Patung biawak Wonosobo sempat viral di media sosial karena bentuknya yang begitu realistis dan unik.
Namun di balik kemunculan dan viralnya patung ini, terdapat cerita menarik tentang kreativitas warga lokal dan perlindungan hukum terhadap karya seni.
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Baca Juga: Pasar Mangga Dua Disorot AS karena Barang Palsu dan Bajakan
Mengenal Patung Biawak Wonosobo
Patung biawak yang kini dikenal luas itu berdiri megah di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Patung ini mulai dibangun pada awal tahun 2024 dan selesai dalam waktu beberapa bulan.
Tujuan utama pembuatannya adalah untuk memperindah lingkungan desa dan memberikan daya tarik wisata baru bagi masyarakat sekitar.
Proyek ini bukan hasil kerja individu semata. Rejo Arianto, seniman lokal, menjadi tokoh utama di balik desain dan pengerjaan patung tersebut.
Namun, keberhasilan pembangunan tidak lepas dari partisipasi aktif warga dan Karang Taruna yang turut bergotong royong menyelesaikannya.
Sumber dana pembangunan patung tidak berasal dari Dana Desa seperti yang banyak disangka publik.
Sebaliknya, dana sebesar kurang lebih Rp50 juta berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Dengan dana terbatas tersebut, patung biawak berhasil diwujudkan secara efisien dan kreatif.
Alasan pemilihan biawak sebagai objek utama pun cukup menarik. Biawak dianggap sebagai simbol kewaspadaan dan ketahanan oleh masyarakat setempat.
Maka, kehadiran patung ini bukan sekadar ornamen, melainkan representasi nilai budaya lokal.
Detail Mengenai Patung Biawak Wonosobo
Patung ini memiliki tinggi sekitar 7 meter dengan panjang tubuh yang proporsional, menyerupai biawak asli yang tampak sedang bersandar di atas sebuah batu.
Warna dan detail tekstur kulit dibuat begitu mendekati rupa reptil aslinya, membuat banyak orang takjub dan menjadikannya objek swafoto.
Selain menarik secara visual, patung ini dibangun dengan struktur yang kokoh agar tahan terhadap cuaca.
Bahan utama yang digunakan adalah campuran semen dan pasir, dengan rangka besi sebagai kerangka utama.
Proses pengecatan dan finishing dilakukan dengan teliti oleh tim warga lokal.
Tujuan utama dari pembangunan patung ini sebenarnya lebih dari sekadar estetika. Patung biawak Wonosobo diharapkan menjadi titik awal kebangkitan potensi wisata desa.
Pemerintah desa dan masyarakat setempat menginginkan desa Krasak menjadi destinasi alternatif bagi wisatawan yang berkunjung ke Wonosobo.
Seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan dan banyaknya unggahan di media sosial, patung ini pun mulai dikenal luas.
Ketertarikan masyarakat terhadap bentuknya yang unik menjadikan patung ini semacam ikon baru di Kabupaten Wonosobo.
Pemberian Hak Cipta terhadap Patung Biawak Wonosobo
Pada 26 April 2025, bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, patung biawak Wonosobo resmi mendapatkan sertifikat hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo.
Penyerahan hak cipta ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.
Ia menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kreativitas lokal yang mampu membangun identitas baru bagi daerah.
Rejo Arianto selaku pencipta patung juga turut menerima sertifikat hak cipta tersebut
Dengan pencatatan resmi ini, hak atas karya tersebut akan dilindungi sepanjang hidup pencipta dan ditambah 70 tahun setelah wafat, sesuai aturan Undang-Undang Hak Cipta.
Pendaftaran hak cipta ini juga menjadi bukti penting bahwa karya seni, meskipun dibangun di desa dan hasil gotong royong, tetap memiliki nilai hukum.
Hal ini memberikan inspirasi bagi seniman dan komunitas lain untuk turut melindungi hasil karya mereka secara sah.
Pentingnya Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta menjadi isu penting dalam era digital dan keterbukaan informasi seperti saat ini.
Kasus patung biawak Wonosobo menunjukkan bahwa karya lokal pun memiliki potensi besar dan patut mendapatkan pengakuan hukum agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Secara singkat, hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas hasil ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Hak ini mencakup hak moral dan hak ekonomi yang memungkinkan pencipta mengatur penggunaan dan penyebaran karyanya.
Pendaftaran hak cipta (HAKI) dapat dilakukan oleh individu maupun pemerintah, tergantung pada perjanjian dan kepemilikan karya tersebut.
Dalam kasus patung biawak Wonosobo, perlindungan diberikan kepada pencipta sebagai bentuk penghargaan atas inisiatif dan dedikasinya.
Baca Juga: Sritex Bangkrut, Apa yang Terjadi dan Dampaknya?
Kesimpulan
Patung biawak Wonosobo telah menjelma menjadi ikon desa yang tak hanya unik secara visual, tapi juga kuat secara simbolis.
Dibangun oleh seniman lokal dengan dana CSR dan dukungan warga, patung ini menyimpan nilai budaya yang mendalam.
Melalui pengakuan resmi dari Kemenkumham, patung tersebut kini mendapatkan perlindungan hak cipta yang sah.
Dengan daya tarik visual, latar cerita yang kuat, serta perlindungan hukum, patung biawak Wonosobo diharapkan bisa menjadi inspirasi dan pusat perhatian baru di Jawa Tengah.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel bisnis atau membutuhkan layanan pendaftaran HAKI, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.