• Mulai 1 Juli 2026, komisi ojol menjadi 8% untuk aplikator dan 92% untuk driver
  • Kebijakan berlaku berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026
  • Pendapatan driver berpotensi meningkat dibanding skema komisi 20%
  • Grab dan Gojek siap menerapkan aturan komisi baru

 

Perusahaan aplikasi transportasi menetapkan skema pembagian pendapatan baru yang dinilai lebih menguntungkan bagi mitra pengemudi.

Grab dan Gojek mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2026, potongan komisi untuk layanan transportasi roda dua akan diturunkan menjadi 8%.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Komisi Ojol Jadia 8 Persen per 1 Juli 2026

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra, mengatakan bahwa perusahaan mendukung berbagai upaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

“Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya Go Ride begitu ya,” dilansir dari CNBC Indonesia.

Hal serupa ditegaskan oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, yang memastikan layanan GrabBike juga akan menerapkan kebijakan yang sama.

“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” kata Neneng.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyambut positif langkah yang diambil oleh kedua aplikator tersebut.

Menurutnya, penurunan komisi merupakan hasil dari proses panjang yang mencerminkan komitmen pemerintah dan DPR dalam menjaga kesejahteraan mitra pengemudi.

“Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif 8-92 persen ini sudah berlaku,” ujar Cucun.

Melalui skema baru tersebut, mitra pengemudi ojek online akan menerima 92% dari tarif yang dibayarkan penumpang, sedangkan platform hanya mengambil potongan sebesar 8%.

 

Skema Komisi Ojol Sebelumnya Sebesar 20%

Skema Komisi Ojol Lama Sebesar 20 Persen

Perubahan skema ini telah dinantikan oleh para driver sejak pemerintah mulai menggulirkan pembahasan regulasi Peraturan Presiden terkait ojol pada momentum Hari Buruh.

Saat itu, pemerintah menyampaikan komitmennya untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Perubahan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi tersebut mengatur perlindungan sosial, jaminan kerja, serta pembagian pendapatan yang lebih adil bagi pengemudi transportasi online.

 

Perbandingan Komisi Lama dan Komisi Baru Ojol

Sebelumnya, pembagian pendapatan umumnya berada pada kisaran:

  • 80% untuk driver
  • 20% untuk aplikator

Sebagai ilustrasi, jika tarif perjalanan sebesar Rp20.000:

  • Skema lama: driver menerima Rp16.000
  • Skema baru: driver menerima Rp18.400
KomponenSkema LamaSkema Baru
Bagian Driver80%92%
Bagian Aplikator20%8%
Tarif PerjalananRp20.000Rp20.000
Pendapatan DriverRp16.000Rp18.400
Selisih PendapatanRp2.400

Contoh lain, jika seorang driver menyelesaikan 20 perjalanan dengan tarif rata-rata Rp20.000 per hari:

KeteranganSkema LamaSkema Baru
Total Omzet HarianRp400.000Rp400.000
Pendapatan DriverRp320.000Rp368.000
Tambahan PendapatanRp48.000

 

Bagaimana Dampaknya bagi Grab dan Gojek?

Penyesuaian komisi tentu berdampak pada model bisnis perusahaan aplikasi.

Dengan porsi pendapatan yang lebih kecil, Grab dan Gojek perlu melakukan berbagai penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

Di sisi lain, perusahaan juga berpotensi mengevaluasi program insentif, promosi, dan bonus yang selama ini diberikan kepada mitra maupun pelanggan.

Meski demikian, kedua perusahaan telah menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah dan mendukung peningkatan kesejahteraan pengemudi.

 

FAQ Tentang Komisi Ojol Jadi 8% per 1 Juli 2026

Kapan komisi ojol turun menjadi 8 persen?

Kebijakan baru mulai berlaku pada 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi roda dua seperti GoRide dan GrabBike.

Apakah semua layanan Grab dan Gojek terkena aturan ini?

Fokus utama regulasi saat ini adalah layanan transportasi penumpang roda dua (Go Ride & Grab Bike). Ketentuan untuk layanan lain mengikuti kebijakan masing-masing platform.

Mengapa pemerintah menurunkan komisi menjadi 8%?

Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan menciptakan pembagian pendapatan yang lebih seimbang.

Apakah pendapatan driver otomatis meningkat?

Secara persentase, bagian yang diterima driver meningkat dari sekitar 80% menjadi 92% dari tarif perjalanan.

Apakah tarif ojek online akan naik setelah aturan baru berlaku?

Belum ada keputusan resmi mengenai penyesuaian tarif sebagai dampak langsung dari kebijakan tersebut.

 

Baca Juga:

Ojol Tuntut THR dan Demo, Apakah Kebijakannya Belum Ada?

Permendag 19 Tahun 2026: Kini Pedagang Online Wajib Punya NIB