Ringkasan Artikel: PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan

PP 49 Tahun 2025 merupakan regulasi pengupahan terbaru yang memperbarui sistem penetapan
upah minimum nasional agar lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah dan dinamika pasar kerja.

  • Mengatur jenis upah minimum: UMP, UMK, UMSP, dan UMSK secara lebih terstruktur.
  • Formula perhitungan upah minimum diperbarui dengan rentang alfa yang lebih luas.
  • Perlindungan upah dibuat lebih responsif terhadap kondisi ekonomi lokal.
  • Perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah.

 

Latar Belakang Terbitnya PP 49 Tahun 2025

PP Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025.

PP ini merupakan Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang sebelumnya juga telah direvisi lewat PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sesuai Pasal 26 ayat (2), penyesuaian upah minimum dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Penghitungan UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli menegaskan PP 49/2025 disusun melalui kajian dan dialog sosial dengan melibatkan aspirasi serikat pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan menyatakan revisi ini merespons dinamika ekonomi, khususnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang mempengaruhi daya beli pekerja.

Dengan dasar hukum baru, sistem pengupahan diharapkan lebih fleksibel dan relevan.

 

Ruang Lingkup Pengaturan PP Pengupahan Terbaru (PP 49 Tahun 2025)

PP 49/2025 ditetapkan 17 Desember 2025 sebagai tindak lanjut Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.

Formula Baru Upah Minimum

PP 49 Tahun 2025 memperkenalkan formula baru untuk perhitungan UMP/UMK tahun 2026, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa).

Rentang nilai alfa pun diperluas menjadi 0,5 – 0,9, memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran kenaikan upah.

Perlindungan Masa Kerja Di Bawah 1 Tahun

Aturan lama ditegaskan kembali bahwa upah minimum hanya berlaku sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Ini berarti pekerja yang baru masuk ke pasar kerja tetap mendapatkan perlindungan minimum upah sesuai standar dalam PP pengupahan. 

Pengaktifan Kembali Upah Minimum Sektoral

Melalui perubahan Pasal 25 PP 49/2025, bentuk upah minimum diperluas menjadi UMP, UMK bersyarat, Upah Minimum Sektoral Provinsi, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota. 

Pengaktifan kembali upah minimum sektoral ini ditujukan untuk menetapkan standar upah khusus sektor industri yang lebih adil.

Mekanisme Penetapan UMP dan UMK

Pasal 35 PP 49/2025 mengatur bahwa upah minimum kabupaten/kota ditetapkan melalui keputusan gubernur dan wajib diumumkan paling lambat 25 November setiap tahun berjalan.

Apabila tanggal tersebut bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur nasional/resmi, penetapan dan pengumuman dilakukan satu hari setelahnya.

Selain itu, Pasal 26 ayat (7) menegaskan kewenangan dewan pengupahan untuk menetapkan nilai alfa.

Struktur dan Skala Upah

Pasal 21 ayat 1 PP 49/2025 juga mempertegas kewajiban perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah berdasarkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

 

Perbedaan PP 49 Tahun 2025 dengan Aturan PP 36 Tahun 2021

Meski masih berdasar pada PP 36/2021, PP 49/2025 memiliki sejumlah pembaruan penting. Berikut perbandingan ringkasnya:

Aspek
PP 36 Tahun 2021
PP 49 Tahun 2025
Formula Upah Minimum
Alfa kecil (0,1–0,3)
Alfa diperluas (0,5–0,9) dan ditetapkan dewan pengupahan
Perlindungan Upah
UMP dan UMK
UMP, UMK, UMSP, dan UMSK
Struktur Upah
Diatur internal perusahaan
Wajib memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi
Penetapan
Ditentukan oleh gubernur
Ditentukan gubernur dengan batas waktu tegas (UMP maksimal 24 Desember, UMK 25 November)

 

Contoh Simulasi Perhitungan UMP 2026

Dalam praktiknya, perhitungan UMP biasanya melibatkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Misalnya, jika inflasi suatu provinsi 3% dan pertumbuhan ekonomi 5% dengan alfa 0,7, maka peningkatan UMP bisa dihitung menggunakan rumus resmi yang diatur dalam PP pengupahan.

Jika UMP tahun tertentu berjalan sebesar Rp4.000.000, inflasi 3%, pertumbuhan ekonomi 5%, dan nilai alfa 0,7, maka kenaikan UMP dihitung:

Kenaikan = 0,7 × (3% + 5%) × Rp4.000.000 = 0,7 × 8% × Rp4.000.000 = 5,6% × Rp4.000.000 = Rp224.000, sehingga UMP baru menjadi Rp4.224.000.

 

Dampak PP 49 Tahun 2025 bagi Perusahaan

Bagi pengusaha dan perusahaan, aturan baru ini berarti mereka harus lebih aktif menyesuaikan struktur pengupahan internal sesuai ketentuan.

Penyusunan struktur dan skala upah yang komprehensif menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaporkan kepada pekerja.

Selain itu, perusahaan juga perlu mempersiapkan anggaran untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum yang mungkin berdampak pada beban operasional.

 

Dampak PP 49 Tahun 2025 bagi Karyawan/Buruh

Bagi pekerja atau buruh, aturan ini menghadirkan peluang peningkatan kesejahteraan melalui formula perhitungan upah yang lebih responsif terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Serikat buruh seperti KASBI menilai bahwa PP ini belum sepenuhnya memadai untuk menjamin upah layak yang sesuai kebutuhan hidup layak, serta dikhawatirkan memperlebar disparitas upah antar daerah.

 

FAQ Tentang “PP 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan”

Apa itu PP 49 Tahun 2025?

Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan terbaru tentang pengupahan nasional menyusun berbagai aspek upah pekerja.

Apakah PP ini mengubah cara menghitung UMP?

Ya, PP ini memperkenalkan formula baru untuk perhitungan upah minimum.

Siapa yang menetapkan UMP dan UMK?

Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan.

Apakah upah minimum berlaku untuk semua pekerja?

Upah minimum sebagai jaring pengaman hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Apakah struktur dan skala upah wajib di perusahaan?

Ya, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan ketentuan PP.

 

Baca Juga:

Cut Off Penggajian: Definisi, Komponen, dan Contoh

HR Payroll Bukan Sekadar Hitung Gaji, Ini Cara Kerjanya