Ringkasan Artikel: Komdigi Larang Fotografer Publik Tanpa Izin
Komdigi menegaskan bahwa wajah termasuk data pribadi yang dilindungi hukum.
- Pemotretan di ruang publik boleh dilakukan, namun publikasi dan pemanfaatannya harus dengan izin.
- UU PDP mengatur bahwa penggunaan data pribadi tanpa izin dapat dikenai sanksi.
- Aplikasi foto AI yang memanfaatkan wajah tanpa izin juga berisiko melanggar hukum.
Fenomena Fotografer Jalanan di Ruang Publik
Media sosial dipenuhi dengan unggahan foto pelari yang diambil oleh fotografer jalanan tanpa izin.
Biasanya, para fotografer ini hadir di area populer seperti Gelora Bung Karno (GBK), Sudirman–Thamrin, hingga taman kota yang ramai oleh komunitas olahraga.
Dilansir dari BBC, keberadaan fotografer ini dikaitkan dengan aplikasi FotoYu, tempat kreator mengunggah foto yang mereka ambil untuk kemudian dibeli oleh subjeknya.
Aplikasi ini berbasis AI pengenalan wajah, subjek cukup mengunggah foto pribadi agar sistem otomatis menemukan hasil jepretan kreator yang relevan.
Para pelari awalnya menganggap kegiatan ini tidak berbahaya, namun banyak yang mulai keberatan ketika wajah mereka digunakan tanpa izin.
Komdigi: Wajah Termasuk Data Pribadi yang Dilindungi UU PDP
Menanggapi isu ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa wajah seseorang merupakan data pribadi yang dilindungi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dengan demikian, setiap foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu tidak boleh disebarluaskan tanpa izin dari subjek yang bersangkutan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kegiatan pemotretan di ruang publik tidak dilarang.
Namun publikasi atau pemanfaatannya wajib mematuhi aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.
“Foto wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh dikomersilkan atau disebarkan tanpa persetujuan eksplisit dari subjek foto,” tegasnya.
Komdigi akan melibatkan fotografer, asosiasi profesi, dan PSE untuk memperkuat pemahaman hukum serta etika fotografi di ruang digital.
Sekilas Tentang UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
UU PDP berisi tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur hak individu atas data pribadinya serta mewajibkan persetujuan eksplisit untuk setiap pemrosesan atau penyebarluasan.
UU ini mengatur cara pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran data pribadi agar tidak disalahgunakan.
Data pribadi yang dimaksud mencakup nama, wajah, alamat, serta segala hal yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung.
Risiko Hukum Bagi Fotografer dan Platform AI
Risiko hukum berlaku bagi platform atau aplikasi AI yang memanfaatkan foto publik tanpa persetujuan dari pemilik wajah yang ditampilkan.
Pelanggaran terhadap UU PDP dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pidana.
Penggunaan foto untuk melatih sistem AI tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran prinsip “lawful processing”.
Lawful processing adalah dasar hukum yang sah yang ditetapkan dan didokumentasikan sebelum mengumpulkan atau menggunakan data pribadi seseorang.
Dengan maraknya penggunaan teknologi pengenalan wajah, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan foto di ruang publik.
FAQ Tentang “Fotografer dalam Ruang Publik”
Apakah Komdigi benar melarang fotografer memotret di ruang publik?
Komdigi tidak melarang aktivitas memotret, tetapi menegaskan bahwa penyebaran foto individu tanpa izin bisa melanggar hukum.
Apakah wajah seseorang termasuk data pribadi
Ya. Menurut UU PDP, wajah yang dapat mengidentifikasi seseorang tergolong data pribadi spesifik.
Apakah boleh memotret pelari untuk konten media sosial?
Boleh, selama tidak digunakan untuk tujuan komersial dan tidak menampilkan wajah tanpa izin.
Bagaimana jika foto saya digunakan dalam aplikasi AI tanpa izin?
Anda berhak meminta penghapusan foto dan melapor ke Komdigi atau otoritas terkait.
Apa risiko hukum bagi fotografer yang mengunggah foto tanpa izin?
Risikonya mencakup denda, teguran administratif, atau sanksi pidana jika melanggar UU PDP.
Baca Juga:
Malaysia Jadi Negara dengan Paspor Terkuat Kedua di ASEAN
Fitur Live Dibatasi, Imbas Pembekuan Izin Registrasi PSE TikTok



