebih Murah Saat Harga Naik
Ketika harga tiket pesawat mengalami perubahan, calon penumpang dapat melakukan beberapa langkah untuk mengendalikan anggaran perjalanan.
- Bandingkan harga untuk beberapa tanggal keberangkatan
- Periksa beberapa pilihan waktu penerbangan
- Pesan lebih awal jika sudah mengetahui jadwal perjalanan
- Pantau promo dari maskapai dan platform pemesanan
- Bandingkan beberapa rute atau bandara yang memungkinkan
- Periksa rincian tarif sebelum menyelesaikan pembayaran
Kesimpulan
Harga tiket pesawat naik menjelang akhir tahun 2026 dipengaruhi oleh sejumlah faktor, terutama kenaikan harga avtur dan penyesuaian biaya operasional maskapai.
Pada kondisi tertentu, sejumlah maskapai melaporkan penyesuaian tarif hingga sekitar 20-25%, tetapi angka tersebut tidak berlaku secara seragam untuk semua penerbangan.
Kemenhub juga menetapkan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40% dari TBA untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada September 2026.
Namun, angka tersebut bukan berarti total harga tiket naik 40%. Kemenhub memperkirakan dampak penyesuaian fuel surcharge terhadap harga tiket secara rata-rata sekitar 8%.
Menjelang Nataru 2026/2027, harga tiket masih dapat dipengaruhi oleh permintaan, ketersediaan kursi, harga bahan bakar, dan kebijakan masing-masing maskapai.
FAQ Harga Tiket Pesawat Naik
Kenapa harga tiket pesawat naik?
Harga tiket dapat naik karena kenaikan harga avtur, penyesuaian fuel surcharge, peningkatan permintaan, dan keterbatasan kursi pada rute tertentu.
Apakah semua tiket pesawat naik 25%?
Tidak. Kenaikan hingga 25% berlaku pada kondisi atau penerbangan tertentu dan tidak berarti seluruh tiket mengalami kenaikan yang sama.
Apakah fuel surcharge naik 40%?
Batas maksimal fuel surcharge September 2026 naik menjadi 40% dari TBA, tetapi bukan berarti seluruh tiket otomatis naik 40%.
Apakah tiket pesawat Nataru 2026 akan lebih mahal?
Harga dapat meningkat pada rute dengan permintaan tinggi, tetapi besarnya kenaikan bergantung pada maskapai, rute, tanggal, dan ketersediaan kursi.
Bagaimana cara mendapatkan tiket pesawat lebih murah?
Bandingkan beberapa tanggal dan waktu penerbangan, pesan lebih awal, serta pantau promo dan perubahan harga sebelum membeli.
Baca Juga:
Grab dan Gojek Sesuaikan Komisi Ojol Jadi 8%
Cara dan Syarat Dapat Gratis Transportasi Umum di Jakarta
Referensi:
Bloomberg Technoz. (2026, April 6). AirAsia naikkan harga tiket hingga 40% buntut harga avtur naik. Bloomberg Technoz. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/105094/airasia-naikkan-harga-tiket-hingga-40-buntut-harga-avtur-naik
Fauza, C. A. (2026, September 28). Harga avtur melonjak, AirAsia hingga Vietjet kompak naikkan harga tiket. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/8301099/harga-avtur-melonjak-airasia-hingga-vietjet-kompak-naikkan-harga-tiket
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (n.d.). Kemenhub tegaskan penyesuaian fuel surcharge bukan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. https://hubud.kemenhub.go.id/berita/4883






