Ringkasan Artikel: Jakarta Gratis Transportasi Umum
Program Jakarta Gratis Transportasi Umum diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025 dan memberikan fasilitas transportasi gratis bagi pekerja tertentu di DKI Jakarta.
- Berlaku bagi karyawan swasta dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan.
- Moda transportasi yang termasuk dalam program ini meliputi TransJakarta, MRT, dan LRT.
- Peserta wajib memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sebagai syarat utama.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Pemprov DKI.
Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Gratis Naik Transportasi Umum
Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pergub No. 33 Tahun 2025 tentang layanan transportasi umum gratis.
Kebijakan ini dirancang untuk membantu karyawan swasta dengan gaji tertentu agar dapat meringankan beban biaya perjalanan sehari-hari.
Program ini mulai berlaku sejak 7 Mei 2025 dan mencakup tiga moda utama, yaitu TransJakarta (TJ), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Dengan batas gaji maksimal Rp6.206.275 atau setara 1,15 kali UMP DKI, kebijakan ini menyasar pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Tujuan Program Gratis Transportasi Umum
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Pramono Agung, berharap perluasan program ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat beralih ke transportasi umum.
Saat ini, konektivitas transportasi di Jakarta telah mencapai 92 persen, namun baru 24 persen warga yang memanfaatkannya.
Ia menargetkan peningkatan pengguna transportasi umum hingga 30 persen.
“Saya ingin bisa sampai dengan 30 persen. Memanfaatkan itu secara terus-menerus dalam hidupnya, secara terus-menerus,” ucapnya dilansir dari Berita Jakarta.
Penerima manfaat mencakup 15 kategori masyarakat, termasuk pelajar, disabilitas, dan pekerja informal.
Syarat Penerima Gratis Transportasi Umum Jakarta
Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5,4 juta, maka batas gaji tertinggi yang memenuhi syarat adalah sekitar Rp6,2 juta per bulan (Rp6.206.275).
Berdasarkan Pasal 13 Pergub 33/2025, penerima fasilitas wajib melampirkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta
- Surat keterangan aktif bekerja (Diberikan dari tempat pekerja)
- Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
- Surat keterangan penghasilan
- Foto diri terbaru
Peserta harus masih aktif bekerja di perusahaan swasta dan melampirkan surat kerja atau slip gaji.
Data diverifikasi setiap enam bulan agar program tetap tepat sasaran.
Syarat Daftar KPJ (Kartu Pekerja Jakarta)
- Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat administrasi berikut:
- Warga dengan KTP DKI Jakarta
- Pegawai aktif di perusahaan swasta atau lembaga formal di wilayah Provinsi DKI Jakart
- Memiliki penghasilan maksimal Rp6.206.275 per bulan (1,15 × UMP DKI 2025
- Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga
Syarat Dokumen KPJ
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi slip gaji atau bukti penghasilan terakhir
- Fotokopi NPWP (jika ada)
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan (bermaterai/cap basah)
- Format formulir pendaftaran dapat diunduh melalui https://bit.ly/formatkpj
Cara Daftar KPJ Online
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar Kartu Pekerja Jakarta secara online:
- Unduh formulir pendaftaran KPJ
- Isi data diri lengkap sesuai identitas dan kondisi pekerjaan
- Scan semua dokumen yang disyaratkan (KTP, KK, slip gaji, surat kerja, NPWP) dan simpan dalam format PDF
- Kirim seluruh berkas ke email resmi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com
- Tunggu verifikasi data dari Disnakertrans (proses biasanya memakan waktu beberapa hari kerja)
- Jika dinyatakan lolos, Anda akan menerima pemberitahuan untuk mengambil kartu fisik KPJ di Bank DKI atau lokasi yang ditentukan
Cara Daftar KPJ Langsung ke Tempat
Bagi yang tidak dapat mendaftar online, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung (offline) di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudin Nakertrans) sesuai domisili.
- Datang langsung ke kantor Sudin Nakertrans dengan membawa berkas lengkap (asli dan fotokopi)
- Serahkan dokumen untuk diverifikasi oleh petugas
- Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, pemohon akan diarahkan untuk pembuatan rekening Bank DKI
- Setelah proses selesai, kartu KPJ akan diterbitkan oleh petugas
Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transportasi
Bagi pekerja yang sudah memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dapat melanjutkan dengan pembuatan Kartu Layanan Gratis Transportasi (KLG).
- Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”.
- Isi data diri lengkap dan unggah dokumen sesuai ketentuan.
- Tunggu proses verifikasi dari sistem.
- Setelah disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon akan menerima informasi lokasi pengambilan kartu.
- Status pengajuan dapat dicek menggunakan NIK KTP pada menu Cek Status di situs yang sama.
FAQ Tentang “Gratis Transportasi Umum di Jakarta”
Apakah semua karyawan swasta di Jakarta bisa menikmati fasilitas ini?
Tidak. Hanya karyawan dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta dan ber-KTP DKI yang memenuhi syarat.
Bagaimana cara mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?
Anda bisa mendaftar secara online melalui situs resmi Pemprov DKI dengan melengkapi data dan dokumen pendukung.
Apakah program ini berlaku di luar DKI Jakarta?
Tidak. Program ini hanya berlaku untuk transportasi umum yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Apakah pekerja kontrak atau paruh waktu juga bisa ikut program ini?
Bisa, selama memiliki bukti pekerjaan dan penghasilan yang sesuai dengan ketentuan.
Apakah kartu ini bisa digunakan tanpa batas waktu?
Tidak. Data penerima diverifikasi setiap enam bulan untuk memastikan penerima masih memenuhi syarat.
Baca Juga:



