Associe

Wajib Sertifikat Halal 2024 Ditunda Hingga 2026: Apa Alasannya?

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia awalnya merencanakan untuk melaksanakan kebijakan wajib sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman. Namun, kebijakan ini sekarang ditunda hingga tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam persiapan dan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.

Menurut laporan dari Liputan6, penundaan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai kendala yang dihadapi oleh UMKM dalam proses perolehan sertifikasi halal. Beberapa alasan penundaan ini meliputi keterbatasan sumber daya dan dukungan teknis yang memadai bagi UMKM, serta waktu yang dibutuhkan untuk beradaptasi dengan standar sertifikasi halal yang ketat.

Pada awalnya, sejak Oktober 2024 seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman di Indonesia harus sudah bersertifikat halal.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang tersebut.

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Sertifikat halal adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi syarat halal sesuai dengan prinsip syariah Islam. Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kehalalan produk.

Pernyataan halal pelaku usaha adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh pelaku usaha bahwa produknya telah memenuhi syarat halal sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh MUI. Pernyataan ini harus disertai dengan bukti-bukti pendukung seperti label produk, daftar bahan baku, sumber bahan baku, proses produksi, dan lain-lain.

Jangan Menunda Meski Wajib Halal Diundur

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan urgensi bagi UMKM untuk tidak menunda proses pengurusan sertifikasi halal. Meskipun tenggat waktu telah diperpanjang, UMKM diharapkan tetap aktif dalam memenuhi persyaratan halal agar produk mereka dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif serta memenuhi kebutuhan konsumen muslim yang semakin meningkat.

Penundaan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi UMKM untuk melakukan penyesuaian dan mendapatkan bimbingan yang dibutuhkan. Dengan demikian, ketika kebijakan wajib sertifikasi halal diberlakukan pada tahun 2026, UMKM sudah mempersiapkan diri dengan baik dan tidak mengalami kesulitan yang signifikan.

Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), saat ini merupakan saat yang tepat untuk memulai persiapan dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses sertifikasi halal. Dengan memanfaatkan waktu tambahan ini, diharapkan jumlah UMKM yang dapat memenuhi persyaratan halal dan memperoleh sertifikasi yang diperlukan akan lebih meningkat.

Selain itu, penundaan ini juga memberikan kesempatan kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan sistem pendukung dan infrastruktur yang diperlukan dalam proses sertifikasi halal. Dengan adanya dukungan yang lebih baik, diharapkan UMKM dapat lebih mudah mengakses informasi dan bantuan yang mereka butuhkan untuk memenuhi standar halal. Pemerintah juga diharapkan dapat menyelenggarakan program pelatihan dan sosialisasi yang lebih intensif guna membantu UMKM dalam memahami pentingnya sertifikasi halal.

Mendaftar Sertifikat Wajib Halal

Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha harus mendaftar secara daring melalui laman resmi BPJPH. Setelah mendaftar, pelaku usaha akan mendapatkan nomor registrasi dan kode akses untuk mengisi formulir pernyataan halal pelaku usaha.

Setelah mengisi formulir tersebut, pelaku usaha harus mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang diminta. Selanjutnya, BPJPH akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika lolos verifikasi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam bentuk elektronik yang dapat diunduh oleh pelaku usaha.

Kemenag sendiri telah memberlakukan sertifikasi halal bagi seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya konsumsi produk halal.

Dilansir dari Detik, Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Ia juga mengajak pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikat halal produknya menjelang Ramadan 1444 hijriyah.

“Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” ucapnya.

Dalam jangka panjang, kebijakan wajib sertifikat halal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional. Produk yang telah disertifikasi halal memiliki nilai tambah yang dapat menarik minat konsumen muslim di seluruh dunia. Oleh karena itu, sangat penting bagi UMKM untuk mengoptimalkan waktu yang tersedia dan tidak menunda proses sertifikasi halal.

Proses Mendaftar Sertifikat Halal

Bagi Anda yang ingin mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan cepat, Anda bisa menggunakan jasa sertifikasi halal dari Associe. Associe adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa sertifikasi halal yang telah berpengalaman dan profesional. Associe akan membantu Anda dalam mengurus segala persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Associe juga memiliki tim ahli yang siap memberikan konsultasi dan bimbingan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sertifikasi halal, seperti standar halal, sistem jaminan halal, audit halal, dan lain-lain. Associe juga memiliki jaringan kerjasama dengan lembaga sertifikasi halal lainnya di dalam dan luar negeri.

Untuk informasi lebih lanjut tentang jasa sertifikasi halal dari Associe, silakan kunjungi jasa sertifikasi halal atau hubungi nomor whatsapp tim Associe di sini. Jangan sampai ketinggalan untuk memiliki sertifikat halal produk Anda sebelum 2026!

Siap Kembangkan Bisnis Kamu Bersama Associe?

Kami di Associe siap membantu kamu dalam mengurus semua aspek bisnis mulai dari legalitas, perpajakan, manajemen HR hingga Pemasaran Digital.

Dapatkan konsultasi gratis dan solusi yang tepat untuk memaksimalkan potensi bisnis kamu sekarang!

Layanan Associe apa saja

Author

Share article