Ringkasan Artikel
Kasus tumbler Tuku viral menegaskan bahwa tekanan publik tidak dapat menggantikan prosedur pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
- Tekanan viral tidak dapat menggantikan prosedur pemutusan hubungan kerja.
- Aturan tertulis menjadi dasar utama dalam menilai pelanggaran karyawan.
- Proses PHK harus mengikuti tahapan bipartit, mediasi, dan PHI jika diperlukan.
- Viral dapat menjadi alasan PHK hanya jika tindakan karyawan terbukti melanggar aturan perusahaan.
Kronologi Singkat Kasus Tumbler Tuku yang Viral dan KAI

Seorang penumpang bernama Anita Dewi tertinggal cooler bag berisi tumbler Tuku di KRL pada 24 November 2025.
Petugas menemukan tas tersebut, memotret isinya sebagai bukti masih lengkap, dan menyimpannya di stasiun akhir.
Namun saat diambil keesokan harinya, tumbler itu sudah hilang.
Kasus ini viral setelah Anita mengeluhkan kehilangan tersebut di Threads dan menuding petugas KAI lalai.
Nama seorang petugas, Argi Budiansyah, ikut terseret dan menjadi sasaran tuduhan publik.
Media sosial dipenuhi kritik dan simpati, dengan banyak yang menilai publik terlalu cepat menghakimi hanya karena kehilangan sebuah tumbler.
KAI Commuter kemudian menegaskan tidak ada petugas yang dipecat, dan bahwa prosedur sudah dijalankan sesuai aturan.
Mereka mengadakan mediasi antara Anita dan petugas. Pada akhirnya, Anita dan suaminya menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Mengapa Keputusan PHK Terhadap Anita Dipersoalkan?
Pada kondisi umum, perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja apabila seorang karyawan melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai atau budaya perusahaan.
Namun penilaiannya tidak bisa dilakukan sepihak tanpa bukti yang jelas dan proses yang tepat.
Perusahaan boleh menjaga reputasi dan perilaku karyawan, tetapi keputusan pemutusan hubungan kerja tanpa dasar tertulis atau sosialisasi yang jelas.
Apakah Viral Bisa Menjadi Alasan PHK?
Pertanyaan mengenai apakah PHK boleh karena viral menjadi topik yang banyak dibahas setelah kasus ini mencuat.
Secara hukum, viral tidak termasuk alasan pemutusan hubungan kerja.
Dampak viral baru bisa menjadi pertimbangan jika tindakan karyawan terbukti melanggar aturan internal yang telah disepakati sebelumnya.
Penilaiannya pun harus objektif, bukan karena tekanan opini publik.
Agar perilaku pribadi dapat dianggap pelanggaran kerja, harus ada aturan tertulis dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Karyawan harus telah mengetahuinya, dan tindakan tersebut harus menyebabkan kerugian nyata bagi perusahaan.
Prosedur PHK yang Benar Menurut PP No. 35 Tahun 2021
Dalam aturan ketenagakerjaan, prosedur pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan mendadak.
PP No. 35 Tahun 2021 mewajibkan adanya proses penyelesaian yang runtut, mulai dari dialog internal hingga mediasi atau pengadilan.
Tahap Bipartit: Musyawarah Pekerja–Perusahaan
Tahap ini merupakan forum pertama bagi perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikan masalah melalui dialog langsung.
Musyawarah dilakukan secara tertutup dengan tujuan mencapai kesepakatan. Setiap pihak perlu menyiapkan bukti atau catatan terkait peristiwa yang dipersoalkan.
Notulen rapat menjadi dokumen penting untuk melanjutkan proses apabila tidak tercapai kata sepakat.
Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan
Jika pembicaraan tidak menemukan titik temu, perusahaan dan pekerja dapat meminta bantuan mediator dari dinas ketenagakerjaan.
Mediator bertugas memberikan pandangan objektif dan mendampingi kedua pihak dalam mencari penyelesaian.
Proses mediasi memiliki batas waktu tertentu sehingga hasilnya harus ditetapkan dalam jangka yang telah ditentukan.
Putusan PHI Jika Perlu
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan tempat penyelesaian terakhir apabila semua upaya sebelumnya tidak menghasilkan keputusan yang disetujui kedua pihak.
PHI memeriksa bukti, mendengar keterangan saksi, dan menetapkan putusan sesuai peraturan.
Keputusan ini bersifat mengikat sehingga menjadi dasar akhir dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.
Alasan PHK yang Diakui Secara Hukum
Pemberi kerja dapat melakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan alasan hukum berikut:
- Perusahaan mengalami kerugian atau membutuhkan efisiensi
- Perubahan struktur perusahaan
- Perusahaan tutup atau mengalami keadaan memaksa
- Pelanggaran berat sesuai aturan tertulis
- Mangkir atau pelanggaran berulang yang dapat dibuktikan
Hak Pekerja Jika Di-PHK Secara Tidak Sah
Pekerja yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan.
Perlindungan hukum tetap berlaku, termasuk hak atas kompensasi apabila pemutusan hubungan kerja dinilai tidak sesuai prosedur.
Proses keberatan dapat dilakukan melalui tahapan bipartit, mediasi, hingga gugatan ke PHI.
Setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan bukti dan aturan sehingga pekerja tetap memperoleh kepastian hukum atas statusnya.
FAQ Tentang “Kasus Tumbler Tuku Viral & Prosedur PHK”
Apakah PHK boleh karena viral?
Tidak boleh, kecuali tindakan karyawan melanggar aturan tertulis dan menimbulkan kerugian nyata.
Apakah perusahaan boleh menilai perilaku pribadi karyawan?
Boleh, jika perilaku tersebut berhubungan dengan aturan internal yang telah disepakati.
Apakah pekerja berhak mendapatkan pesangon jika di-PHK?
Berhak, selama pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Apa langkah pertama saat tidak setuju dengan PHK?
Mengajukan perundingan bipartit untuk mencari penyelesaian secara langsung.
Apakah mediasi wajib dilakukan sebelum ke PHI?
Wajib, selama kedua pihak tidak mencapai kesepakatan pada tahap bipartit.
Baca Juga:



